___________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Doa pagi dan sore

Ya Allah......, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tekanan hutang, pajak, pembuat UU pajak dan kesewenang-wenangan manusia.

Ya Allah......ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim dan para penarik pajak serta pembuat UU pajak selain kebinasaan".

Amiiiiin
_______________________________________________________________________________________________________________________________________________

Tuesday, November 30, 2010

EURO ZONE, OH OH EURO

Euro Zone atau Negara-negara yang tergabung dalam negara Uni Eropa mempunyai masalah yang tersendiri. Seperti Uni Soviet, negara yang berbentuk Uni, konfederasi, punya masalah yang banyak dan akhirnya ambruk diumur sekitar 7 dekade.

Persoalannya seperti ini. Dulu dengan drachma nya kalau Yunani mengalami krisis, gaji pekerja terlalu tinggi, biaya terlalu tinggi, sehingga tidak kompetitif. Atau hutang terlalu banyak, sehingga sulit menservicenya, mereka tinggal mendevaluasi. Gaji dalam drachma tetap, tetapi gaji riil turun. Nilai hutang secara riil juga turun sehingga bisa dibayar. Banyak negara-negara Euro pinggiran yang tidak lebih baik dari negara ketiga. Irladia, dari dulu bukan negara yang kaya dan maju.

Ambisi politikus untuk membuat negara yang besar dan agung, mengingatkan mereka pada Alexander the Great, atau Imperium Romawi. Dibentuklah Uni Eropa, dengan mata uang Euro. Tahun 2002 drachma tidak ada lagi, pound Irlandia tidak ada lagi, peseta Spanyol hilang. Semua digantikan Euro yang notabene dikelola Jerman.

Orang Irlandia, Spanyol, Portugis, Itali, Yunani tidak serajin, sedisiplin dan seeffektif orang Jerman. Tidur siang masih dalam budaya mereka. Jadi apakah mereka pantas semakmur Jerman. Ketika drachma, peseta, pound Irlandia, escudo, lira menghilang tahun 2002, semua orang di negara negara ini boleh meminjam uang Euro yang secara de fakto dikelola Jerman. Suku bunga yang mereka pinjam biayanya tinggi ketika drachma, lira, escudo, berlaku. Kemudian ketika Euro berlaku, suku bunga ini turun. Semua orang melihat hal ini sebagai kesempatan dan mereka ambil kredit. Dan terjadilah boom ekonomi di negara-negara ini. Sektor properti bangkit dan marak. Seperti biasanya resep Keynesian seperti ini akan melahirkan bust. Dan pesta sudah selesai sekarang.

Persoalannya menjadi rumit dibandingkan dengan Iceland. Iceland memutuskan untuk membiarkan bank-bank komersialnya menelan kerugian. Mata uangnya terdevaluasi. Dan sekarang mereka kompetitif. Hal ini tidak terjadi di Yunani atau Irlandia. Dan mungkin nanti di Spanyol dan Portugal. Bank-bank swasta ini akan di"tolong", dijadikan bank zombie. Sayangnya Jerman selalu berpikir....buat apa saya harus menolong Yunani, Irlandia, Spanyol?. Mereka bukan bangsa saya? Tetapi..... ambisi politikus lain. Mungkin hanya sebagian politikus. Karena ada yang tidak setuju dengan penyelamatan bank-bank ini.

Berikut ini adalah video youtube tentang perdebatan di parlemen Uni Eropa.


Time is Up – Waktu Mu Sudah Habis






Taxation Without Representation





Berapa lama Yunani dan Spanyol masih bisa bertahan di Euro Zone?





Euro hanya akan berumur kurang dari 20 tahun?


Disclaimer: Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.

Monday, November 29, 2010

RALLY US DOLLAR DIMULAI LAGI

Minggu ini banyak kejadian di dalam negri dan di dunia. Di Indonesia, tepatnya di Saudi Arabia, seorang TKW diperkosa lalu dibunuh dan mayatnya dibuang. Satu kejadian lagi adalah dianiayanya seorang TKW, juga di Saudi. Bibir pembantu ini digunting. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar pergi ke Saudi. Mungkin untuk menangis disana seperti kebiasaan SBY.

Katanya para calon TKW mau dibekali HP supaya mereka bisa berkomunikasi dan mencari bantuan kalau ada kesulitan. Ide ini mungkin datangnya dari staff presiden yang menganjurkan “blue energy” dan padi “super toy”.

Ini persoalan utama dari rencana pemerintah itu. Pemerintah bisa memberi HP kepada pembantu, tidak hanya 1 tetapi 10 atau 100, tetapi pemerintah tidak bisa mengontrol apa yang akan terjadi dengan HP-HP itu. Mungkin dijual, mungkin dicuri orang, mungkin dibiarkan begitu saja karena TKWnya tidak bisa mengoperasikannya, mungkin dibiarkan begitu saja karena TKWnya tidak punya duit untuk membeli pulsa. Ada sejumlah kemungkinan yang tak terhingga. Seperti halnya bank-bank sentral ketika melakukan QE, stimulus dan sejenisnya. Mereka bisa menggelontorkan liquiditas, tetapi mereka tidak bisa mengontrol kemana larinya. Atau tidak bisa mengontrol untuk bisa lari sama sekali.

Tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah untuk TKI/TKW. Para TKW/TKI ini tahu resiko yang akan dihadapi. Berita tentang TKW yang tidak dibayar, disiksa dan entah apa lagi, sudah sering muncul dan sudah menjadi pengetahuan umum. Usaha-usaha untuk mencegah para unmanagable human resource dan low skill human resource ini untuk pergi keluar negri sudah dilakukan pemerintah. Tetapi tekad mereka kuat. Jalan apa saja akan ditempuh, pemalsuan data, masuk secara illegal, pemalsuan passport dan lain-lainnya. Pada saat tekad sudah bulat dan kuat, semua jalan akan ditempuh dan aturan-aturan pemerintah hanyalah macan kertas saja. TKW/TKI ini sudah bersedia menerima resikonya. Dan aturan-aturan pemerintah hanya akan membuang-buang biaya untuk birokrasi yang besar. Dan juga menjadikan lahan baru untuk korupsi.

Tahukah anda solusi yang tepat untuk masalah penganiayaan TKW ini? Kirim Kopasus ke Saudi atau Malaysia. Suruh Kopasus melindungi TKW agar tidak dianiaya. Itu hanya sarkasme dari saya saja.

Berita dari Indonesia lagi, katanya mobil-mobil bagus tidak boleh beli BBM bersubsidi. Dipihak lain rumah anggota DPR dipugar. Anggota DPR melakukan studi banding keluar negri. Dan entah apa lagi. Pendek kata semakin sedikit jatah pajak yang kembali ke rakyat pembayar pajak...., rakyat kaya. Kasihan rakyat kaya, dipajaki tetapi tidak memperolehnya kembali.

Untuk subsidi BBM pemerintah masih menariki DMO (Domestic Market Obligation) dari production sharing companies (PSC) yang tujuannya adalah sebagai kewajiban PSC untuk mensubsidi BBM. Uang subsidi dari PSC ini lebih baik disalurkan ke partai dan anggota DPR, menurut mereka. Tetapi untuk saya, lebih baik DMO dihapuskan supaya gaji saya naik supaya saya bisa menggaji lebih banyak supir dan pembantu, atau bayar zakat, sedekah atau bikin rumah sakit.

Tanggal 3 November lalu the Fed mengumumkan Quantitative Easing II (QE II) penggelontoran $600 juta ke dalam ekonomi. Coba tebak. Akibat penggelontoran ini tentunya akan ada inflasi besar-besaran. Itu yang dipikirkan banyak orang ternyata, setelah pengumuman QE II, US dollar rally (Chart-1). Tidak hanya rally, tetapi juga berhasil menembus resistancenya di 80.10 pada dollar indeks. US dollar saat ini berada dalam primary wave 3, yang merupakan rally yang lamanya bisa beberapa bulan dan targetnya paling tidak 90 pada indeks US dollar.


Chart 1 (Klik chart untuk memperbesar)


Kalau US dollar rally, maka apakah emas dan bahan komoditi akan terkoreksi selama beberapa bulan ini?

Pertanyaan itu kita kesampingkan dulu. Kita kembali pada berita luar negri. Korea Utara menyerang Korea Selatan. Kapal induk Amerika mendekat wilayah Korea dan Cina memperingatkan agar Korea Selatan dan Amerika untuk tidak melanggar wilayah Cina. Krisis dan ketegangan perdamaian dunia. Dalam keadaaan krisis biasanya investor akan lari ke emas. Emas hanya naik sehari, kemudian turun lagi. Apalagi sih yang kurang. Ada QE II ada ketegangan di Korea, ada krisis moneter di Irlandia, katanya sudah ada kesepakatan bahwa akan dilakukan penyelamatan bank-bank Irlandia yang babak belur. Tentunya sifatnya inflationary. Ditambah lagi bahwa di India, Deepali semakin mendekat. Banyak pasangan yang kawin dan membutuhkan banyak emas sebagai salah satu kebutuhan upacara perkawinan mereka. Emas harusnya naik. Ternyata tidak. Apa ada yang salah?

