Tanggal 9 April 2011 lalu adalah hari yang ke 300 di Belgia tanpa ada pemerintahan. Tidak ada menteri selama 300 hari. Tidak ada kabinet, tidak ada kepala pemerintahan. Apakah Negara Belgia kacau? Tidak juga. Apakah negara Belgia yang berpenduduk 10 juta orang ini makin miskin? Tidak juga. Apakah bisnis tutup? Tidak juga. Jadi apa yang kurang? Yang berkurang hanya kabinat, menteri dan perdana menteri, dan pekerjaan di departemen-departemen/kementerian mandeg.
Pemerintah Portugal tanggal 24 Maret 2011 lalu membubarkan diri. Sekarang sudah 2 minggu tanpa pemerintahan. Alasan pemerintah membubarkan diri adalah karena saling tidak setuju mengenai budgetnya.
Berita tentang tidak adanya pemerintahan di Belgia dan Portugal saya ceritakan kepada rekan sekantor. Dengan spontan dia berkomentar: “Woww…., bagaimana tuh Portugal? Hutangnya ‘kan banyak!”. Rekan sekantor saya ini perlu merenung yang dalam, memikirkan ucapannya tadi. Yang perlu direnungkannya adalah pertanyaan: “siapa yang membuat hutang Portugal menumpuk itu.” Jawabnya sederhana saja, yaitu: “Pemerintah!” Dengan tidak adanya pemerintah, maka biang kerok kekacauan ini sudah disingkirkan.
Kalau pembaca masih sulit menerimanya, kita lihat Libya. Libya kacau. Perang antara pendukung Muamar Qaddafy melawan pendukung Mahmoud Jibril, yang menjadi pimpinan opposisi. Di Libya pemerintah bertambah dengan adanya pemerintahan bayangan yang dipimpin Mahmoud Jibril, dan negaranya makin kacau.
Mesir masih bergolak. Semua orang mau memerintah mau membuat kebijaksanaan. Kakacauan masih terus berlangsung.
Bisakah pembaca menangkap makna semua ini? Hikmah apakah yang bisa diambil? Kalau pembaca tidak berani mengatakannya atau tidak bisa mengambil kesimpulan, saya akan bantu: “Banyak yang tidak diperlukan di Pemerintah. Kalau mau ekstrim, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya pemerintah tidak diperlukan.”
EOWI saat ini sedang menurunkan dongeng bersambung yang berjudul “Penipu, Penipu Ulung, Politikus dan Cut Zahara Fonna”. Mungkin dimasa datang EOWI harus menurunkan kisah “Pencuri, Orang Cabul dan Politikus”. Baru saja EOWI memperoleh ide ini dari Presiden Republik Czech, Václav Klaus, anggota DPR dari partai PKS Arifinto dan berita lama anggota DPR dari Golkar Yahya Zaini. Presiden Republik Czech dua hari lalu tertangkap kamera sedang mengutil. Arifinto kepergok menonton video porno ketika sidang paripurna DPR dan berita lama Yahya Zaini bermain video porno dan diedarkan ke Youtube.
Dalam hal kutil-mengutil, seorang presiden tidak kalah lihainya. Contohnya saja presiden Václav Klaus seperti pada tayangan video Youtube ini. Perhatikan tangan kanannya mengambil pena, kemudian menurunkannya ke bawah, sampai terhalang meja. Kemudian memindahkannya ke tangan kiri (terhalang meja) dan memasukkannya ke dalam saku (juga terhalang meja). Setelah itu ia menutup kotak penanya. Semua gerakannya berjalan dengan halus sekali dan tidak mencurigakan jika tidak memperhatikan setiap langkahnya. Begitulah cara pejabat dan politikus mencuri.
M Irfan, pewarta foto harian Media Indonesia, memergoki Arifinto anggota DPR sedang menontong video porno di IPad miliknya pada saat sidang paripurna DPR. Arifinto yang berjenggot adalah dari partai PSK, eeh.. salah, maksud saya PKS. Ketika berita ini tersebar ke media massa, Arifinto mengelak dengan mengatakan bahwa dia hanya melihat beberapa detik saja lalu menghapusnya.
