Ini adalah pertanyaan yang jawabnya mudah. “Citibank bersalah!” Paling tidak jawaban seperti itu sudah tersirat di dalam pemberitaan media cetak dan di benak anggota DPR Komisi XI.
Irzen Octa adalah seorang nasabah Citibank. Ia juga sekretaris umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB). Kasus ini menarik dan mendapatkan sorotan media massa karena yang korbannya adalah dari kasta ksatria (alias politikus). Andaikata korbannya dari kalangan waisa, pekerja biasa, kemungkinan pemerintah tidak seribut ini. Sampai-sampai jajaran management Citibank dipanggil DPR untuk disidik dan diadili. Memang bukan pengadilan secara resmi, tetapi secara defakto adalah pengadilan.
DPR telah melampaui wewenangnya. Harus diketahui bahwa sebagai badan legislatif, tugas DPR bukan mengadili, melakukan penyidikan atas kasus kriminal. Pemanggilan Citi Country Officer untuk Indonesia, Shariq Mukhtar untuk disidik DPR sangat tidak proporsional. Seperti berita di Vivanews.com menggabarkan betapa jengkelnya anggota Komisi XI DPR karena penyidikannya tidak berjalan lancar karena pihak Citibank tidak membawa data. Lihat Rapat DPR-Citibank Dilanjut Lagi Pukul 14.00
Beberapa anggota Komisi XI pun juga tampak geram. Arif Budimanta, Indah Kurnia, Nusron Wahid, Harry Azhar dan Maruarar Sirait juga tampak Geram.
Harry yang diakhir-akhir sidang mencecar sejumlah pertanyaan kapada pihak Citibank merasa geram karena tak mendapat jawaban yang memuaskan. Pasalnya, pihak Citibank tak membawa data-data kronologi tewasnya Irzen Octa......
“......mencecar sejumlah pertanyaan kepada pihak Citibank.....” itu adalah prilaku hakim dan jaksa di pengadilan atau prilaku polisi di ruang introgasi.
DPR MENJATUHKAN VONIS
DPR tidak hanya telah menyidik dan mengadili Citibank, tetapi juga telah menjatuhkan keputusannya, yaitu: Citibank atas tuduhan menodai citra perbankan dan perekonomian Indonesia bersalah dan harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Berikut ini cuplikan beritanya. Tentu saja pihak Citibank menolaknya. Walaupun ada berita juga yang mengatakan bahwa Citi Country Officer untuk Indonesia, Shariq Mukhtar telah membuat pernyataan meminta maaf kepada keluarga korban, tetapi kemungkinan ada kesalahan dalam penterjemaahan. Kata “sorry” dalam bahasa Inggris bisa berarti “minta maaf”, “ikut berduka”, “menyesal” dan beberapa arti lain.
Berikut ini adalah berita tentang vonis DPR untuk Citibank:
Citibank Tunggu Putusan Pengadilan
Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid sebelumnya meminta Citibank untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dengan tuduhan telah menodai citra perbankan dan perekonomian Indonesia. Secara khusus, ia menuduh Citibank bersalah atas kematian Irzen Octa yang terjadi di kantor Citibank tersebut. "Apakah salah atau tidak jika ada orang meninggal di kantor Citibank? Jawab!" tegas Nusron.
Menurutnya, pernyataan Citibank yang tidak mengakui kesalahannya nantinya akan dipertanggungjawabkan di depan hukum. Senada dengan Nusron, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan bahwa pernyataan Citibank harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.
"Jadi sampai saat ini Citibank mengaku tidak bersalah walaupun ada yang meninggal di sana. Ini harus dipertanggungjawabkan," katanya. (ML/OL-04)
Tidak hanya itu DPR sudah meminta BI (Bank Indonesia) untuk memberikan sanksi yang maksimal. Walaupun judul beritanya menggunakan kata “merekomendasikan”, anggota DPR Komisi XI dari PKS memberikan ancapan kepada BI: "Kalau nantinya sanksi yang diberikan tidak sesuai, kita tentu akan melakukan sikap politik. Orang BI kan yang milih DPR, bisa kita tanya nantinya, yang jelas kita akan pantau terus," imbuh Surahman.