Kata Richard Russel pendiri newsletter Dow Theory, trader kawakan yang umurnya sudah 79 tahunan, mengatakan bahwa emas sudah terbebani dengan para spekulan. Harga emas sudah tidak mencerminkan fundamentalnya lagi. Dan sudah waktunya terkoreksi. Beberapa minggu lalu, indeks DSI dari http://www.trade-futures.com/ menunjukka bahwa trader yang bullish terhadap emas mencapai 97%. Ini juga tanda titik jenuh bullish sudah mencapai puncaknya dan siap untuk koreksi.

Pernyataan Richard Russell mirip dengan kami di EOWI. Di EOWI kami mengatakan, bahwa harga kambing sudah 2,7 gr emas, dan kambing termasuk murah karena harga rata-rata jangka panjangnya adalah 3,8 gr per ekor kambing. Lebih baik beli kambing dari pada beli emas. Itu pendapat kami. Mungkin pendapat para spekulan dan trader sama dengan kami di EOWI. Entahlah.

Secara teknikal harga emas membentuk pola trading Head & Shoulders (Chart-2). Seperti telah dibahas beberapa minggu lalu, emas akan mengalami koreksi yang dalam untuk waktu yang cukup lama. Untuk jangka pendek targetnya 1155 atau resistance primari wave 4. Tentu saja harus dikonfirmasi dulu yaitu jika berhasil menembus neckline nya dulu. Dua atau tiga minggu ke depan akan menarik sekali di pasar emas. Di satu pihak, permintaan di India masih tinggi untuk masa Deepali, di lain pihak, secara teknikal tidak mendukung untuk rally.


Chart 2 (Klik chart untuk memperbesar)


Secara teknikal koreksi emas baru bisa konfirm jika sudah menembus level 1300-1320 (Chart-3). Emas keluar dari ending diagonal, bearish triangle wave V. Itu untuk memastikan wave V selesai. Dan target berikutnya di bawah wave IV atau 680.


Chart 3(Klik chart untuk memperbesar)


Untuk saham, saya mengalami kesulitan dalam membuat hitungan EW nya. Hitungan yang lalu harus dirombak sama sekali. P2 ternyata menjelma menjadi bentuk yang kompleks sehingga hitungan EW nya perlu ditinjau kembali. Menurut hitungan EW sementara indeks S&P akan terkoreksi atau menjalani fase konsolidasi untuk rally wave 5 minor. Tetapi hitungan ini berlawanan dengan implikasi skenario rally dollar dalam primari wave 3. Skenario “all the same market” menjadi tidak berlaku. Oleh kita tunda dulu pembahasan tentang saham sampai setelah ada konfirmasi mengenai struktur EW nya nanti.

Sekian dulu, jaga kesehatan, investasi dan tabungan anda baik-baik.

Disclaimer: Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.

Monday, November 22, 2010

SUPERCYCLE EMAS

Apakah emas di harga Rp 400 ribu per gram atau $1400 per oz masih murah? Jawabnya “tidak”. Apakah sudah mahal? Jawaban saya adalah “ya sudah mahal”. Patokannya adalah harga kambing. Nilai tukar rata-rata emas-kambing sepanjang sejarah sekitar 3,8 gram emas per ekor kambing. Data ini bisa diperoleh dari hadith nabi Muhammad saw, yang mewakili sejarah masa lampau. Pada masa hari raya Iedul Adha, sangatlah mudah melakukan survey harga kambing di berbagai kawasan di dunia. Dari spot check google, saya memperoleh harga kambing di berbagai kawasan dunia seperti di tabel di bawah ini.



Kalau dilihat harga kambing rata-rata saat ini adalah 2,7 gram emas yang lebih rendah kurang lebih 38% dari harga rata-rata historisnya. Tetapi harga ini tidak bisa disebut bubble. Karena harga bisa berfluktuasi sampai 2 kali lipat. Menurut hadith, ‘Urwa yang disuruh nabi Muhammad membeli kambing dan diberi 1 dinar (kira-kira 3,8 gr emas murni), ternyata bisa membeli 2 ekor, karena keberuntungannya. Bahkan ketika saya mulai menabung emas beberapa tahun lalu, harga emas adalah Rp 100 ribu per gram dan harga kambing masih di level Rp 500 ribu. Dengan kata lain emas lebih murah 30% dari nilai rata-rata historisnya.


Harga Emas Bubble?
Pertanyaan berikutnya: Apakah harga emas ini bubble?

Untuk menjawabnya maka harus didefinisikan arti kata “bubble”. Dan masalah definisi adalah masalah yang sulit, karena “a thing is not sum of its parts”; sesuatu bukan penjumlahan dari bagian-bagiannya. Misalnya, di jaman Yunani kuno pernah ada suatu usaha para filosof untuk mendefinisikan, apa itu manusia? Yang paling nampak dan terciri dari manusia adalah kakinya dua. Ini yang membedakan dengan kambing, anjing, kerbau, sapi dan lain sebagainya. Tetapi untuk mengatakan bahwa manusia adalah “hewan berkaki dua” terbentur pada hewan unggas (ayam dan burung) yang juga memiliki kaki dua. Untuk itu dipikirkan suatu kriteria yang bisa membatasi/membedakan manusia dengan ayam dan burung. Setelah dilihat secara seksama maka perbedaan antara manusia dengan ayam ialah bahwa ayam memiliki bulu (feather) sedang manusia tidak. Maka dibuatlah definisi bahwa “man is an animal without feather”; atau manusia adalah hewan tanpa bulu (feather).

Ada seorang yang agak usil, dia mengambil seekor ayam dan mencabuti bulunya. Kemudian membawa ayam yang malang itu berkeliling sambil mengatakan: “Ini manusia!!”

Itu sekedar penggambaran bagaimana sulitnya membuat definisi. Definisi selalu mempunyai celah.

Kalau mengambil analogi saham, kita bisa mengambil kriteria PER (price earning ratio) sebagai acuan harga. Bubble pernah beberapa kali terjadi di bursa saham US. Sebelum bubblenya meletus, tahun 1929 misalnya PER dari Dow Industrial adalah 32.6. Dan tahun 2000 44.2. Itu untuk indeks Dow. Untuk Indeks Nasdaq, PER pada tahun 2000 adalah 264. Bisa dikatakan bahwa kriteria bubble untuk saham adalah ketika PER mencapai di atas 30. Tidak berarti pada saat mencapai level ini bubble akan meletus. Saham Nasdaq bisa mencapai level 264, sebelum meletus. Sampai sebesar apa bubble bisa tumbuh, tidak ada patokannya.

Sebaliknya saham dikatakan murah jika PER nya mencapai 5 – 6.5. Dan nilai rata-ratanya yang bisa dianggap normal adalah sekitar 10. Dengan kata lain suatu asset dikatakan mengalami bubble pada saat harganya mencapai 3 kali valuasi normalnya.

Kalau kriteria ini diterapkan ke emas, maka harga kambing harus senilai di bawah 1,3 gram emas, untuk menetapkan bahwa emas sudah bubble. Dan sekarang masih di level 2,7 gram emas per ekor kambing, artinya emas masih belum memasuki level bubble.


Supercycle Emas
Emas saat ini baru saja membentur resistance jangka panjangnya (Chart-1). Puncak (peak) harga emas terjadi tahun 1933, ketika F.D. Roosevelt melakukan devaluasi US dollar dari $20 per oz emas ke $35. Kemudian, puncak (peak) berikutnya tahun 1980 bulan Januari, ketika mania di sektor emas dan logam mulia akan berakhir. Harga emas mencapai $ 860 per oz. Kalau kedua “peak” ini dihubungkan maka akan menjadi segaris dengan angka $1421 yang baru saja di capai emas pada tanggal 9 November 2010. Garis ini akan menjadi resistance yang kuat yang sukar ditembus oleh emas.

Chart-1 menunjukkan Supercycle Emas dari tahun 1919 sampai November 2010 dengan pelabelan Elliot Wave nya. Pertanyaannya: Apakah masih ada alternatif lainnya untuk supercycle ini? Karena emas saat ini belum bisa disebut bubble. Kita akan berharap bahwa emas akan mengalami bubble di akhir wave V nya. Dan saat ini harga emas masih belum bisa disebut bubble.



Chart 1

Di samping itu juga, perak sebagai “adik” dari emas, masih jauh dari harga puncaknya di bulan Januari 1980 yaitu $50 per oz. Perak nyaris menyentuh $30 pada tanggal 9 November 2010. Level ini tepat pada retracement Fibonacci 0.6 nya. Dengan kata lain perak juga masih belum mengalami fasa bullish yang sempurna sehingga mencetak rekor.

Suatu hal yang perlu dipertanyakan bahwa, kenapa yang digunakan adalah skala cartesian bukan semi-log. Banyak analis menggunakan chart cartesian untuk emas dan bahan komoditi. Padahal kalau hendak memperhitungkan inflasi, maka grafik semi-log harus digunakan.

Yang menarik, jika harga emas ini diplot dengan skala semi-log, maka akan terlihat bahwa harga emas bergerak dalam koridor yang dibatasi oleh dua garis sejajar (Chart-2). Wave I dan III menyentuh resistance atas (garis atas) dan wave II dan IV menyentuh support bawahnya. Kita otomatis akan berharap bahwa wave V akan berakhir dengan menyentuh resistance atasnya lagi (garis di atas) di harga $10,000 per oz.