Lain kata Arifinto, lain pula kata wartawan fotonya. Kata wartawan foto yang memergokinya adalah beberapa menit. Antara menit dan detik punya perbedaan bagaikan antara kilo dan kwintal atau gram dengan ons. Mendekati 100 kalinya. Si wartawan foto Irfan sempat mengabadikan momen itu sampai beberapa kali. Jadi tidak mungkin hanya bilangan detik. Sangat patut diduga bahwa Arifinto berbohong. Dosanya menjadi 2, menonton video porno dan berbohong. Mungkin dosanya 3, karena harus ditambah 1 lagi yaitu berjanggut seakan untuk mencitrakan dirinya sebagai orang yang taat beragama padahal dia penggemar video cabul dan (suka) berbohong pada posisi terpojok (atau mungkin juga tidak tepojok).
Ternyata perkara dosa anggota DPR-PKS ini merambat kemana-mana. Tifatul Sembiring, rekan Arifinto dari PSK,.... maksud saya PKS, membela melalui twitter seperti yang dilansir oleh Tribunnews.com. Katanya:
“apakah tindakan arifinto yg dikirim link situs porno, lalu dibukanya selama 2 menit, itu termasuk dosa besar? Menurut saya ini tidak termasuk kabair (dosa besar). Namun bukan berarti tidak berdosa sama sekali. Kalau hukum positif, tentu lain lagi."
Ini adalah pengakuan PSK (eeh salah ketik lagi, maksudnya PKS) bahwa Arifinto memang menonton video porno. Dan kata Tifatul Sembiring sebelumnya:
Dari kacamata Islam sy pahami bahwa kabair (dosa2 besar) adalah: 1. Syirk pd Allah 2. Durhaka pd ortu 3. Pembunuhan 4. Zina 5. Sumpah palsu.
Secara implisit, maksud Tifatul Sembiring bahwa korupsi juga bukan dosa yang besar dan boleh-boleh saja dilakukan seperti halnya menonton video porno. Dan perbuatan dosa yang boleh dilakukan termasuk juga mengingkari kepercayaan rakyat, berbohong, berjanji paslu, ingkar janji......., ini boleh-boleh saja dilakukan. Tentu saja yang boleh melakukannya hanya politikus, menteri dan anggota DPR, serta anggota partai. Soalnya, bagi Tifatul, yang menteri Penerangan (kominfo), lain hari lain ceritanya, karena pelakunya berbeda. Tiga bulan lalu ia berusaha dengan gigih menutup semua situs-situs porno, seperti yang diberitakan RakyatMerdekaOnline.Com Tifatul Mulai Blokir Pornografi di BlackBerry.
Sembilan bulan lalu ceritanya juga lain bagi Tifatul. Republika online melansir berita keaktifan menkominfo ini memberantas pornografi dunia maya, Tifatul: Situs Porno Tuntas Diblokir Sebelum Ramadhan. Maksudnya Ramadhan 2010 lalu. Katanya:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya menargetkan proses pemblokiran terhadap situs porno di dalam negeri tuntas sebelum memasuki Bulan Ramadhan. Dia mengingatkan, pemblokiran situs porno merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah.
"Saya minta waktu selama sebulan, ini baru satu pekan, pokoknya sebelum Ramadhan sudah beres, supaya tidak terganggu ibadahnya," ujar Tifatul sebelum mengikuti Rapat Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kamis (22/7). Pemblokiran itu, kata dia, akan dilakukan secara masif meski tidak bisa seluruhnya.
"Bukan seluruhnya ya, cuma yang masuk itu kami blok, jadi secara masif kami lakukan," ujar Tifatul. Mengenai sanksi terhadap pembuat situs itu, Tifatul menyerahkan kepada kepolisian. Dia hanya mengingatkan, dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat hukuman penjara 6-12 tahun.
Akankah Arifinto dihukum 6-12 tahun untuk pelanggaran UU No 11/2008? Meragukan. Karena hal itu adalah kata Tifatul sebelum ada politikus yang melanggar UU No 11/2008, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekarang lain lagi ceritanya. Arifinto akan melenggang kangkung. Sebabnya....., karena janggutnya.