Berita lengkapnya dari detiknews sebagai berikut:
Komisi XI DPR akan Rekomendasikan Sanksi Maksimum untuk Citibank
Jakarta - Komisi XI DPR kembali menggelar rapat internal untuk pengambilan kesimpulan terkait kasus Citibank. Komisi yang membidangi perbankan ini merekomendasikan sanksi yang berat untuk Citibank.
"Kalau saya membaca suasana bathin teman-teman, arahnya ingin Citibank diberi sanksi maksimum," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat kepada wartawan sebelum rapat internal di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Menurut politisi senior PKS ini, Citibank telah nyata-nyata melanggar SOP dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Namun kesimpulan Komisi XI hanya bersifat rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait yakni Kepolisian dan Bank Indonesia (BI).
"Soal sanksinya itu kita serahkan ke pihak terkait. Kalau soal Irzen Octa itu kan ranah pidana, biar diurus polisi. Kalau soal perbankan, biar BI yang memutusnya, tapi kami ingin Citibank dapat sanksi yang maksimum," terangnya.
Dalam kasus Citibank, pengawasan dari seluruh elemen bangsa juga harus berperan. Kekuatan uang yang dimiliki Citibank, membuat kasusnya rawan masuk angin nantinya.
"Media juga harus pantau agar jangan sampai ada pihak yang masuk angin dalam mekanisme sanksi. Citibank inikan perusahaan besar dan banyak uang, sehingga rawan money politic," terang Ketua Dewan Syariah PKS ini.
Hasil rekomendasi nantinya akan dikirimkan ke kepolisian, BI dan Citibank. Komisi XI pun akan melakukan pemantauan terhadap proses penindakan kepada Citibank.
"Kalau nantinya sanksi yang diberikan tidak sesuai, kita tentu akan melakukan sikap politik. Orang BI kan yang milih DPR, bisa kita tanya nantinya, yang jelas kita akan pantau terus," imbuh Surahman.
PENYEBAB KEMATIAN
Syarat pertama untuk membuat kasus Irzen Octa sebagai kasus yang bisa dibawa kepengadilan adalah kematian Irzen Octa adalah karena pembunuhan. Kalau kematiannya karena sebab alami atau kecelakaan (seperti jatuh) maka kasus ini tidak bisa ke pengadilan.
Berita awal dari Vivanews.com berjudul Ini Hasil Autopsi Nasabah Citibank Irzen Octa:
Hasil autopsi menandakan sejumlah kejanggalan, di antaranya lebam pada bagian belakang.
Rabu, 6 April 2011, 20:39 WIB
VIVAnews - Hasil autopsi Irzen Octa memperlihatkan adanya kekerasan benda tumpul, dan terdapat tanda-tanda mati lemas. Irzen merupakan nasabah Citibank yang utangnya membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta. Saat menanyakan pembengkakan jumlah utang, bukan kejelasan yang didapat, melainkan kematian.
"Sebab kematian belum dapat ditemukan sebelum dilakukan pemeriksaan bedah mayat," tulis Dr Ade Firmansyah S, Sp.F, dokter forensik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dalam simpulan hasil autopsi Irzen Putra yang diperoleh VIVAnews.com, Rabu 6 April 2011.
Dalam dokumen itu, autopsi dilakukan pada 29 Maret 2011, pukul 18.35 di ruang autopsi Departemen Forensik Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Salemba.
Hasil autopsi menandakan sejumlah kejanggalan, di antaranya lebam pada bagian belakang tubuh, kaku pada rahang dan jari tangan, luka lecet pada sekat hidung bagian luar, dan kedua lubang hidung keluar darah.
Selain itu, wajah korban terlihat ungu gelap dan jaringan di bawah kuku jari tangan dan jari kaki juga berwarna ungu. Sedangkan pengetesan pada narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif (Napza), hasilnya negatif.
Dari hasil otopsi, ada tanda-tanda kekerasan menimpa Irzen Octa, yaitu lebam di bagian belakan belakang tubuh, luka lecet pada sekat hidung dan kedua hidung keluar darah. Serta terdapat juga tanda-tanda mati lemas (pen: tercekik).