Chart 2

Disamping itu kalau dilihat peak I dan peak III supercycle mempunyai jarak waktu 47 tahun. Dari data ini, seseorang bisa saja mengatakan bahwa harga emas mencapai titik puncak setiap 47an. Dan sekarang masih 31 tahun dari titik puncak sebelumnya (1980). Jadi masih harus menunggu dua sampai tiga dekade lagi.

Perak juga mempunyai pola yang sama. Kalau dihitung dari tahun 1800an, ada semacam siklus (berulangnya) puncak harga setiap 47 – 60 tahun. Jadi mungkin saja peak supercycle harga emas dan perak masih harus menunggu 2 – 3 dekade lagi. Peak emas dan perak yang dicapai saat ini hanyalah peak berkaitan dengan siklus komoditi yang terjadi setiap 30an tahun. Bukan supercycle 50 – 60 tahunan.

Sebenarnya tidak sulit bagi emas untuk mencapai harga $ 10,000 per oz dalam waktu 2 – 3 dekade. Cukup dengan inflasi US dollar rata-rata 8% per tahunnya. Inflasi rupiah saja yang 15% - 17% bisa dicapai dengan mudah. Apa lagi 8%. Jadi....., target itu bukan target yang mustahil. Akhirnya toh semua uang fiat akan mencapai nilai interinsiknya yaitu nol.


Catatan:
Kesimpulan bahwa emas akan mencapai $10,000 per oz dalam waktu 2 – 3 dekade lagi termasuk sangat aggressif, mengingat kondisi US sekarang. Ben Bernanke hanya mentargetkan inflasi 2% saja. Kecuali Ben Bernanke membuat blunder, seperti biasanya dan tidak tahu apa yang dilakukannya, target inflasi itu bukan hanya bisa dicapai, tetapi kebablasan.

Secara ilmiah, kesimpulan dengan cara menarik garis dari dua titik seperti di atas, tidak bisa diterima, kecuali mungkin untuk kalangan ilmu ekonomi, barangkali. Karena ekonomi bukan sain. Alasannya ilmiahnya adalah sebagai berikut. Pertama, hanya ada dua pasang titik untuk menarik dua garis tersebut. Satu garis dibentuk oleh 2 titik yang dihubungkan. Apakah titik berikutnya akan jatuh pada garis tersebut? Tidak ada jaminan. Dengan kata lain, secara ilmiah bisa dikatakan jumlah titik pengamatan tidak mencukupi. Dan secara empiris-ilmiah tidak bisa diterima. Kasus ini sama dengan kasus sari buah merah Papua yang katanya bisa menyembuhkan kanker, menurunkan kholesterol, dll, berdasarkan “testimoni” beberapa pemakainya. Atau kasus mak Erot yang katanya bisa memperpanjang Honda Jazz menjadi Honda Stream. Atau kasus minyak ikan yang katanya bisa mengurangi resiko stroke dan sakit jantung. Atau mengenai ramalan bintang, fengsui. Tidak ada uji klinis yang diakui sahih pernah dilakukan terhadap mak Erot, sari buah merah, minyak ikan omega 3, 5, 6, 9 atau empedu ular sebagai pengobatan/obat. Tidak ada uji lab yang pernah dilakukan untuk ramalan bintang dan fengsui. Tetapi tidak ada yang melarang untuk percaya.

Ilmu ekonomi tidak beda banyak dengan fengsui, ramalan bintang, mak Erot atau sari buah merah. Antara klub Keynesian dan klub Austrian tidak bisa sepakat tentang ekonomi. Ekonomi juga seperti agama dan kepercayaan. Saya percaya bahwa dalam waktu dekat akan terjadi koreksi terhadap harga emas yang cukup dalam. Tetapi dalam jangka panjang akan naik kembali. Bagaimana dengan anda? Terserah.


Jakarta 22 November 2010


Disclaimer: Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.

Saturday, November 20, 2010

CINA YANG MENGAGUMKAN

Minggu ini kita jalan-jalan ke Cina, melihat-lihat pembangunan disana. Bangsa Cina telah menjelma menjadi bangsa yang sangat effektif dan effisien. Itu yang dipamerkan. Saya pernah bekerja dengan mereka, yang saya dapati tidak banyak berbeda dengan tenaga kerja Indonesia yang rajin (bukan yang malas lho). Akan tetapi sistem mereka membuat proses menjadi effisien. Baru-baru ini sister company tempat saya bekerja, membuat/memesan beberapa rig dari Cina dengan harga yang sangat murah. Jauh lebih murah dibandingkan yang buatan Amerika Serikat atau Singapura.


Membangun Hotel 15 Lantai hanya Dalam Waktu 6 Hari
Bayangkan kalau developer bisa membuat gedung 15 tingkat hanya dalam waktu 6 hari. Mengagumkan. Dan untuk 30 tingkat memerlukan waktu 15 hari. Tentu saja akan timbul pertanyaan: Apa jadinya dengan lowongan kerja?





Kota yang Kosong
Kalau memang demikian effektifnya, jangan heran kalau kota-kota kosong bermunculan di Cina. Ini adalah beberapa contohnya. Indonesia juga mempunyai cluster-cluster perumahan kosong yang letaknya agak jauh dari Jakarta di masa lalu, sebelum krismon 1997. Tentu saja sekarang sudah dihuni. Disamping itu juga sekarang sudah bermunculan cluster-cluster baru, tetapi lebih mendekati pusat kota.







Walaupun ada (kalau tidak bisa disebut banyak) kota-kota yang kosong, apartemen-apartemen yang kosong, akibat pembangunan yang demikian cepat dan effisien, tetapi jangan dikira harga property menjadi murah. Teknologi tidak menjamin harga yang murah. Itu namanya bubble.







Taman Hiburan
Tanpa pertokoan, pusat perbelanjaan dan taman hiburan, maka perumahan tidak lengkap. Cina juga membangun pusat hiburan dan perbelanjaan yang besarnya lebih besar dari pusat perbelanjaan terbesar di US. Dan jumlah toko yang buka hanya 10 – 12 penyewa saja. Dengan kata lain, pusat perbelanjaan ini kosong. Pusat perbelanjaan ini tetap dipertahankan karena merupakan investasi pemerintah dan skalanya sangat besar. Seandainya ini berukuran kecil, mungkin sudah dibangkrutkan.





Opini Jim Chanos vs Stephen Roach
Kalau dilihat situasi sektor property di Cina, banyak yang memperkirakan bahwa sektor ini mengalami bubble. Cina tidak sama dengan US, dimana kebanyakan realestate dibeli dengan kredit. Cina lebih banyak spekulasi di sektor realestate ini dilakukan dengan cash, bukan kredit. Sehingga kalau terjadi krisis, akan lebih lambat. Ibarat balon yang bocor kecil, kepisnya pelan-pelan. Property akan menjadi tidak terawat saja. Untuk turun harganya, agak sulit. Seperti di Indonesia. Kita bisa beli tetapi tidak bisa jual.

Walaupun demikian ada baiknya mendengar dua pendapat pakar. Jim Chanos yang percaya bahwa realestate bubble di Cina akan kolaps dan Stephen Roach yang dulunya percaya bahwa bubble di Cina akan kolaps tetapi sudah 3 tahun ini berubah pikiran dan cenderung menjadi China Bull.

Ada pendapat Roach yang menarik bahwa setiap tahun Cina perlu 2 kota seperti New York untuk mengimbangi urbanisasi. Dan Cina lebih pintar dari Amerika Serikat dalam menangani bubble.

Hal ini dibantah oleh Chanos, bahwa urbanisasi sudah terjadi karena pekerja bangunan adalah defakto penduduk kota, walaupun KTPnya masih KTP desa.



(May, 2010)


Opini Marc Faber
Dan opini yang terakhir adalah Marc Faber, yang bullish terhadap Cina serta Asia umumnya. Dan Faber juga berasal dari kubu berteori inflasi.




Menarik.........


Disclaimer: Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.

Monday, November 15, 2010

Pelajaran Ekonomi Dasar

Tadi sore saya jalan-jalan ke Cinere Mall. Ada spanduk yang menarik tentang qurban. Harga domba Rp 1 juta!! Rupanya panitia qurban ini tidak mengambil untung banyak. Kalau minggu lalu saya mengatakan bahwa harga kambing Rp 1,25 juta, artinya harga qurban domba dari penyalur yang biasa saya beli agak sedikit mahal, yaitu Rp 1,25 juta. Kalau harga emas Rp 400 ribu, artinya harga kambing = 2,5 gram emas. Ini artinya harga emas sudah mahal. Sebab harga rata-rata sepanjang sejarah yang panjang sekali adalah sekitar 3,8 – 4,0 gram emas. Apakah ini bubble? Mungkin tidak. Di masa bubble emas, nilai tukar kambing bisa mencapai 1 gram per ekor kambing. Jadi kalau harga emas masih naik sampai ke Rp 1 juta. Saya tidak terlalu heran. Hanya saja, teori teknikal analisis untuk bearish wedge tidak berlaku lagi. Artinya analisa teknikal cuma bohongan doang. Tetapi......., saya memilih analisa teknik saja. Karena analisa ini memprediksi harga emas akan jatuh di bawah $670 per oz.

