___________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Doa pagi dan sore

Ya Allah......, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tekanan hutang, pajak, pembuat UU pajak dan kesewenang-wenangan manusia.

Ya Allah......ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim dan para penarik pajak serta pembuat UU pajak selain kebinasaan".

Amiiiiin
_______________________________________________________________________________________________________________________________________________

Sunday, May 10, 2015

Maka….Dilaranglah Bertransaksi Dalam Dollar, Ringgit, Pound, Kepeng……

Mungkin Pemerintah (Bank Indonesia, BI) sedang panik karena takut dianggap tidak bisa menahan melorotnya rupiah. Dengan melorotnya nilai tukar rupiah terhadap US dollar dari kisaran Rp 8,500 beberapa tahun lalu ke Rp 13,000 per US dollar, BI takut kredibilitasnya dipertanyakan. Lalu mereka beraksi supaya kelihatan responsif, kelihatan bekerja dan kelihatan penting dengan membuat aturan (baca: larangan) baru. Tentu saja sifatnya adalah pemaksaan – coercion. Sekarang, sejak 1 April 2015, di wilayah republik Indonesia tidak boleh ada lagi transaksi jual-beli, perniagaan  dalam dollar, ringgit, pound, kepeng, krone, dinar……atau mata uang lain selain rupiah. Larangan baru yang dikeluarkan BI yaitu Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 melarang semua transaksi kecuali dalam rupiah, dan pelanggarnya akan dikenakan penjara 1 tahun dan denda maksimum Rp 200 juta. Katanya peraturan baru ini sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2011 mengenai mata uang resmi. Larangan akan mematikan kreatifitas dan dinamika, kecuali kreatifitas mencari celah-celah hukum. EOWI ingat humor sardonik baru dari EOWI:
Di dalam Islam ada 1 pembuat aturan. Dia hanya memberi 5 perintah (5 rukun Islam) dan 1 buku panduan hidup yang berisi 114 pasal (surah) sebagai balasannya setiap muslim dibebani pajak penghasilan 2.5% (zakat). Sebagai balasannya Tuhan memberikan kehidupan, menyediakan udara gratis, air gratis, rizki, dan makanan gratis – cuma harus diusahakan sendiri. Bagi pelanggar aturannya hanya disuruh minta ampunan, tidak ada potongan semua yang disediakan secara gratis.
Di dalam Kristen, ada 3 yang mengatur-ngatur, oleh karenanya bagi umat Kristen ada 10 perintah dan larangan kepada umatnya dan 66 buku dengan 1189 pasal, mereka juga dikenakan pajak 10% dari penghasilan mereka. Sebagai balasannya umat Kristen memberikan kehidupan, menyediakan udara gratis, air gratis, rizki, dan makanan gratis – cuma harus diusahakan sendiri. Bagi pelanggar aturannya hanya disuruh minta ampunan, tidak ada potongan semua yang disediakan secara gratis.
(Catatan: Bible adalah kumpulan 66 buku dari kitab Kejadian sampai ke kitab Wahyu. Dan Bible adalah punya akar kata yang sama dengan bibliography dan bibliothek, yaitu biblia).
NKRI punya 500 pembuat undang-undang di DPR, ditambah lagi yang di DPRD, kemudian yang ada di kementerian, presiden dan wakilnya oleh sebab itu sanggup membuat 100an ribu aturan/larangan dan buku undang-undang sebanyak satu perpustakaan penuh dengan jutaan pasal. Selanjutnya, karena sudah memberi lebih banyak aturan dan karena yang membuat aturan juga banyak maka NKRI juga menuntut pajak penghasilan 30%, PPN 10%, pajak pesangon PHK 25%, pajak meterai, pajak kendaraan, pajak barang mewah, PBB,......dan karena masih kurang lagi maka semua yang disediakan secara gratis oleh Tuhan akan dipajaki. Bagi pelanggar aturannya akan dikenakan denda karena pajak itu saja tidak cukup bagi pemerintah NKRI.