Tanda-tanda ini, mengarah bahwa Irzen Octa ada kemungkinan dianiaya. Apakah penganiayaan ini yang menyebabkan kematiannya? Hal ini belum ada bukti yang pasti dan masih harus menunggu otopsi pembedahan. Hasil otopsi yang paling buruk adalah jika terbukti bahwa kematian Irzen Octa adalah karena penganiayaan itu dan penyaniayaan itu adalah hasik kerja manusia, bukan terpeleset atau kecelakaan tak disengaja.
Sampai disini polisi masih belum punya kasus untuk diajukan ke pengadilan. Untuk bisa diajukan, harus ditemukan bukti bahwa Irzen Octa mati terbunuh. Kalau ada kesengajaan dan perencanaan maka terdakwa bisa dituntut pembunuhan tingkat I, atau pembunuhan terencana. Kalau tidak ada kesengajaan, maka terdakwa hanya bisa dituntut delik pembunuhan tingkat II. Sebenarnya masih ada delik pembunuhan satu lagi yaitu pembunuhan tingkat III, yaitu kelalaian sehingga menyebabkan kematian orang lain. Tetapi dalam kasus ini sulit diterapkan.
TERSANGKA YANG SEHARUSNYA
Polisi nampak lebih mengerti persoalannya dibandingkan dengan DPR, sehingga penyidikan diarahkan bukan kepada Citibank melainkan kepada debt-collectornya. Ini bisa dilihat pada cuplikan berita Okezone yang berjudul: “Polri Tak Bisa Jelaskan Penyebab Kematian Irzen Octa”
Namun, Polri yang diwakili Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen (Pol) Arief Sulistyo tak banyak memberi penjelasan mengenai perkembangan penyidikan.
Arif mengatakan Polres Jakarta Selatan sudah menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat menganiaaIrzen Octa. Keempatnya adalah AL seorang debt collector dari PT. Fanimas, DHB karyawan PT. Taketama Star Mandiri, HW karyawan PT. Taketa Star Mandiri dan ET karyawan PT. Fanimas.
"Empat orang tersebut adalah karyawan pada perusahaan yang bergerak di bidang outsourching, menyediakan tenaga kerja yang bekerjasama dengan Citibank," ujar Arief dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Selasa (5/4/2011) malam.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 35 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebakan kematian dan pasal 170 tentang pengeroyokan. "Berdasarkan hasil visum, yaitu terdapat pecah pada pembuluh darah dibelakang selaput otak, dan penyebabnya masih dalam pengkajian," jelas Arief.
Tingkat pemahaman polisi atas duduk perkara yang sebenarnya jauh di atas tingkat pemahaman anggota DPR. Yang dijadikan tersangka oleh polisi pada saat ini adalah orang-orang yang diduga berhubungan langsung dengan korban (dalam kaitannya dengan kematian korban), bukan jajaran management yang tidak pernah berhuhungan dengan korban. Ada kemungkinan yang kecil bahwa jajaran management Citibank terseret sebagai tersangka, jika ada perintah dari mereka untuk menggunakan segala cara, termasuk kekerasan, untuk menagih hutang. Dan kemungkinan seperti ini sangatlah kecil. Peraturan perusahaan besar seperti Citibank yang memiliki banyak ahli hukum tidak akan memiliki peraturan seperti itu.
Perbedaan antara anggota DPR dan polisi dalam kasus Citibank ini mengarah pada kesimpulan bahwa kualitas intelektual anggota DPR jauh di bawah anggota polisi.
S1M0NE
Di kabel TV HBO beberapa hari ini menayangkan film produksi tahun 2002 yang berjudul S1M0NE. Bintangnya Al Pacino (sebagai Viktor Taransky), Catherine Keener (Elaine Christian), Rachel Roberts (Simone), Evan Rachel Wood (Lainey Christian). Kisahnya menceritakan seorang sutradara yang gagal, Viktor Taransky, secara kebetulan yang secara kebetulan memperoleh program komputer dari kenalannya Hank Aleno, yang kemudian meninggal dunia. Program ini memungkinkan Viktor mengedit film dan menciptakan pelakon-pelakon film dari komputernya. Dari situ, Viktor menciptakan seorang artis cantik yang bernama Simone.