Arifinto dipecat dari DPR dan majelis suro PKS. Tetapi tidak lebih dari itu. Kata PKS, masih belum ada penggantinya. Di EOWI, kami mengatakan tidak perlu ada penggantinya. Sejarah membuktikan bahwa dengan 38 orang wakil rakyat sudah cukup untuk membuat peraturan (UU). Dan sekarang ini sudah terlalu banyak. Anggota DPR 560, DPD 132 orang dan DPRD I 1.770 serta DPRD II 13.525 orang sekarang ini (2009-2014). Itu baru anggotanya, belum lagi staff “ahlinya”. Tahun 2007 DPR (pusat) punya 550 staff ahli. Sekarang dan yang akan datang entah berapa lagi. Dan ini belum termasuk yang ada di daerah.
Arifinto – yang berjanggut sakti, pelanggar UU No 11/2008?.
Dibandingkan dengan jaman Belanda dulu, anggota Volkraad hanya 38 orang. Jumlah kementerian hanya 5. Tidaklah mengherankan kalau jumlah peraturan melesat banyaaak sekali, saling tumpang tindih, ruang gerakpun semakin sempit. Sampai-sampai sekarang ini arisan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU BI No. 10 tahun 1992 – Mengumpulkan dana tanpa ijin BI. Undang-undang seperti ini yang saya sebut UU sontoloyo, karena terlalu mencampuri urusan pribadi orang. Setiap hari secara tidak sadar kita melanggar UU – yang sontoloyo.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan undang-undang baru. Saya belum baca undang-undang yang sudah jadi, baru rancangannya saja. Namanya Undang-Undang Tentang Informasi Geospasial. Kata Geospasial, sangat mentereng, atau “big word” dalam bahasa Inggris. Saya yakin pembaca tidak tahu artinya. Menurut definisinya:
Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional. Peta termasuk informasi geospatial.
Pokoknya Indonesia sudah canggih, punya peraturan baru dengan big word baru yaitu Geospasial. Bahasa awamnya adalah tentang peta. Cuma itu. Disamping isi bahasanya menyentuh langit, tentu saja UU ini menjadi banyak konyolnya. Kalau tidak konyol, mana mau EOWI menyentuhnya.
Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 59 ayat 3 dan ayat 4:
Setiap orang yang mengubah Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk maksud disebarkan kepada orang lain tanpa persetujuan dari penyelenggara Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Setiap orang yang mengubah Informasi Geospasial Tematik dengan maksud disebarkan kepada orang lain tanpa persetujuan dari penyelenggara Informasi Geospasial Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 59 ayat 3 & 4)
Pada dasarnya, kalau anda membuat undangan dan disertai peta petunjuk cara mencapai lokasi, maka jika peta itu dasarnya dari “pihak yang berwenang” maka tidak boleh ditambah, dikurangi, atau diperbaharui (update) untuk memudahkan undangan mencapai lokasi tersebut. Dan juga harus dengan ijin “pihak yang berwenang”. Jika seseorang tersesat dan mengalami kerugian bensin, maka pembuat undangan tersebut bisa 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000. Ini tentunya kalau pemerintah lagi mau menuntut. Pokoknya suka-suka pemerintah lah.
Undang-undang konyol banyak sekali. Hampir setiap hari ada saja peraturan yang kita langgar. Tetapi tentunya kita tidak dituntut. Penuntutan sangat tergantung pada mood pemerintah yang angot-angotan. UU No. 10 tahun 1992 (arisan), UU No 11/2008 internet porno, Peraturan ketenaga kerjaan, UU perkawinan, dan sederet lagi. Kalau anda punya radio di mobil anda, seingat saya anda harus bayar pajak. Demikian juga TV, ada iuran TV. Juga sepeda dan anjing. Itu baru yang kecil-kecil.
Jaman Belanda dulu hanya ada 5 kementerian, yaitu:
- Departemen Van Economische Zaken (Ekonomi)
- Departement van Sociale Zaken (Masalah Sosial termasuk tenaga kerja)
- Departement van Verkeer en Waterstaat (Perkerjaan Umum)
- Departemen Van Binnenlandsche Zaken (Dalam Negri)
- Departemen van Onderwijs en Eredienst (Pendidikan dan Budaya/Kepercayaan)
Dan anggota perwakilan rakyat hanya 38 orang. Bandingkan dengan sekarang ada 34 menteri, plus 3 pejabat setingkat menteri (kepala Polisi, Kepala TNI dan jaksa agung). Setelah 80 tahun kementeriannya naik dari 5 menjadi 37 atau 7,5 kali. Dan anggota parlemen naik dari 38 menjadi 15.987 atau naik 421 kali. Padahal penduduk Indonesia hanya naik 4,2 kalinya saja sejak tahun 1920 dari 54 juta jiwa (tahun 1920) menjadi 226 juta (tahun 2008). Jumlah kabinet dan jumlah wakil rakyat melesat jauh dibandingkan dengan jumlah yang bayar pajak. Kalau mau dihitung perbandingan jumlah pegawai negri yang katanya untuk mengurusi rakyat dengan jumlah rakyat yang diurusinya (maksudnya yang bayar pajak) maka terjadi lonjakan yang drastis. Jangan heran kalau pajak penghasilan naik dari 3% di jaman Belanda menjadi maksimum 30% di jaman reformasi dan 35% di jaman orde baru. Indonesia merdeka untuk membebani rakyatnya dengan pajak 10x lipat.