Ada korelasi antara jumlah pembuat aturan, banyaknya aturan dan yang harus dibayar. Mungkin hal ini tidak berlaku untuk para ulama. Para ulama membuat ribuan tambahan aturan dan larangan dari yang ditetapkan Tuhan nampaknya tanpa meminta sepeserpun. Tetapi kenyataannya yang diminta adalah kesetiaan untuk memperbesar egonya, akibatnya.....banyak aliran-aliran agama dan pertumpahan darah atas nama Tuhan.
Kisah di atas hanyalah humor, yang tentu saja mempunyai hikmah. Dalam humor kebenaran hal-hal yang details sering diabaikan. Dan untuk humor di atas, kebenaran hal-hal yang details, terabaikan. Walaupun demikian masih ada hikmah yang bisa diambil. Hikmah dari humor ini adalah:
  1. Semakin banyak pembuat aturan, maka semakin banyak pula aturan yang dikeluarkan. Dan bukan tidak mungkin ada pertentangan antara satu aturan dengan aturan lainnya.
  2. Semakin banyak aturan, akan harus dibayar mahal, akan menjadi beban. Beban untuk membayar gaji pembuat aturan dan biaya untuk menjaga agar semua mentaatinya, serta biaya untuk menghukum para pelanggarnya.
  3. Tuhan tidak membuat banyak larangan, karena alam ciptaannya tidak perlu banyak larangan. Larangan akan mematikan kreativitas. Ini bisa dilihat bahwa kemajuan yang pesat ada pada masyarakat dimana kebebasan diutamakan.
Tuhannya orang Islam menyatakan: Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. [Q 23:71]
Yang dimaksud dengan mereka itu adalah orang-orang yang sesat dan tidak merasa Tuhan masih kurang baik, berpaling dari sabda-sabdanya (Quran), seakan aturan-aturannya masih kurang baik sehingga masih perlu menambahkan banyak aturan-aturan lain sampai 1 perpustakaan penuh, ........dan juga akhirnya berbuntut pajak.........Apakah dengan banyaknya aturan tersebut akan membuat keadaan lebih makmur dan teratur? Kata Tuhannya orang Islam, “tidak”, bahkan akan binasa.
Larangan bertransaksi dengan mata uang selain rupiah dari BI, Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, mungkin dimaksudkan sebagai langkah (panik) dari BI dari pelemahan US dollar di tahun 2015 untuk menunjukkan bahwa BI bekerja, berbuat sesuatu untuk mempertahankan rupiah. Tetapi yang akan tindakan itu sebenarnya rancu, membingungkan. Jika Indonesia ingin meningkatkan ekspor, maka pelemahan rubiah akan baik karena produk Indonesa bisa lebih bersaing dan produk impor akan lebih mahal. Sekarang rupiah mau dibuat kuat. Apakah mau mematikan ekspor?
Apapun yang diinginkan pemerintah tidak akan tercapai, kecuali image bahwa pemerintah melakukan sesuatu. US dollar akan terus menguat selama sumber pemasukan Indonesia dari sektor komoditi pertambangan lemah. Peraturan (terutama yang bersifat nasionalistik sosialis) sudah terlalu banyak, sehingga membuat sektor ini tidak bisa berkembang. Misalnya dari sektor minyak dan gas, berapa banyak penemuan sumber minyak dan gas yang bisa mencapai tahap pengembangan dari tahun 2006? Seingat saya nol!! Kalau waktu diundurkan ke belakang, sampai tahun 2000, sepanjang commodity secular bull market 2000 – 2011, hanya sektor batubara saja yang bisa berkembang pesat, tetapi itupun sekarang sudah rontok. Perkembangan itu didukung oleh kurangnya regulasi di sektor itu, sehingga semua orang (yang berkuasa) bisa terjun ke bidang itu.
Sekaranng dengan peraturan baru tentang rupiah, apakah akan membuat rupiah stabil? EOWI meragukannya. Jika secara fundamental memang akan jatuh, dan Tuhan menghendaki jatuh, maka jatuhlah rupiah. Kun faya kun, kata Tuhannya orang Islam. Tidak ada pilihan lain dan tidak ada jalan untuk menghindarinya. Tuhan sudah menghendakinya demikian (karena ulah manusianya itu sendiri).