Film ini kemudian digemari dan menjadi populer. Simone aktris terkenal. Ia terkenal seakan ada manusia cantik yang bernama Simone. Untuk menutupi keadaan yang sebenarnya Viktor membuat Simone sebagai pribadi yang tidak suka berada di hadapan publik. Semua wawancaranya dengan media massa dilakukan dengan online. Alasannya Simone berbagai macam phobia. Bahkan ketika bermain film, lawan mainnya tidak pernah berhadapan langsung dengan Simone. Mereka bermain tanpa Simone, kemudian dilakukan editing di komputer untuk memadukan permainan masing-masing peran.
Simone menjadi terkenal dan memperoleh 2 Oscar. Banyak persoalan kemudian timbul. Menjaga konsistensi kebohongan tidaklah mudah dan publik juga sudah terperangkap citra seakan sosok Simone memang ada. Ini membuat Viktor mengalami kesulitan. Ia masih tidak mau mengakui secara publik tentang sosok Simone yang sebenarnya.
Masih terperangkap dalam kerangka ketidak-mauannya mengakui secara publik tentang sosok Simone ciptaannya ini, akhirnya Viktor mencoba mematikan Simone. Pertama dia membuat seakan Simone adalah seorang pemabuk, yang mabuk ketika wawancara TV secara online, tele-conference. Hal itu malah membuat Simone lebih populer. Kemudian Viktor membuat film yang mempunyai tayangan gambar yang menjijikan dan (seakan) disutradari oleh Simone. Itupun gagal membuat Simone dibenci publik. Yang terjadi malah sebaliknya.
Akhir Viktor memutuskan mematikan Simone dengan virus komputer Plague. Diskette dan rekaman-rekamannya di buang ke laut. Tidak hanya itu, Viktor membuat berita bahwa Simone meninggal karena serangan virus.
Pada saat upacara pemakaman Simone, polisi menghentikannya dan membuka peti mati Simone. Yang tentu saja isinya kosong. Viktor kemudian ditangkap karena dituduh membunuh Simone.
Dalam introgasi Viktor menceritakan kenyataan yang sebenarnya. Tetapi para polisi tidak ada yang percaya. Mereka mempunyai bukti rekaman CCTV mengenai Viktor menyeret-nyeret peti (yang sebenarnya berisi disket dan rekaman film Simone). Karena terus menerus diintrogasi selama berhari-hari, Viktor nampak seperti orang gila. Kesal, bingung, karena ceritanya tidak dipercaya. Bahkan ketika ia menunjukkan tempat peti yang dibuangnya di laut, dan peti itu diangkat ternyata isinya sudah kosong terbawa arus. Media memberitakan bahwa jasad Simone dimakan ikan hiu. Ini membuat Viktor terjerumus lebih jauh kedalam persepsi Simone-yang-pernah hidup.
Film ini berakhir dengan mulus karena banyak kebetulan......, kalau anda penasaran silahkan menontonnya saja.
CATATAN AKHIR
DPR mencitrakan bahwa Citibank bersalah...., entah salahnya apa. DPR percaya bahwa melakukan outsourcing untuk penagihan piutangnya adalah salah. Benarkah? Citibank bisa dicitrakan bersalah karena Citibank adalah institusi lintah darat besar, tukang membungakan uang dan musuh rakyat kecil. Citra ini sangat mudah ditelan mentah-mentah media massa dan masyarakat. Apalagi diera digital seperti sekarang ini. Jajak opini bisa membentuk citra, seperti halnya cerita S1m0ne. Reality virtual bisa diciptakan dan dicerna masyarakat bak reality asli.
Tingkat intelektual anggota DPR sudah demikian rendahnya sehingga tidak bisa lagi membedakan siapa yang salah. Saya akan menunjukkan suatu kasus yang mirip. Tetapi sebelumnya saya akan ceritakan latar belakangnya.