Saya masih punya tugas adalah membujuk istri saya untuk menjual semua emasnya. Kemarin dia saya tawari bonus Rp 10 juta setiap kali dia menjual 1 kg emasnya. Di tambah jalan-jalan ke Disneyland Hong Kong, ditambah lagi jalan-jalan ke Amerika Selatan, Argentina, kalau dia mau menjual emasnya. Walaupun bagaimanapun itu tabungan bersama. Hanya saja dia yang pegang. Dan saya tahu dia agak berat hati untuk menjualnya.

Ketika harga emas masih di Rp 100 ribu per gram, dia saya paksa-paksa menukar tabungannya ke emas. Tetapi dia lambat sekali, katanya emas tidak ada bunganya (orang Islam kok cari bunga sih?, walaupun banknya syariah). Dia mulai memindahkan tabungannya di saat harga emas di atas Rp 150 ribu per gram. Ketika harga emas di level Rp 400 ribu per gr, dia sudah jatuh cinta dan tidak mau melepaskannya lagi. Susah deh.

Fundamental investing, tidak mengejar bubble atau kenaikan harga karena momentum. Artinya prinsip "buy high and sell higher" bukan landasan investasinya melainkan "buy low and sell high". Ketika harga asset sudah di atas harga fundamentalnya, secara bertahap asset itu dilepas. Saya sendiri sudah melepas emas sejak di level Rp 340 ribu per gram, setahun lalu, secara bertahap. Sedang istri saya di level 360 ribu per gram. Karena dia melihat emas masih naik terus, dia mulai ragu. Dia tahu bahwa di jaman nabi Muhammad harga domba adalah 3,82 gram emas. Tetapi......, jaman sudah berbeda. Mungkin maksudnya, sehari dulu tidak 24 jam. Dia memang benar waktu itu 1 hari tidak 24 jam karena jam belum ada. Perdebatan tentang ekonomi memang susah.

Ekonomi bukan science. Tapi banyak orang dapat hadiah Nobel dibidang ekonomi karena teori yang salah. Ekonomi tidak seperti ilmu alam. Kalau kita menjatuhkan bola besi dari atas menara, waktu ketika sampai di tanah bisa diramalkan, yaitu:

t = akar(0.203666*d)

t = waktu (detik)
d = jarak/ketinggian (meter)

Kalau anda membuat percobaan test bola jatuh berkali-kali, rumus di atas berlaku terus untuk setiap percobaan. Untuk bola 10 kg, 100 kg atau 5 kg, waktu yang diperlukan untuk sampai ke tanah deri ketinggian yang sama akan sama semua. Ekonomi tidak seperti ilmu alam. Di dalam ilmu Ekonomi, test laboratorium tidak pernah dilakukan. Sehingga untuk mengertipun menjadi sulit apalagi untuk menerangkannya. Video di bawah ini adalah contoh yang bisa menggambarkan bagaimana sulitnya menerangkan ilmu ekonomi kepada orang-orang yang terbiasa dengan matematik.



Kalau masalah bunga bank yang 14% itu sulit dicerna, apalagi mengenai Quantitative Easing. Kalau anda bisa mengerti maksud dari video di bawah ini, artinya anda termasuk orang yang mudah mengerti hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi.

Ben Bernake dengan Quantitative Easing nya adalah topik yang agak rumit. Tetapi video ini akan menerangkannya secara gamblang.



Kalau sudah paham……, artinya anda punya frequensi yang selaras dengan ilmu ekonomi dan bisa mempertimbangkan untuk masuk universitas lagi dan mengambil jurusan Ekonomi. Bahkan mungkin anda bisa menjadi professor ekonomi dan memperoleh hadiah Nobel dan menjadi ketua BI atau ketua IMF, seperti Ben Bernanke.

Sekian dulu. Kelihatannya dollar sudah mulai bergerak naik. Tetapi belum dapat dipastikan akan berlanjut (masih 50-50). Demikian juga saham, yang sedang koreksi ini masih akan naik lagi. Sedangkan untuk logam mulia, topnya sudah tercapai dengan konfiden level 90%. Kalau sempat saya akan posting tentang market update, pertengahan minggu ini. Mungkin pada pertengahan minggu ini dollar sudah menunjukkan arah yang lebih pasti.


Disclaimer: Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.

Sunday, November 14, 2010

HAJI ADALAH BEBERAPA BULAN YANG DITETAPKAN (II)

Lanjutan......

5. MINIMUM DUA HARI DI MINA
Quran tidak menyebut tanggal khusus untuk tinggal di Mina sebagai ritual haji. Sebaliknya, Quran hanya menyebutkan jumlah minimum hari yang diperlukan untuk agar haji nya syah, yaitu 2 hari.

Al-Baqarah 203: Dan ingatlah Allah pada hari-hari ditetapkan (ayyaami a'duudaatin), tapi barang siapa yang buru-buru untuk pergi (dari Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa hendak tetap tinggal, tidak ada dosa baginya, jika tujuannya adalah untuk melakukan yang benar. Maka bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Anda pasti akan dikumpulkan kepada-Nya.

Catatan penting: Quran tidak pernah menentukan tanggal untuk ritual ini.


6. HARI PENYEMBELIHAN QURBAN
Selama ini secara praktek, hari raya Iedul Adha adalah bersamaan dengan masa pelaksanaan Haji (lengkap). Hal ini dikaitkan dengan pelaksanaan hari penyembelihan qurban, baik qurban haji dan qurban Iedul Adha. Kita harus mempertanyakan apakah hari untuk penyembelihan qurban haji sama dengan hari berqurban selama perayaan Iedul Adha (10, 11, 12 Dzulhijjah). Dengan kata lain Iedul Adha adalah bagian dari ritual haji. Atau itu semua hanya kebetulan saja; bahwa ketika nabi s.a.w. melaksanakan haji (yang satu-satunya itu) secara kebetulan bersamaan dengan hari raya Iedul Adha.
Al Hajj 27-29: Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus (pen: untuk penggambaran jauhnya perjalanan yang ditempuh sehingga membuat unta kurus) yang datang dari segenap penjuru yang jauh.


Agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditetapkan, atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.


Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Struktur kalimat dan ayat dari ayat-ayat al-Hajj 27-29 menunjukkan bahwa pengorbanan hewan merupakan bagian dari ritual haji, setidaknya itu dilakukan selama haji. Namun, Quran tidak pernah menentukan tanggal hari-hari untuk ritual pemotongan qurban. Dalam hadith, juga tidak ada petunjuk nabi s.a.w. mengenai tanggal tertentu untuk melakukan ritual ini. Namun, Nabi s.a.w. dalam beberapa kesempatan (yang berkaitan dengan umroh) melakukan pemotongan hewan qurban di bulan Dzulqaidah, bukan di bulan Dzulhijjah saja. Hadith berikut di antara banyak hadith yang merujuk pada peristiwa ini.
Hadith Sahih Bukhari Volume 5, Buku 59, Nomor 554:

Diriwayatkan oleh Ibn Umar: Rasul Allah berangkat dengan maksud melakukan umroh, tetapi orang-orang kafir Quraisy menghadang antara dirinya dan Ka'bah. Sehingga Nabi kemudian menyembelih hadinya (hewan qurban) dan mencukur kepalanya di Al-Hudaibiya kemudian menandatangani perjanjian perdamaian dengan mereka (orang kafir) dengan syarat bahwa beliau akan melakukan umroh pada tahun berikutnya. Dan (dengan syarat) bahwa beliau tidak akan membawa senjata melawan mereka kecuali pedang, dan tidak akan tinggal (di Mekkah) lebih dari apa yang diperbolehkan. Jadi nabi melakukan umroh pada tahun berikutnya dan sesuai dengan perjanjian damai, beliau memasuki Mekkah, dan tinggal di sana selama tiga hari. (Selanjutnya) Orang-orang kafir memerintahkan beliau pergi, maka beliau pergi.

Perlu diketahui bahwa kejadian umroh yang membawa kepada perjanjian Hudaibiya berlangsung pada bulan Dzulqaidah yaitu sebulan sebelum hari raya Iedul Adha.

Hadith Sahih Bukhari Volume 3, Buku 27, Nomor 6:

Diriwayatkan Qatada: Aku bertanya kepada Anas mengenai berapa kali Nabi telah melakukan umroh. Dia menjawab, "Empat kali 1. umroh semasa Hudaibiya di bulan Dzulqaidah ketika orang-orang kafir menghambat/menghalangi beliau; 2. umroh pada tahun berikutnya di bulan Dzulqaidah setelah perjanjian damai dengan mereka (orang kafir); 3. umroh dari Al-Jr'rana mana beliau membagikan harta rampasan perang." Saya pikir yang dia maksudkan adalah rampasan (perang) Hunain. Saya bertanya lagi, "Berapa kali dia melakukan haji?" Dia (Anas) menjawab, "Sekali."

Oleh sebab itu timbul pertanyaan: Andaikata hari raya Iedul Adha yang jatuh pada 10 sampai 12 Dzulhijjah berkaitan dengan pelaksanaan Haji, mengapa Nabi s.a.w. menyembelih qurbannya pada bulan Dzulqaidah untuk kasus umroh tahun 6 H ini? Dia seharusnya bisa membawa kembali semua hewan qurban kembali ke Madinah dan menunggu sampai hari Nahr (Iedul-Adha) datang.