Implikasi ke Bisnis

Minggu lalu istri saya baru pulang dari Bukittinggi. Dia mendapati bahwa di kalangan pedagang (baju) Bukittinggi berlaku dua mata uang, yaitu rupiah dan ringgit Malaysia. Banyak orang Malaysia membeli baju salah satunya abaya, untuk dijual ke Saudi Arabia. Harganya berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu (sekitar RM 50 – RM 100) Lucunya, banyak ibu-ibu dari Jakarta (teman-teman istri saya), dengan bangga memamerkan baju abaya yang dibelinya dari Saudi Arabia dengan harga 400 – 500 real Saudi ketika umroh. Suatu kenaikan harga 5 – 10 kali lipat. Padahal baju itu berasal dari Bukittinggi. Catatan: istri saya juga pernah membeli abaya yang sejenis 15 tahun lalu ketika kami tinggal di Scotland dan umroh/haji ke Saudi Arabia.
Ketidak-mampuan pedagang Indonesia untuk memutus rantai perjalanan abaya dari Bukittinggi ke Jakarta lewat Malaysia kemudian ke Mekkah/Madinah adalah persoalan lain, karena tidak semua abaya kembali ke Indonesia (Jakarta), dan ada yang berakhir di negara-negara di luar Indonesia. Tetapi perdagangan antara pedagang Malaysia dan pedagang/pengrajin abaya Bukittinggi adalah lain lagi, dan yang ini akan dijadikan difokus kita. Untuk kasus ini tidak banyak yang dirugikan. Mata uang apapun yang diterima pengrajin abaya Bukittinggi, pada akhirnya dia harus menukarkan uangnya ke rupiah, karena bahan baku yang dibelinya dijual dalam rupiah. Hanya saja kalau dia punya penyakit dan harus berobat ke Penang (tempat berobat yang populer untuk masyarakat Sumatera) atau punya keperluan lain di Malaysia, maka mereka akan dirugikan oleh adanya perbedaan kurs jual dan kurs beli. Ketika ia harus membeli ringgit, ia rugi 3%. Dengan kata lain, sektor seperti ini tidak banyak yang dirugikan oleh peraturan dan ketidak bijaksanaan BI ini.
Sektor kecil baju abaya memang tidak banyak kena dampak ketidak bijaksanaan BI No. 17/3/PBI/2015 ini. Tetapi banyak bisnis besar yang akan terkena. Bisnis-bisnis yang pendapatannya dalam dollar dan porsi dollar dalam expensenya cukup besar, akan terkena dampaknya. Bisnis di sektor pertambangan, misalnya, pendapatannya dalam dollar, demikian pula dengan belanja barang modalnya, hutangnya, headquater overhead, dan banyak lagi. Kecuali untuk gaji pegawai yang dalam rupiah, komunitas bisnis pertambangan dan perminyakan menggunakan dollar dalam transaksinya, dalam business plannya, budgeting, dan hampir dalam semua kontrak-kontraknya. Jika semua itu harus dikonversikan dalam rupiah maka sektor ini akan mengalami kerugian kurs dua (2) kali dalam pengonversian teresebut. Itu sekitar 1% – 5%.
Bukan hanya sektor pertambangan dan perminyakan, tetapi semua bisnis yang pendanaanya dari luar negri (biasanya US dollar) atau bisnis-bisnis yang pengeluarannya dan kewajiban-kewajibannya (selain pajak dan gaji pegawai lokal) sebagian besar dalam US dollar akan lebih effisien jika penghasilannya juga dalam US dollar.
Bisnis sewa properti komersial, sewa mobil, sewa, hotel, juga banyak yang menggunakan US dollar. Mungkin karena mereka punya pinjaman modal dalam bentuk US dollar. Dan ketidak bijaksanaan BI No. 17/3/PBI/2015 ini menjadi beban ketika pengeluaran untuk mengembalian hutang porsinya besar dalam neraca keuangannya. Bisnis-bisnis seperti ini akan lebih effisien jika konversi kurs dikurangi.
Seorang teman yang bergerak dibidang konstruksi yang baru-baru ini memperoleh proyek mengatakan bahwa dia tidak ada masalah dengan peraturan baru ini. Kiatnya adalah dengan meneken kontrak jangka panjang dengan pemasok bahan bakunya dan harganya sudah dikunci di satu angka untuk jangka waktu yang cukup panjang. Argumen saya adalah, bahwa melimpahkan resiko ke vendor, tidak berarti kita bisa bebas 100%. Jika pemasok barang mengalami kesulitan karena harga, mereka akan mencarikan barang-barang kelas II, yang secara resmi mempunyai spesifikasi yang sama, tetapi karena quality control nya kurang, maka mutunya tidak konsisten. Bila mutunya tidak konsisten maka akan ada resiko kegagalan struktur, yang berakibat rusak, roboh. Selanjutnya adalah klaim akan datang bertubi-tubi. Untung-rugi sulit diprediksi.
Bisa dipastikan bahwa ketidak bijaksanaan BI No. 17/3/PBI/2015 Ini membuat sebagian bisnis di Indonesia semakin mahal dan competitiveness Indonesia turun. Setidaknya untuk beberapa sektor.