Jaman Belanda dikenal oleh kakek-nenek kita sebagai jaman Normal. Karena cari penghidupan relatif mudah. Dan harga-harga stabil. Orang bisa menabung. Itu karena Belanda menerapkan pajak upah (penghasilan) hanya 3%. Entah kebetulan atau tidak, nabi Muhammad juga menerapkan 2,50% kewajiban zakat. Kalau mau lebih tidak dilarang. Mungkin Tuhannya orang Islam menganggap 2,50% sudah cukup untuk menolong secara “memberi ikan”. Selebihnya bisa untuk menolong secara “memberi kail”. Pemerintah bukan lembaga yang produktif. Hasilnya hanyalah menghabiskan modal dan resources, membuat UU dan peraturan yang tidak ada gunanya. Ada ucapan dari Don Kickles – seorang comedian:
Internal Revenue Code: It's about ten times the size of the Bible - and unlike the Bible, contains no good news.
Buku aturan pajak di Amerika tebalnya 10 kali Bible, tetapi sama sekali tidak mengandung kabar gembira. Untuk Indonesia tidak jauh berbeda. Ini baru aturan pajak, belum lagi aturan-aturan lainnya.
Pembaca EOWI mungkin berpikir bahwa EOWI selalu mencitrakan pemerintah sebagai the bad guy. Walaupun demikian, EOWI juga menyodorkan bukti-buktinya bukan? Bukan sekedar opini tanpa dasar. Misalnya mengenai Tifatul dan Arifinto, mereka tahu bahwa nabi mereka hanya mewajibkan iuran wajib 2,5% dari penghasilan. Sekarang mereka bergabung dengan golongan penindas yang setuju menariki sampai 30%. Dan uangnya digunakan untuk menggaji mereka. Apakah mereka layak disebut pengikut nabi mereka, nabi Muhammad? Tidak hanya itu, partai berjanggut ini juga digoncang kemelut penggelapan dana Rp 10 milyar yang berasal dari Adang Darajatun, calon gubernur DKI. Salah satu beritanya dilansir oleh Wartabuawa.com dalam Deklarator PKS Tuduh Petinggi PKS Gelapkan Dana.
JAKARTA, WARTABUANA.COM-Deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan, Sekjen PKS Anis Matta, dan Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tuding telah menerima dana asing dari Timur Tengah untuk partai dan menggelapkan dana Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2007 sebesar Rp10 miliar.
a mengaku tidak main-main dengan kasus yang dialaporkanya itu. Karena semuanya ada bukti kuat terkait penggelapan dana Pilkada Jakarta senilai Rp10 miliar itu. Yang bakal mendapat dukungan sejumlah nama saksi kunci dan pemegang bukti manipulasi laporan daftar donatur partai ke KPU.
Yusuf melaporkan sejumlah dana yang diterima PKS dari pihak tertentu, termasuk dari mantan Wakil Kapolri Komjen Pol. Adang Daradjatun. Menurut Yusuf, Adang pernah memberikan dana Rp40 miliar kepada PKS sebagai 'uang mahar' dicalonkan PKS sebagai gubernur Jakarta.
"Dari jumlah itu, digelapkan Anis Matta Rp10 miliar," kata Yusuf, tanpa tedeng aling-aling.
Yusuf juga melaporkan adanya sumbangan dana Rp21 miliar dari salah satu calon presiden pada Pemilu 2009, dan senilai Rp34 miliar dari salah satu calon wakil presiden saat Pemilu 2004. Dana itu, kata Yusuf, dikelola oleh Luthfi Hasan Ishaaq yang kini menjabat Presiden PKS.
"Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara internal, saya laporkan ke KPK," kata Yusuf sambil membawa bukti-bukti yang dituduhkannya, Senin (21/3). "Saya juga akan memberikan nama-nama saksi yang masih aktif di PKS. Ada 11 saksi," tandasnya.
Hallo... Yusuf...., kok masih berpikir diselesaikan secara internal. Ini delik kriminal. Hallooooo...., polisi, kok tidak diselidiki, sampai ke calon presidennya?
Saya tidak heran jika ada kelompok Islam yang mengkafirkan mereka yang berprilaku seperti itu.
Kembali pada pertanyaan: Apakah kita perlu pemerintah? Belgia sudah lebih dari 300 hari tanpa pemerintahan. Amerika Serikat nyaris me-shutdown beberapa pelayanan umumnya seminggu lalu.
Anda pasti bisa menjawab pertanyaan itu.
Banyak persamaannya dengan Indonesia. Bahkan Indonesia lebih parah.
7 comments:
Adalah menarik untuk kembali meredefinisi arti "pemerintah".
Apakah bisa dianalogikan dengan imam sholat ? bukankah bisa dilakukan sholat sendiri-sendiri ? kecuali sholat jumat, sholat hari raya dll.
salaf tidak mempermasalahkan kekhalifahan. adalah sikap diam, walaupun pemimpinnya zholim.
Sholat sendiri-sendiri saja kalau imamnya suka maksiat dan khianat. Baca doanya yang tidak benar. Apalagi untuk mendatangkannya harus bayar......
saya mau sih hidup di zaman belanda tapi kalo gak ada privilege buat sekolah tinggi ya susah juga gan...mending jaman sekarang aja, kena 30% ya bangga juga artinya berpenghasilan tinggi khan...
Siapa bilang jaman Belanda nggak boleh sekolah tinggi-tinggi. Banyak kok yang sarjana di jaman Belanda. Anda di bikin percaya oleh penulis sejarah bahwa Belanda menghalangi pribumi untuk maju. Masalahnya cuma kemauan dan budaya. Budaya waktu itu tidak mendorong orang untuk sekolah. Mendorong sekolah juga tidak, menghalangi sekolah juga tidak. Buktinya Taman Siswa, Muhammadiyah berdiri. Madrasah-madrasah juga banyak.
Ayah saya lulusan madrasah, tetapi kemudian melanjutkan ke kedokteran yang kemudian menjadi Universitas Airlangga.
Kalau dipikir-pikir soal peraturan-peraturan yang dibuat oleh mereka, memang agak absurd. Begitu banyak, dan kita sebagai rakyat harus menaatinya. Rada kejem juga. Di perusahaan saja kalau ada peraturan disosialisasikan dulu lewat memo yang dibagikan kepada semua yang mesti menaatinya, lah ini rakyat disuruh cari sendiri, padahal dari lembaga tinggi sampai rendah (asal punya kekuasaan dan termasuk golongan pemerintah) bisa bikin peraturan.
http://abul-jauzaa.blogspot.com/
kita memperhatikan jejak salaf dalam menyikapi para penguasa
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/05/beberapa-kaidah-yang-berkaitan-dengan.html
denmas.. @http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/05/beberapa-kaidah-yang-berkaitan-dengan.html
saya baca & coba memahami hal itu, memang itu benar & dalil2nya jg insyaallah benar (shahih/hasan).. pertanyaannya, bukankah ketaatan itu ada batasnya (ada 3 sikap yg bisa diambil spt kata Rasul SAW.. melawan dgn tindakan, kata2 atau diam/tidak mengikuti/menjauhi).. seperti jalan kehidupan para Rasul & Nabi.. mereka berhenti taat kepada Raja/Penguasa di zamannya ketika turun wahyu/perintah dari Allah SWT untuk meluruskan Raja/Penguasanya.. bukankah oleh Raja/Penguasanya, Beliau2 itu dicap sbg penentang/pengkhianat/musuh yg harus diperangi/dibunuh/dimusnahkan sampai ke pengikut2nya.. jadi bagaimana mendudukkan inti pokok perjuangan Risalah Samawi yg seperti itu.. saya mengikuti ulasan2 Imam Semar.. & saya rasa itu menarik untuk diikuti-- keluar dari kejumudan/mainstream pikiran2 yg pelan2 mengalami pembusukan kultural..
Post a Comment