Ketentuan penyembelihan hewan qurban dalam rangka hari Iedul Adha adalah harus dilaksanakan sesudah sholat Iedul Adha (sampai dua hari sesudahnya). Kalau penyembelihan ini dilakukan sebelumnya maka tidak syah. Dan ketentuan ini dijelaskan dalam hadith berikut:

Hadith Sahih Bukhari Volume 2, Buku 15, Nomor 85:

Diriwayatkan Al-Bara ': Nabi menyampaikan khotbah pada hari Nahr (Iedul-Adha) dan berkata, "Hal pertama yang harus kita lakukan pada hari ini adalah sholat dan kemudian menyembelih (hewan qurban kita). Jadi siapa saja yang melakukan seperti itu, ia bertindak sesuai sunnah kita; dan siapa saja yang menyembelih (qurbannya) sebelum sholat maka itu hanya daging yang diperuntukkan bagi keluarganya dan tidak akan dianggap sebagai qurban sama sekali. Pamanku bin Abu Burda Niyyar berdiri dan berkata, "O, Rasulullah! Aku menyembelih qurban sebelum sholat, tapi aku punya kambing betina muda yang lebih baik daripada domba tua". Nabi berkata, "Sembelihlah kambing itu sebagai pengganti kambing pertama dan kambing seperti tidak akan dianggap sebagai hewan qurban bagi orang lain setelah kamu."

Dengan melihat bahwa ketika umroh (haji?) di tahun ke 6H (dan juga tahun ke 7H qurban disembelih pada bulan Dzulqaidah dan ketentuan penyembelihan qurban Iedul Adha adalah sesudah sholat Iedul Adha, maka sebagai kesimpulan, pengorbanan selama haji dan umroh harus terlepas dan tidak ada kaitannya dengan qurban pada hari raya Iedul Adha. Dan waktu untuk penyembelihan qurban (hadi) yang berkaitan dengan umroh/haji paling tidak adalah pada bulan-bulan Dzulqaidah dan Dzulhijjah berdasarkan contoh dari nabi s.a.w. dan mungkin bisa diperluas menjadi 4 bulan Haram (Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram.


7. TAHUN 6H: APAKAH NABI AKAN BERUMROH SAJA?
Kejadian ini berlangsung bulan Dzulqaidah 6H. Sejarawan sepakat bahwa umroh/haji di 6 H merupakan ibadah yang tidak lengkap, apakah itu umroh yang tidak lengkap atau haji yang tidak lengkap adalah masalah lain. Pertanyaan yang sangat penting adalah apakah pada saat itu nabi s.a.w berencana untuk umroh atau umroh + haji (Haji lengkap)? Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa nabi sedang mempraktekkan surat al Baqarah 197 (waktu pelaksanaan haji dalam beberapa bulan).

Catatan sejarah menunjukkan bahwa Nabi s.a.w. membawa 70 (banyak) unta sebagai hewan qurban. Bukti ini harus membuat ragu pendapat-pendapat bahwa nabi berencana untuk umroh (haji kecil) saja. Rencana beliau bisa jadi adalah untuk berHaji lengkap, akan tetapi ritual Haji (lengkap) nya tidak terwujud semuanya karena adanya ketegangan antara kaum muslimin dengan kaum kafir Mekkah yang kemudian mengarah ke perjanjian Hudaibiya. Dalam peristiwa bersejarah ini, jangankan ritual Haji (lengkap), bahkan umroh tidak dilakukan dengan sempurna, yaitu tidak ada tawaf dan sa'i, melainkan hanya bercukur dan menyembelih hewan qurban saja.

Kembali ke pertanyaan, apa rencana nabi dalam ziarah ini untuk berhaji kecil (umroh) atau berhaji lengkap? Apakah haji kecil (umroh) membutuhkan hewan qurban (hadi)?

Ayat Quran berikut menyebutkan bahwa penyembelihan hewan untuk Haji lengkap (tamatu) diperlukan, tetapi tidak diperlukan untuk umroh. Namun, jika ada suatu ritual haji atau umroh tidak dapat dilakukan, maka diperlukan penyembelihan qurban sebagai ganti ritual yang tak terlaksana.

Al-Baqarah 196: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan (wa) umroh karena Allah. Tetapi jika kamu terhalang (dari menyelesaikannya) sembelihlah qurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya.

Dan jika salah satu dari kamu ada penyakit di kepalanya (lalu bercukur), maka (dia) wajib berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.

Apabila kamu dalam kondisi aman, bagi siapa yang ingin mengerjakan umroh sebelum haji, (wajib ia menyembelih) qurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Ayat di atas memuat beberapa ketetapan. Pertama, untuk jika ritual umroh dan haji yang tidak lengkap/tidak bisa dilaksanakan karena satu atau lain hal, maka bisa digantikan dengan menyembelih qurban. Yang kedua, adalah jika ada yang hendak melanjutkan ritual umroh ke ritual haji, maka diwajibkan juga untuk menyembelih qurban.

Berikut hadith yang mengatakan Nabi (s.a.w.) melakukan penyembelihan hewan qurban ketika berziarah di tahun ke 6H.

Hadith Sahih Bukhari Volume 5, Buku 59, Nomor 554:

Diriwayatkan oleh Ibn 'Umar: Rasul Allah berangkat dengan maksud melakukan umroh, tetapi orang-orang kafir Quraisy menghalanginya untuk mencapai Ka'bah. Sehingga nabi s.a.w. menyembelihnya Hadi (hewan qurban) dan mencukur kepalanya di Al-Hudaibiya dan menandatangani perjanjian perdamaian dengan mereka (kaum kafir) dengan syarat bahwa beliau akan melakukan umroh di tahun berikutnya dan bahwa ia tidak akan membawa senjata mereka kecuali pedang, dan tidak akan tinggal (di Mekkah) lebih dari apa yang mereka tetapkan. Jadi Nabi melakukan umroh pada tahun berikutnya dan sesuai dengan perjanjian damai, dia memasuki Mekkah, dan tinggal di sana selama tiga hari. Ketika orang-orang kafir memerintahkan dia untuk pergi, maka ia pergi.

Tujuan dari ziarah nabi di tahun ke 6H, apakah itu umroh (haji kecil) atau Haji lengkap, tidak dapat disimpulkan dengan pasti dari penyembelihan qurban di Hudaibiya. Qurban bisa untuk umroh yang tidak lengkap atau/dan untuk haji tidak lengkap. Ketidak pastian tersebut bisa dipecahkan dengan metode eliminasi.

Dari sudut pandang pelaksanaan haji di masa kini, para jamaah yang hanya bermaksud umroh tidak akan pernah berpikir untuk melakukan penyembelihan qurban. Karena umroh akan memakan waktu kurang dari setengah hari untuk menyelesaikannya. Yang diperlukan hanya, pergi ke tempat miqat untuk memulai ihram yang memerlukan waktu 1 – 2 jam paling lama. Kalau jemaah datang datang dari luar kota Mekkah (dari Madinah misalnya), pergi secara khusus ke miqat tidak diperlukan, karena jemaah bisa berihram sebelum masuk ke Mekkah.Tawaf (mengelilingi Ka'bah tujuh kali) kalau tidak banyak jemaah mungkin memerlukan waktu 15 - 30 menit. Sa'i (jogging/berjalan sepanjang 150 meter dari Safa ke Marwah tujuh kali) akan memakan waktu tidak lebih dari 1 jam untuk menyelesaikan. Bagi orang yang sehat, semua ritual umroh ini (jika Allah mengijinkan) tidak mungkin gagal untuk bisa diselesaikan secara lengkap sehingga tidak memerlukan qurban sebagai pengganti ketidak lengkapan ritual. Ini adalah kasus untuk laki-laki atau perempuan yang sedang tidak haid. Namun, untuk kasus perempuan, mereka umumnya dapat melakukan perkiraan kasar tentang datangnya masa haid mereka. Oleh karena itu, mereka bisa membuat perkiraan kasar apakah mereka bisa umroh atau tidak.

Menstruasi bukan kejadian 1 - 4 jam saja, melainkan beberapa hari. Sehingga pengaruhnya bukan dalam hitungan satu atau dua ritual umroh yang hanya akan memakan waktu 4 jam paling lama, melainkan seluruh umroh. Jadi jika tidak ada gangguan keadaan apa-apa (masa damai misalnya) bagi jemaah umroh, membawa hewan qurban bukan suatu yang diperlukan. Dalam kaitannya dengan umroh, ayat al-Baqarah 196 adalah kasus yang sangat langka yaitu kasus gagalnya umroh karena terhalang sesuatu. Apakah nabi s.a.w demikian pesimisnya sehingga beliau dengan sengaja membawa hewan qurban? Pesimis bukan karakter nabi. Oleh karena itu, tindakan membawa banyak hewan qurban selama umroh tahun ke 6H ini merupakan ‘indikasi’ keinginan nabi untuk melanjutkan haji setelah umroh. Perhatikan kata ‘indikasi’. Ini adalah untuk menunjukkan bahwa pembuktian ini tingkatannya lebih rendah dari apa yang disebut ‘argumen cukup’ (lihat bab 1, 3, 4). Tetapi tidak berarti tidak kuat. Hanya tingkatannya berbeda. (Saya dalam analisa ini tetap bersikap jujur. Dalil yang kurang kuat – masih bisa dibantah harus dinyatakan sebagai ‘dalil-perlu’ atau necesary argument, juga harus diungkapkan. Harus diingat bahwa pengertian bisa dibantah disini belum tentu bisa dipatahkan. Untuk kasus ziarah pada tahun ke 6H, argumen di atas bisa dibantah dan disaingi dengan teori lain, tetapi belum bisa dibuktikan salah.)