Pengaruhnya Terhadap Kekuatan Rupiah

Kalau ditanya, bagaimana pengaruh ketidak-bijaksanaan ini terhadap kekuatan rupiah, atau permintaan dollar atau aliran rupiah-dollar, maka jawabnya adalah “tidak ada”. Bisnis yang memerlukan US dollar untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya (bayar hutang dalam mata uang asing, atau harus membeli bahan baku, dll), tetap akan membutuhkan dollar (atau mata uang asing).
Orang tua yang anaknya sekolah di luar negri, akan memerlukan mata uang asing untuk membiayai anaknya. Orang yang ingin berspekulasi dollar, akan tetap membeli dollar. Dari segi permintaan dollar, tidak ada yang berubah. Yang berubah adalah bahwa rantai perjalanan US dollar akan lebih panjang di beberapa sektor bisnis. Dan tambahan rute ini adalah keharusan melewati bank sebagai money changer. Jadi dengan peraturan baru ini, pelaku bisnis dipaksa untuk membayar selisih kurs beberapa kali kepada bank selaku money changer. Dengan kata lain, peraturan ini adalah memindahkan keuntungan sektor bisnis ke sektor bank.
Saya tidak tahu apa yang dipikirkan pembuat ketidak bijaksanaan ini. Apakah perbankan Indonesia sedang perlu bantuan? Entahlah, tetapi mulai bulan ini, untuk mentransfer uang sebesar Rp 25 juta dikenakan biaya, padahal sebelumnya bebas biaya.

Akan Banyak Kriminal

Implikasi yang lain adalah meningkatnya jumlah orang yang yang bisa dikenakan denda Rp 200 juta dan penjara 1 tahun. Tidak perlu jauh-jauh mencari para kriminal yang bisa dipenjarakan 1 tahun dan denda Rp 200 juta, silahkan pergi ke SKKMigas. Saat ini mereka melakukan rapat-rapat WP&B (Work Program & Budget). Bisa dikatakan semua budget perusahaan-perusahaan minyak di Indonesia yang disetujui SKKMigas adalah dalam US dollar (bukan yen, bukan euro, bukan ringgit, apalagi rupiah!). Jadi kalau ada jaksa atau polisi mau cari kriminal yang bisa diperas, maka SKKMigas adalah tempatnya. Disana banyak sekali. Seluruh jajaran SKKMigas bisa dikriminilisasi dengan aturan BI ini karena meloloskan budget-budget dan kontrak dalam US dollar!
EOWI tidak tahu apakah akan dilakukan pembiaran, sampai saatnya diperlukan seperti kasus Novel Baswedan, suatu kasus yang sudah dibiarkan hampir 15 tahun. Kasus itu dimunculkan ketika diperlukan untuk menjegal Novel Baswedan dan/atau KPK. Apakah peraturan BI ini akan digunakan sebagai senjata seperti itu...., entahlah.
Mungkin akan ada pengecualian-pengecualian supaya SKKMigas dan lembaga-lembaga negara lainnya tidak terkena getahnya. Ini membuat saya ingat ungkapan orang Minang. “Jangan mancilok, kecuali kalau terpakso. Jangan memanjek bini orang, kecuali suko sama suko. Jangan bohong....., kecuali untuk menutupi aib. Jangan....., kecuali.” artinya “Jangan mencuri, kecuali kalau terpaksa. Jangan menselingkuhi bini orang, kecuali suka sama suka. Jangan berbohong kecuali punya aib. Jangan.........., kecuali”. Semua hal ada dalih pengecualiannya.