Ketika saya masih sekolah dulu di Canada, ada film seri TV yang saya sukai, yaitu The People’s Court. The People Court adalah pengadilan swasta untuk perkara perdata dengan klaim kecil di California. Pengadilan ini adalah pengadilan sungguhan, dipimpin oleh hakim Wapner. Serta diperuntukkan bagi mereka yang enggan berhadapan dengan peradilan negara yang biasanya bertele-tele. Dalam pengadilan swasta ini, keputusan bisa diambil saat itu juga. Dan keputusannya adil. Saya dan beberapa teman yang menyukai acara ini selalu menebak keputusan yang akan diberikan hakim Wapner setelah kasusnya dibeberkan. Hampir semua keputusan kami sama dengan hakim Wapner. Artinya, keadila itu universal dan semua orang waras tahu keputusan yang adil.
Berikut ini ada sebuah kasus tentang tuntutan seorang yang mengalami kerugian akibat mobil trailernya ditimpa pohon yang ditebang secara serampangan. Tetapi hakim tidak memihak korban yang menuntut, melainkan memihak pengembang realestate yang dituntut. Untuk jelasnya ikuti tayangan Youtube berikut ini.
Alasan hakim Wapner membebaskan pengembang dari tuntutan adalah karena:
- Yang melakukan penebangan pohon bukan pegawai pengembang realestate.
- Seandainya pun penebangan pohon itu dilakukan oleh kontraktornya, maka pengembang tidak juga bisa dituntut, karena pengembang tidak mempunyai kontrol penuh terhadap kontraktornya berserta pegawainya.
Kalau kasus ini diterapkan pada kasus Citibank maka:
· Yang melakukan penagihan hutang bukan pegawai Citibank melainkan kontraktornya.
· Citibank tidak bisa dituntut, karena Citibank tidak mempunyai kontrol terhadap pegawai kontraktornya. Dengan kata lain, pegawai debt collector tidak wajib tunduk kepada presiden Citibank, karena presiden Citibank bukan atasannya.
Keadilan itu sederhana dan bisa ditegakkan dengan mudah jika mau. Hakim Wapner hanya memerlukan 15 menit sampai 1 jam untuk membuat keputusan yang adil. (Jika anda tertarik pada The People’s Court anda bisa Google Youtube: “The People’s Court Wapner”. Tontonlah untuk mengasah dan mengukur kemampuan keadilan anda).
Proses hukum masih harus berjalan untuk menentukan siapa yang bersalah. Kemungkinannya banyak:
1. Citibank bersalah kalau ditemukan ada peraturan Citibank yang membenarkan kontraktor penagih-utang melakukan semua cara termasuk kekerasan.
2. Karyawan Citibank bersalah membunuh kalau ditemukan bahwa karyawan Citibank melakukan tindak kekerasan terhadap Irzen Octa yang bisa menyebabkan kematian. Kalau ditemukan hanya menggebrak meja atau memendang kaki Irzen, hanya bisa dikenai tuduhan penganiayaan bukan pembunuhan.
3. Perusahaan dan management debt collector, PT. Taketa Star Mandiri dan ET karyawan PT. Fanimas, bisa dipersalahkan melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian, jika terbukti karyawannya melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian.
4. Jika kematian Irzen Octa bukan karena penganiayaan menlainkan karena sakit atau kecelakaan (terjatuh), maka tidak ada yang bersalah, sekalipun kematiannya bukan hanya di kantor Citibank, melainkan di kantor CEO atau presiden direkturnya.
Dugaan saya, Citibank kemungkinan tidak melakukan tindak kriminal. Kalau Citibank dihukum dan diberi sanksi, hal ini akan membuat orang berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia.
DPR mau mengeluarkan UU anti out-sourcing? Pertanyaannya adalah apakah Garuda Indonesia harus punya stasiun TV sendiri untuk jasa advertensinya, atau punya pabrik pesawat untuk memiliki pesawat, atau punya travel agen untuk mendistribusikan penjualannya? Mungkin Toyota harus menutup pabrik assemblingnya di Indonesia (assembling juga bentuk dari out-source). Tindakan yang dungu.
Jika anda menginginkan lapangan kerja yang luas......., pilihlah anggota DPR yang waras dan tidak dungu.
Dan satu lagi, jika anda menginginkan peradilan yang sesungguhnya (adil tanpa ada mafia kasus) hapuskan pengadilan negara dan berlakukan pengadilan swasta (seperti the People's Court). Pengadilan swasta yang tidak adil dan ada mafianya, akan mati dengan sendirinya karena tidak ada yang menggunakan jasanya.