8. TAHUN 7H: APAKAH NABI AKAN BERUMROH SAJA?
Nabi dan kaum muslimin telah gagal untuk umroh/haji di bulan Dzulqaidah tahun 6H, karena kaum kafir Arab menghentikan mereka. Selanjutnya sebuah perjanjian dicapai di suatu tempat yang bernama Hudaibiya. Isi antara lain mengatakan bahwa pada tahun berikutnya, kaum muslimin akan diberikan waktu 3 hari untuk menunaikan ibadah haji. Pada saat itu kaum kafir Arab akan keluar dari Mekkah dan membebaskan kaum muslimin menunaikan ibadah haji.

Pada bulan Dzulqaidah 7H, nabi berserta 2000 kaum muslimin menuju Mekkah untuk melakukan haji. Apapun niat, apakah umroh (haji kecil) atau haji lengkap, dapat cari/diselidiki/disimpulkan secara pasti dengan proses eliminasi berikut ini.

Orang berakal akan bertanya kenapa dalam perjanjian Hudaibiya orang-orang kafir Quraisy dan kaum muslimin menyetujui waktu 3 hari untuk melakukan ritual haji. Mengapa tidak hanya satu (1) hari atau satu minggu? Bukankahkah satu (1) hari cukup untuk melakukan umroh, yang hanya akan memakan waktu tidak lebih dari 4 jam? Bisa 2 jam saja.

Apakah orang-orang kafir Quraisy begitu murah hati untuk memberikan 3 hari untuk serangkaian kegiatan yang akan memakan waktu kurang dari 4 jam? Jawabannya tentu saja "tidak". Bukankah kaum kafir Quraisy lebih cenderung untuk membuat pelaksanaan ibadah bagi kaum muslimin sangat menyengsarakan, bukan mudah dan nyaman.

Skenario satu-satunya yang cocok untuk menerangkan hal ini ialah bahwa skenario pemberian waktu selama 3 hari itu adalah diperuntukkan bagi melaksanakan haji lengkap, bukan untuk umroh saja (yang hanya memerlukan waktu kurang dari 4 jam). Dapat dibayangkan betapa sibuk dan sengsaranya umat Islam jika harus menyelesaikan semua ritual ibadah haji lengkap (umroh dan haji) selama 3 hari. Jadwalnya akan sangat ketat bagi kaum muslimin. Berikut adalah kemungkinan jadwal untuk skenario umroh + haji yang ada di dalam pikiran kedua pihak ketika merancang perjanjian Hudaibiya.

Hari Pertama – Siang sampai di Mekkah dan melaksanakan umroh (tawaf, sai, tahalul, memakan waktu 4 jam) disusul dengan pemotongan hewan qurban. Kemudian pergi ke Mina dan bermalam di Mina.

Hari Kedua – Pagi hari ke Arafah dan tinggal di sana sampai sore. Kemudian mabit (bermalam) di Muzdalifah.

Hari Ketiga – Melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan jumroh Aqabah, menggunting rambut,. Disusul dengan tawaf di Mekkah lalu kembali ke Mina untuk bermalam di Mina. Pagi harinya melaksanakan 2 lontar jumroh lainnya dan kembali ke Mekkah untuk tawaf wada. Semua ritual selesai pada tengah hari. Waktu total 3 x 24 jam.

Skenario ini bisa dilakukan tetapi dengan jadwal yang sangat ketat dan akan sangat menyibukkan umat Islam. Skenario ini cocok untuk mencerminkan pikiran yang "kejam dan menindas" kaum kafir Arab terhadap kaum muslimin pada jaman itu.

Pada kenyataannya umat Islam (nabi s.a.w.) tidak bisa melaksanakan haji secara lengkap di tahun 7H. Kemungkinan karena adanya kendala dan masalah pengorganisasiannya serta kemungkinan banyak umat Islam yang punya agenda pribadi, seperti menengok rumah dan keluarganya setelah 6 tahun ditinggal hijrah ke Madinah. Di beberapa riwayat, hal ini diceritakan.

Dalam ziarah ini nabi menikahi Maimuna sebagaimana diriwayatkan di beberapa hadith, salah satunya pada hadith berikut ini.

Hadith Sahih Bukhari Volume 5, Buku 59, Nomor 559:

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: Nabi menikahi Maimuna saat ia pada saat berihram tetapi kemudian pernikahan disempurnakannya setelah menyelesaikan ihram. Maimuna meninggal di Saraf (sebuah tempat di dekat Mekkah). Ibnu 'Abbas menambahkan, Nabi menikahi Maimuna selama ‘umrat al-qada (umroh yang dilakukan sebagai pengganti umroh yang gagal karena dihalangi oleh kafir Quraisy pada tahun sebelumnya).

Tentunya kita ingin tahu mengapa nabi melakukan perkawinan disaat yang repot selama ziarah ini?. Tidakkah nabi dapat menunggu sampai haji selesai. Hanya menunggu 3 hari apa susahnya? Kecuali ada alasan lain. Pertanyaan itu menjadi jelas ketika nabi s.a.w kemudian meminta perpanjangan dan mengundang orang-orang kafir Quraisy untuk bergabung merayakan pernikahannya. Nabi menyadari bahwa akan sulit untuk melakukan haji yang penuh bersama dengan 2000 pengikut termasuk perempuan dan orang tua. Jadi ia menggunakan perkawinan sebagai taktik untuk melunakkan orang kafir Mekkah dengan mengundang mereka untuk bergabung dalam perayaan pernikahan itu. Pada saat yang sama meminta perpanjangan waktu untuk berhaji. Sayangnya permintaan itu tidak diberikan. Muslim meninggalkan Mekkah setelah berada di Mekkah selama 3 hari.

Jadi kesimpulannya ialah bahwa sangat mungkin pada tahun 7H, tujuan nabi s.a.w. berziarah adalah untuk berhaji lengkap. Fakta-fakta yang mendukung adalah bahwa

a. Pada kesempatan itu kaum muslimin membawa binatang qurban, suatu persyaratan haji

b. Masa tiga hari yang diberikan dalam perjanjian Hudaibiya adalah untuk Haji lengkap (terlalu panjang untuk umroh)

c. Tindakan nabi menikah dimasa pelaksanaan ibadah haji/umroh, mengundang kaum kafir Quraisy ikut merayakan perkawinannya dan meminta perpanjangan waktu tinggal di Mekkah, merupakan usaha untuk memperoleh perpanjangan waktu untuk melengkapi ritual hajinya, karena umrohnya sudah selesai

Pembuktian ini (proses eliminasi) tingkatannya lebih rendah dibandingkan dengan teknik ‘argumen cukup’ (argumen yang terbantahkan lagi) yang dibahas pada bab 1,3 dan 4. Kesimpulan bahwa tujuan nabi berhaji lengkap di bulan Dzulqaidah 7H bisa dilemahkan (bukan dipatahkan/digagalkan) jika ada yang dapat memberikan teori lain yang sama kuatnya. Dan sepanjang ini, kami tidak bisa memberikan teori tandingan yang sama kuatnya.


9. TAHUN 8H: APAKAH NABI AKAN BERUMROH SAJA?
Umroh ini terjadi pada bulan Dzulqaidah 8H. Tahun 8H mungkin adalah waktu tersibuk untuk Nabi (s.a.w.). Pada tahun itu terjadi banyak kejadian penting yakni: pertempuran pertama dengan Romawi; kemudian penaklukan kota Mekkah; pertempuran Hunain; pengepungan Taif. Dalam pertempuran Mu'ta melawan Romawi, kaum muslim kehilangan tiga senopati lapangan mereka, Zaid bin Haritha, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawaha. Pada pertempuran Hunain dan pengepungan Taif umat Islam juga harus berjuang keras. Dalam pertempuran yang melelahkan ini umat Islam memperoleh kemenangan yang bukan murni militer. Kaum muslimin kehilangan 2 kabilah Arab yang dalam pertempuran Hunain dan gagal menaklukkan Taif secara militer. Nabi (s.a.w.) juga menghadapi beberapa tantangan untuk menjaga persatuan kaum muslimin yang lama dengan kabilah-kabilah Mekkah yang baru bergabung. Karena kabilah-kabilah Mekkah yang baru bergabung ini masih memiliki rasa persatuan dan persaudaraan yang relatif lemah.

Nabi melakukan umroh bulan Dzulqaidah setelah perang Hunain-Taif. Wajar kalau menganggap bahwa umroh kali ini hanyalah untuk umroh semata (bukan haji lengkap). Situasi mungkin tidak kondusif untuk melakukan haji.