Renungan

Renungan ini sifatnya juga humor. Jangan terlalu dimasukkan kedalam hati. Tentu saja ada hikmahnya. Seperti diceritakan di atas bahwa Tuhan tidak membuat banyak larangan, karena alam ciptaannya tidak perlu banyak larangan. Larangan akan mematikan kreativitas (atau mungkin sebaliknya jika yang dikendaki adalah melanggar aturan). Inilah hikmah yang akan disampaikan.
Aturan adalah beban bagi manusia. Umat Islam yang diberi hanya 5 perintah, toh masih berat menjalankannya. Demikian juga umat Kristen, yang hanya diberi 10 perintah toh banyak yang tidak dijalankan.
Ada suatu kejadian. Suatu saat ketika berjalan dengan seorang teman pria yang beragama Kristen, lewatlah seorang wanita sexy sekali. Teman saya ini tidak tahan untuk tidak menatapnya......., dengan jakun naik-turun, seperti anjing melihat tulang atau kucing melihat ikan asin. Lalu saya peringatkan: “Ingat perintah Tuhan ke10 - Jangan kamu menginginkan milik orang lain”. Dengan tangkas dia menyahut: “Dia belum milik siapa-siapa, masih single. Belum ada cincin di jari manisnya”. Baginya 10 perintah/larangan masih terlalu banyak sehingga ada yang dilanggarnya.
Minggu lalu saya sedang melihat-lihat perusahaan yang akan melakukan IPO (Initial Public Offering, alias go public), salah satunya yang paling menarik adalah Ashley-Madison (Ashleymadison.com). Saya katakan menarik bukan karena kinerja perusahaan ini, masa depannya baik dan sangat prospektif, tetapi menarik karena secara jelas-jelas misi dan visi perusahaan ini melanggar perintah ke-7 dari Sepuluh Perintah Tuhan (the 10 Commandments) – Kamu jangan melakukan perzinahan.
Ashley Madison adalah media sosial, kurang lebih seperti Facebook atau LinkedIn atau Twitter yang mengangkat kegiatan perselingkuhan. Mottonya adalah:
Life is short. Have an affair”.
Saya mencoba masuk ke website Ashleymadison.com, ternyata diblokir oleh internet provider (atas perintah/aturan pemerintah Indonesia?). Jadi saya tidak tahu banyak apa saya yang ditawarkan oleh situs media sosial itu. Menurut cerita tangan kedua, Ashley Madison adalah penghubung antara pria-pria yang ingin melakukan hubungan (seks) dengan wanita-wanita yang sudah punya pasangan, tentu saja dengan ditarik biaya untuk percomblangan ini.
Bayangkan orang Kristen hanya diberi 10 perintah dan larangan, masih mau melanggar, berat katanya. Bagaimana beratnya warga NKRI yang diberi ratusan ribu larangan dan perintah (kewajiban)? Puluhan ribu kali beratnya.
Kalau 10 perintah (dan larangan) masih dianggap berat bagi sebagian orang Kristen, jangan anggap 5 perintah akan ringan. Untuk sebagian umat Islam yang diberi kewajiban hanya separo dari orang Kristen, masih menganggapnya berat. Banyak umat yang mengaku Islam tidak sholat atau puasa (di bulan Ramadhan). Bahkan sebagian akan menentang pemberlakuan hukuman bagi pelanggar perintah sholat dan puasa Ramadhan. Belum lagi zakat. Banyak orang yang pelit!!!