12 comments:
pak,
menurut hukum amerika kalau owner anjing aja bisa dihukum kalau anjingnya mencelakai orang..
In Texas, as of September 1, 2007, `Lillian's Law' has taken effect, whereby the owner of a dog that causes death or serious bodily injury may be charged with a second or third degree felony when the attack takes place outside the dog's normal place of confinement (Texas Health & Safety Code Chapter 882).
Apalagi kasus citibank itu manusia yang harusnya bisa mengerti hukum bahwa kekerasan dan pembunuhan itu adalah tindak pidana..
Jadi kalau pakai common law dengan jury sih..kemungkinan besar CITIBANK..."GUILTY AS CHARGED"..
Memang bukan pegawai Citibank yang melakukan "penagihan maut", tetapi yang jelas perusahaan itu disewa oleh Citibank, karena memiliki karakteristik "tertentu". Dengan perkataan lain, memang sejak awal Citibank menggunakan jasa perusahaan penagihan itu karena Citibank tahu bahwa perusahaan itu akan menggunakan cara-cara tertentu yang tidak sekedar bicara baik-baik. Kalau cuma menagih dengan bicara baik-baik, tentunya karyawan Citibank yang santun pasti bisa melakukannya. Lebih santun malah.
Anony April 8, 2011 12:19 PM,
Anda benar tentang anjing. Kunci persyaratan agar pemilik bisa dihukum adalah "kelalaian" yang menyebabkan kematian/cedera. Misalnya:
1. Tukang Pizza/tamu datang ke rumah kemudian digigit anjing, maka pemiliknya bersalah, karena tk Pizza/tamu datang karena diundang. Oleh sebab itu pemilik harus mengontrol miliknya agar tidak membahayakan "tamu".
2. Jika intruder datang ke rumah/gudang/bangunan kantor dan digigit anjing, maka pemiliknya tidak bersalah. Karena anjing memang diperuntukkan mengusir, mencegah intruder. Si intruder has no business to get in.
3. Kalau anjingnya lepas dan menyerang orang, maka pemiliknya bersalah karena pemiliknya tidak mengontrolnya.
Dalam kasus Citibank, debt collector tidak bisa disebut bagian dari Citibank, dan Citibank tidak mempunyai wewenang mengontrol debt collector, baik secara management atau dalam business ethic. Oleh sebab itu jika tidak ada keterlibatan pegawai Citibank, maka Citibank not guilty.
Tentu saja kalau kita pakai jury...., tergantung bagaimana pencitraannya. O.J Simpson walked free.
Hartono,
Menduga bahwa Citibank sengaja menggunakan jasa debt collector yang punya kultur kekerasan adalah sangat tergesa-gesa, karena biasanya hutang bisa dijual dan tergantung pada the highest bidder. Dan selanjutnya untuk penagihannya tergantung pada pembeli hutang tsb.
Lilian Law ga bisa diterapin bro, syaratnya adalah pengadilan bisa membuktikan kalo pemilik anjingnya tau bahwa anjingnya berbahaya dan bisa membunuh orang, Di kasus Lilian sendiri ( wanita yang dibunuh oleh anjing) pemilik anjingnya bebas dari tuntutan karena dia bersaksi tidak tahu anjingnya berbahaya, dan ada saksi lain yang menyatakan anjing tersebut tidak dilatih untuk menjadi berbahaya
http://www.dogbitelaw.com/PAGES/Texas.htm
dalam kasus citibank, paling banter yang bersalah adalah personel debt collectornya (itupun kalo terbukti pecah pembuluh darahnya karena kekerasan). Dan pembuktian itu pasti makan waktu lama , skrg sih divisi Citigold dan kartu kredit citibank udah di suspend tidak boleh menerima nasabah baru, hukuman ini sudah berat
Tidak adil kalau Citigold sudah dilarang menerima nasabah baru, padahal belum ada bukti kesalahannya.
Anggota DPR nonton film porno saat rapat paripurna. Mantaps! Gw kirain hanya Roy Suryo aja yg suka nonton gituan, ternyata kawan2nya juga sama.