10. HAJI PIMPINAN ABU BAKAR, 9H
Tahun ke 9H, atau setahun sebelum nabi s.a.w melaksanakan haji satu-satunya yang pernah dilakukannya, beliau menyuruh Abu Bakar r.a. untuk memimpin 300 kaum muslimin untuk berhaji. Anda tentunya akan bertanya: kalau nabi saja belum pernah melaksanakan haji, bagaimana Abu Bakar tahu ritual dan cara-cara berhaji? Ini pertanyaan yang sahih dan sangat wajar. Dan penjelasannya adalah:

a. Ibadah haji sudah dikenal masyarakat Arab jahiliyah sejak dahulu dan mereka selalu melaksanakannya setiap bulan-bulan Haram (Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram). Adanya bulan-bulan Haram (bulan larangan berperang dijaman jahiliyah) menunjukkan tradisi haji di bulan-bulan ini.

b. Ritualnya pun kemungkinan tidak berbeda banyak dengan ritual haji pada jaman Islam. Meskipun ada beberapa praktek jahiliah yang menyimpang, seperti tawaf telanjang, umat Islam pada waktu itu sudah tahu bahwa praktek itu tidak sesuai dengan jiwa dari Islam. Sehingga otomatis disesuaikan dengan cara-cara yang Islami. Kemudian hal ini dikuatkan oleh pengumuman yang dibawa oleh Ali bin Abi Thalib mengenai larangan tawaf telanjang yang dilakukan oleh kaum kafir Arab yang pada saat itu juga ikut berhaji.

c. Kemungkinan sifat ritual haji yang fleksibel, membuat nabi berani melepas Abu Bakar r.a. memimpin umat Islam berhaji sebelum memperoleh contoh langsung dari nabi Muhammad s.a.w. Nabi tidak takut hajinya Abu Bakar dan kontingennya tidak syah karena ritualnya cukup fleksibel.

Sangat wajar kalau kita menyimpulkan bahwa haji yang Abu Bakar lakukan adalah identik dengan praktek haji modern. Akan ada tidak banyak yang membahas. Hal ini dilakukan pada bulan Dzulhijjah 9 H. Riwayat berikut menceritakan beberapa hal yang berhubungan peristiwa haji tahun 9H:

Hadith Sahih Bukhari Volume 1, Book 8, Number 365:

Diriwayatkan Abu Huraira: Pada hari Nahr (10 Dzulhijjah, pada tahun sebelum Haji wada yang dilaksanakan nabi ketika itu Abu Bakar memimpin jemaah haji), Abu Bakar mengutus aku bersama dengan beberapa orang yang lain ke Mina untuk membuat pengumuman publik: "orang kafir tidak diperbolehkan untuk melakukan haji setelah tahun ini dan tidak ada orang telanjang diperbolehkan untuk melakukan tawaf di sekitar Ka'bah. Lalu Rasullulah mengirim Ali untuk membacakan Surat Bara'a (At-Taubah) dihadapan orang ramai. Maka dia membuat pengumuman bersama dengan kami pada hari Nahr di Mina: "Kaum kafir tidak diperbolehkan untuk melakukan haji setelah tahun ini dan tidak ada orang telanjang diperbolehkan untuk melakukan tawaf di sekitar Ka'bah."

Hadith Sahih Bukhari Volume 6, Buku 60, Nomor 178:

Diriwayatkan oleh Humaid bin Abdur-Rahman: Abu Huraira berkata, "Selama haji (di mana Abu Bakar adalah pemimpin jemaah) Abu Bakar mengutus aku bersama dengan orang yang lain pada hari Nahr (10 Dzul-Hijja) di Mina untuk mengumumkan : "Tidak ada orang kafir akan melakukan, haji setelah tahun ini, dan tidak ada akan melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan telanjang." Tambah Humaid bin 'Abdur Rahman: Lalu Rasullulah mengutus Ali bin Abi Thalib (untuk menyusul Abu Bakar) dan memerintahkan dia untuk membacakan dengan keras di Surat Bara'a di depan publik. Abu Huraira menambahkan, "Jadi 'Ali, bersama dengan kami, membacakan Bara'a (dengan keras) dihadapan orang-orang di Mina pada hari Nahr serta mengumumkan: "Tidak ada seorang kafirpun yang boleh melakukan haji setelah tahun ini dan tidak akan melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan telanjang."


11. KESIMPULAN

1. Secara gramatik, ayat al-Baqarah 197 memberikan suatu kondisi/argumen yang cukup (tidak terbantahkan) bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji adalah beberapa bulan.

2. Ayat al-Baqarah 189 memberikan argumen yang cukup (tidak terbantahkan) untuk tanggal dimulainya masa pelaksanaan haji, yaitu awal bulan.

3. Pada Taubah 2 dan At Taubah 36 memberikan argumen yang cukup (tidak terbantahkan) bahwa masa pelaksanaan ibadah haji adalah bulan 4 bulan.

4. Hadith Bukhari Volume 4, Buku 54, Nomor 419 memberikan argumen yang cukup (tidak terbantahkan) bahwa 4 bulan suci Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram.

5. Keempat poin (1 sampai 4) sejalan dan sejiwa dengan banyak hadith nabi (s.a.w.) pada saat haji wada yang mencerminkan banyaknya unsur fleksibilitas dalam pelaksanaan ritual haji. Contohnya dalam hadith sahih Bukhari Volume 1, Buku 3, Nomor 83, diriwayatkan oleh Abdullah bin Amru bin Al Aas dimana nabi selalu berkata: "Tidak apa-apa, boleh-boleh, dan tidak ada salahnya.", kepada setiap kali seorang umatnya bertanya kepadanya tentang ritual haji.

6. Hewan-hewan qurban yang dibawa ketika berangkat untuk pelaksanaan ibadah umroh/haji di tahun ke 6H dan 7H, memberikan sebuah “bukti-perlu” (landasan yang diperlukan) bahwa niat ibadah adalah untuk berhaji dan berumroh, karena umroh saja tidak memerlukan hewan qurban. Peristiwa ini terjadi di bulan Dzulqaidah.

7. Masa pelaksanaan ibadah haji/umroh bagi umat Islam selama 3 hari seperti yang dicantumkan dalam perjanjian Hudaibiya jelas mengindikasikan bahwa 3 hari itu dimaksudkan untuk melakukan Haji lengkap, yaitu umroh dan dilanjutkan dengan haji. Bukan umroh saja. Karena untuk melakukan umroh hanya memerlukan beberapa jam (2 – 4 jam), dan kalau 1 hari sudah sangat longgar. Peristiwa ini terjadi di bulan Dzulqaidah 7 H.


12. PANDANGAN BERSEBRANGAN

Ada banyak pandangan yang menentang teori 4-bulan. Namun, setelah diamati lebih dekat dan teliti, pandangan-pandangan yang berlawanan ini dapat diklasifikasikan sebagai argumen tidak cukup, non-argument atau membelokkan masalah. Kita akan melihat beberapa contoh dari pandangan ini dan bantahan untuk pandangan-pandangan ini.

A. Beberapa Bulan Berhaji Termasuk Perjalanan
Banyak argumen yang dimaksudkan untuk menyanggah konsep 4-bulan haji. Argumen-argumen penyanggah ini bisa diklasifikasikan kedalam kategori “tidak-cukup” atau “non-argumen”. Kedua istilah ini akan diterangkan nanti. Salah satu argumen menyatakan bahwa kata “beberapa-bulan” dalam al Baqarah 197 harus ditafsirkan sebagai dengan waktu yang diperlukan untuk perjalanan dari negara asal untuk Mekkah selain waktu untuk haji sendiri.

Sanggahan ini bisa dikategorikan sebagai “bukan sanggahan/argumen” yang syah untuk pemahaman “beberapa-bulan” haji. Sebab, perjalanan dan bepergian ke Mekkah bukan bagian dari ritual haji (rukun). Andaikata “perjalanan” dari negara asal ke Mekkah termasuk ritual (rukun), pertanyaannya adalah termasuk ritual umroh kah atau ritual haji kah?

Disamping itu, hal ini juga sulit untuk menjelaskan bulan Rajab sebagai pelaksanaan rukun haji “bepergian”. Jika seseorang memulai perjalanan di awal Rajab, kemudian ia harus menunggu selama hampir 5 bulan, menganggur sampai bulan Dzulhijjah untuk pelaksanaan hajinya. Itu adalah skenario diterima sangat tidak mungkin.


B. Bagian dari ritual - pengorbanan hewan - harus dilakukan pada 10, 11 dan 12 dari Dzulhijjah.

Argumen penyanggah lainnya adalah menyangkut masalah penyembelihan hewan qurban. Argumen ini berpendapat bahwa ritual penyembelihan hewan qurban selama haji harus dilakukan pada tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijjah. Oleh karena itu, pelaksanaan haji harus sekitar hari ini.

Argumen ini bisa dipatahkan jika ada contoh dari nabi s.a.w. yang menunjukkan bahwa nabi s.a.w. pernah melakukan penyembelihan hewan qurban (yang berkaitan dengan haji/umroh) di luar bulan Dzulhijjah. Dan ternyata memang ada. Nabi s.a.w. melakukan menyembelihan hewan qurban dalam rangka umroh/haji (tidak lengkap), di bulan Dzulqaidah 6 H dan di 7 H (lihat bagian 5, 6 dan 7) bukan di bulan Dzulhijjah. Penyembelihan hewan qurban ini berkaitan dengan ketidak lengkapan ritual umroh/haji. Jika tanggal-tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijjah adalah termasuk persyaratan haji/umroh, nabi seharusnya akan membawa kembali hewan qurban itu ke Madinah dan penyembelihannya akan menunggu sampai tibanya tanggal tersebut di atas. Dari kejadian ini harus disimpulkan bahwa perayaan Iedul Adha harus terlepas dari ritual haji.