Salah satu implikasi banyaknya larangan adalah bentroknya satu larangan dengan larangan lainnya. Lokalisasi pelacuran yang dilontarkan oleh Ahok (atau/dan jajaran stafnya) baru-baru ini adalah salah satu tentu bertentangan dengan perintah ke 7 dari the 10 Commandments yang dikeluarkan oleh Tuhannya Ahok. Mungkin Ahok berkelit dengan mengatakan bahwa mitzvah dari zina (adultery) adalah hubungan seks antara pria dengan wanita yang punya suami. Jadi kalau wanitanya tidak punya suami hanya bisa disebut pelacuran, bukan zina. Sehingga lokalisasi pelacuran tidak melanggar the 10 Commandments. Pandai juga berkelitnya si Ahok ini.
Tahu kah anda bahwa sejak tanggal 30 April 2015 saat ini Sultan Jogya tidak lagi menjadi gubernur Jogyakarta secara legal? Baru-baru ini Sultan Jogya mengganti gelarnya melalui sabda-raja dari Ngarsa Dalem Sampeyan Salem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdulrrakhman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sadasa In Ngayogyakarto Hadiningrat, menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati Ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Tata Panatagama
Catatan EOWI: seharusnya nama yang benar adalah Hamengku Bawono I bukan Hamengku Bawono X karena penggunaan kata Hamengku Bawono adalah yang pertama. Sebelumnya adalah Hamengku Buwono dari 1 sampai 10. Bukan Hamengku Bawono.
Persoalannya adalah UU 13 TAHUN 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta pasal 1 ayat 4 berbunyi: Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
Dan pasal 18 ayat 1C mengatakan bahwa hanya Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah yang bisa menjadi gubernur, bukan Sultan Hamengku Bawono.
Adanya UU 13 TAHUN 2012 dan norma, aturan yang tidak tertulis Jawa, menyebabkan seorang wanita tidak bisa menjadi sultan Jogya dan otomatis juga tidak bisa menjadi gubernur D.I. Jogyakarta. Sultan HB X mengubah gelarnya itu adalah gerakan politik untuk menjadikan anak prempuannya yang sulung sebagai penggantinya nanti. Anak prempuan sulungnya ini diberi gelar Mangkubumi yang merupakan gelar anak mahkota. Keinginan sultan HB X terbentur UU 13 TAHUN 2012 dan norma Kraton.
Oh...., bukan itu saja, tetapi prempuan menjadi sultan akan membentur kepercayaan Jogya mengenai nyi Roro Kidul yang posisinya sebagai istri sultan Jogya. Mungkin nyi Roro Kidul sekarang sudah menganut aliran sexually progressive alias lesbian bergabung dengan Ellen DeGeneres dan Portia de Rossi.
EOWI punya solusi agar sultan HB X tidak pusing memikirkan celah-celah UU 13 TAHUN 2012, norma Kraton dan nyi Roro Kidul harus mendaftar ke perkumpulan gay dan lesbian. Sederhana saja, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi melakukan ganti kelamin menjadi laki-laki dan namanya berubah menjadi pangeran Mangkubumi. Beres ‘kan? 
Kebanyakan aturan bikin ribet. Anehnya warga NKRI setiap 5 tahun selalu memilih orang-orang yang membuat hidupnya ribet untuk membuat hidupnya ribet. Aneh.........
Sekian dulu....., semoga anda menikmati ocehan ngalor-ngidul ini. Hati-hati US dollar mungkin akan melompat ke level yang lebih tinggi lagi. Level Rp 15,000? Mungkin saja. Memang pemerintah/BI bisa memerintah-merintah dan memaksa, tetapi jangan anggap pemerintah/BI sebagai al-Malik (yang memerintah), al-Kahhar (pemaksa) mempertahankan rupiah di level Rp 13,000 per US dollar insya Allah tidak mampu (EOWI juga tidak tahu lho, jangan dikira EOWI sudah dapat wangsit dari Allah atau sok tahu).


Disclaimer: Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.