Mar... Mar... ngapain lu ngebelain bank swasta asing yang notabene milik kelompok yahudi. Lagian ini masalah nyawa, harus tanggung jawab lah itu citibank. Apa urusannya citibank nyuruh tukang kepruk buat nagih hutang coba? Cocoknya citibank ini adu jotos aja ama FPI atawa FBR. Bayangin mar.. kalo keluarga lu yang digebukin debt collector sampai mati, yakin lu nggak akan nuntut citibank sampai ke neraka? Makanya mikir mar...
@briptu norman,
Dosa Citibank banyak, seperti melakukan praktek lintah darat (loan shark), fractional banking dan saya tidak suka hal tersebut. Hal itu merupakan kejahatan-legal.
Tetapi untuk kematian Irezn Octa, Citibank tidak bisa dituntut selama tidak ada karyawannya ikut dalam penganiayaan atau managementnya punya policy yang membolehkan kekerasan.
Kalau ada keluarga saya yang digebukin debt-collector? I will make sure they (the debt collectors)will pay with the interest sampai CEO perusahaan dan pemiliknya.......
Anonymous April 8, 2011 4:31 PM . Ybs gak banyak cingcong langsung mengundurkan diri Bos. Gak sampai seminggu sejak kasusnya terungkap.
Padahal byk yg lbh parah & terkait dgn tupoksinya sbg anggota DPR malah ngotot gak mau pergi dari senayan. Tuh segerombolan yg tersangkut gratifikasi pemilihan Bos rentenir.
Pak IS, tolong bahas ini juga dong, kayaknya banyak sekali penggelapan yang dilakukan oleh bank tanpa sepengetahuan kita (namanya aja penggelapan), tp apakah info dibawah ini benar adanya..? apakah KTA juga di asuransikan, jadi jika nasabah gagal bayar ada yang 'menalangi'..? mohon info nya !
http://www.detikfinance.com/read/2011/04/14/105357/1616927/5/ajakan-sesat-tak-bayar-kartu-kredit-beredar?f9911023
Saya copy kan berita SMS yang ada di detik ini:
JANGAN BAYAR HUTANG KARTU KREDIT ANDA!!!! Dari hasil investigasi dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :
Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari anda, surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master, bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.
Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. Dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.
Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt collector pun banyak yang bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.
Bahkan di Jakarta dan Cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi.
Menarik....., kalau memang benar begitu perjanjiannya di kartu kredit, maka silahkan ngemplang saja.
Pertanyaan "Salahkah Citibank dalam kasus Octa", akan menjadi jelas ketika Citibank sudah menjual hutang ini ke debt collector. Sehingga utang-piutang sudah tidak lagi antara Citi-nasabah tetapi Debt Collector-nasabah.
Persoalan yang akan dihadapi debitur adalah Debt Collector, yang biasanya menggunakan kaum kstaria (prokem, anggota organisasi massa, anggota militer, dan anggota polisi). Dengan menjadikan dirinya nasabah yang nakal, sama saja menjadikan dirinya berurusan dengan kaum ksatria. I have no respect to this class.
saya mungkin hanya bisa berkata, yg bersalah yah city bank, klo memang hukum d dunia tdk bisa menghukum mereka yg bekuasa, nnti tuhan saja, saya bersedih melihat keluarga yg berduka,cb klo anda2 sekalian, kell anda yg mati seperti bapak irzen okta,siapa pun dia pasti anda benci dan ingin d adili, tdk mudah memang menghukum mereka yg berkuasa, debt collctor juga kita bela, DPR juga hnya keputusan politis, klo bgni, rakyat yg kena kan, mungkin klo hukum sdh benar bukan dunia yg normal, tp dunia abnormal hehehehe sebab hukum sdh di tegakkan, artinya tdk akan pernh ada, jd hnya tuhan saja, klo ada kata2 nnti hutang kita d tagih yg maha kuasa, klo kita bersalah dan tdk d adili, maka tuhan saja yg akan ambil keputusan akhir, sebagai tambahan mereka yg sombong itu pasti akan pensiun kok, pasti akan kena sakit juga, saat itu kita akan ingat semua dosa2 kita, tp sdh terlambat sbb malaikat maut sdh d depan pintu
Post a Comment