C. Haji adalah Arafah
Salah satu argumen penyanggah terhadapskenario 4-bulan haji yang sering saya temui adalah nabi (s.a.w.) berkata: "Haji adalah Arafah". Argumen ini bukan argumen jujur. Walaupun ada kemungkinan orang yang mengatakannya tidak menyadari hal ini. Argumen ini memiliki asumsi implisit sebagai dasarnya yaitu bahwa hari Arafah adalah 9 Dzulhijjah. Dengan demikian argumen ini memiliki dua kelemahan. Pertama, hari Arafah adalah hari Arafah, tidak berarti jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah, tetapi bisa juga jatuh pada hari-hari lainnya. Nabi Muhammad (s.a.w.) tidak pernah berkata: "Haji adalah Arafah dan itu harus pada tanggal 9 Dzulhijjah". Kalau demikian halnya maka argumen ini menjadi syah.

Yang kedua, hadith yang mengatakan “Haji adalah Arafah”, telah disitir keluar dari konteksnya. Konteksnya adalah: “Haji adalah Arafah, bukan Muzdalifah.” Untuk dapat mengerti hal ini, kita harus melihat hadith-hadithnya.

Ada banyak riwayat yang menceritakan episode saat Nabi (s.a.w.) mengatakan pernyataan”Haji adalah Arafah” ini. Berikut adalah dua dari mereka.

Hadith Sahih Bukhari Volume 6, Buku 60, Nomor 45:

Diriwayatkan Aisyah: Orang-orang Quraisy dan pemeluk agama mereka (pen: kafir), biasa menginap di Muzdalifah dan biasa menyebut diri mereka Al-Hums, sedangkan orang-orang Arab lainnya biasa tinggal di Arafah. Ketika Islam datang, Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk pergi ke Arafah dan tinggal di situ, dan kemudian berlalu dari sana, dan itu adalah apa yang dimaksud dengan Pernyataan Allah: - " bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) ......" (Q 2:199)


Hadith Abu Daud Buku 10, Nomor 1944:

Diriwayatkan Abdurrahman Ya'mar ad-Dayli: Saya datang kepada Nabi (s.a.w.) ketika ia berada di Arafah. Beberapa orang atau sekelompok orang datang dari Najd. Mereka memerintahkan seseorang (untuk bertanya Nabi tentang haji).

Lalu dia memanggil Rasullulah (s.a.w.), dan berkata: “Bagaimana haji dilakukan?”. Dia (nabi) memerintahkan seorang pria (untuk membalas). Dia berteriak keras: Haji, haji adalah hari di Arafah. Jika ada yang sampai di sana sebelum sholat fajar di malam al-Muzdalifa, haji itu akan lengkap. Lamanya waktu untuk tinggal di Mina adalah tiga hari. Barang siapa yang terburu-buru (keberangkatannya), dua hari saja dan tidak ada dosa baginya, dan barang siapa hendak tinggal lebih lama, maka tidak ada dosa baginya.

Perawi itu berkata: Dia (Nabi) kemudian menyuruh seseorang menunggang onta di belakangnya. Orang itu nempatkan manusia di belakangnya pada unta. Lalu dia memberitakannya dengan suara yang keras.

Hadith Sahih Muslim Volume 2, Buku 26, Nomor 726:

Diriwayatkan oleh 'Urwa: Selama periode pra-lslam orang Jahiliyah, orang-orang biasa melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah dengan telanjang kecuali kaum Hums, dan kaum Hums adalah kaum Quraisy serta keturunan mereka. Para pria Hums biasa memberikan pakaian kepada para pria yang akan melakukan Tawaf untuk dikenakan; dan perempuan Hum digunakan biasa memberikan pakaian kepada wanita yang akan melakukan Tawaf untuk dikenakannya. Mereka memperoleh baju dari kaum Hums akan melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah dengan telanjang. Biasanya sebagian besar orang akan pergi (bubar) langsung dari Arafah tetapi mereka (kaum Hums) biasa bertolak dari Al-Muzdalifa setelah tinggal di sana. Urwa menambahkan, "Ayah saya meriwayatkan bahwa Aisyah pernah berkata, ayat-ayat berikut ini mengungkapkan tentang Hums: bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak - (Q 2:199). Urwa menambahkan, "Mereka (kaum Hums) biasa tinggal di Al-Muzdalifah dan punya kebiasaan bertolak dari sana (ke Mina) dan sehingga mereka disuruh ke Arafah (atas perintah Allah). "

Apa yang nabi katakan pada intinya adalah: "Hei ... kaum Quraisy, haji adalah Arafah dan bukan Muzdalifah". Dengan mereduksi hadith-hadith yang berkaitan dengan peristiwa ini menjadi: "haji adalah Arafah" + secara implisit mengatakan "Arafah adalah tanggal 9 Dzulhijjah", maka arti hadith-hadith ini berubah sama sekali. Jadi, argumen ini bukan argumen yang jujur. Konteks hadith yang sebenarnya mengenai lokasi ritual (Arafah vs. Muzdalifah) menjadi hari pelaksanaan haji.


13. CATATAN AKHIR
Saya mengamati perkembangan lokasi ibadah haji/umroh) jembatan jumroh, lokasi tawaf, lokasi Sa'i serta Mina selama 20 tahun terakhir ini. Tempat-tempat ini terus berkembang sejalan denga jumlah jemaah yang terus meningkat dari tahun ke tahun sebagai akibat makin banyaknya orang-orang yang datang memenuhi panggilan Allah. Saya tidak tahu seberapa jauh tempat ini bisa tumbuh terus. Saat ini, sebagai akibat ketidak mampuan lokasi ibadah haji dan sistem penunjangnya untuk menampung jemaah haji, maka diberlakukan pembatasan melalui quota jumlah jemaah untuk setiap negara. Saat ini fokus pelaksanaan haji hanya terbatas pada umat muslim. Sedangkan menurut Quran, kewajiban haji adalah bagi umat manusia, seperti dijelaskan pada ayat ke 97 surah Ali Imran:

[Q 3:96] Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.

[Q 3:97] Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Sulit membayangkan bagaimana berdesak-desakannya manusia di Mina, di Arafah, di Masjidil Haram, umat manusia memebuhi panggilan Allah dan jadwal pelaksanaan haji masih 3 hari seperti yang sekarang ini. Apakah Allah lupa memperhitungkan hal ini? Subhanallah......, maha agung Allah yang sama sekali tidak memiliki sifat yang demikian. Hanya manusialah yang belum diberi petunjuk mengenai kehendak Allah yang sebenarnya. Dan Allah hanya akan memberi petunjuk orang yang dikehendakinya. Orang yang membukakan hati dan akalnya.

Terlepas dari desakan akan kebutuhan ruang untuk ibadah haji, bukan tujuan dari essai ini untuk menemukan solusi alternatifnya. Seperti yang disebutkan dalam bab Kata Pengantar dan Pendahuluan, pemikiran di essai ini dimaksudkan untuk mencari kebenaran tentang periode untuk melakukan haji. Namun, jika pemikiran ini benar dan syah, maka implikasinya akan membantu memberikan solusi alternatif untuk masalah meningkat jumlah jemaah haji setiap tahun.

Tiga point pertama yang disebutkan di dalam bab Kesimpulan (bagian 10) merupakan ringkasan dalil-dalil yang cukup jelas mengenai 4-bulan masa berhaji yang diambil dari al-Qur'an yang menjadi landasan utama bagi fiqih. Saya tidak tahu bagaimana ketiga point itu bisa terlewatkan oleh ulama-ulama. Allah yang tahu.

Pembaca yang budiman..., meskipun konsep pemikiran (pandangan) mengenai masa 4-bulan untuk berhaji ini memiliki dasar yang sangat kuat, yaitu Quran, namun demi kehati-hatian, saya dengan sungguh-sungguh menyarankan kepada anda untuk mencoba mematahkan pandangan masa 4-bulan untuk berhaji ini dengan cara:

1. pembatalan dalil 4-bulan masa berhaji dengan cara:

a) menunjukkan adanya kesalahan dalam penterjemahan dari ayat-ayat al-Quran yang digunakan sebagai landasan dalil 4-bulan masa berhaji.

b) Menunjukkan ada sebuah ayat al-Quran yang bertentangan dengan dalil 4 bulan masa berhaji.

c) menunjukkan adanya sebuah hadith yang sahih bahwa nabi Muhammad (s.a.w.) secara eksplisit mengatakan bahwa hari Arafah harus pada tanggal 10 Dzulhijjah

d) dll.

2. mengajukan sebuah teori lainnya mengenai masa haji (selain dari 4-bulan masa berhaji) yang didukung oleh landasan yang kuat dari al-Quran.

Jika anda berpikir bahwa pandangan tentang masa 4-bulan untuk berhaji ini adalah benar dan mempunyai banyak manfaat bagi ummat Islam, saya akan sangat berterima kasih jika anda bisa ikut menyebarkannya dengan mengirimkan kepada seseorang yang berpengetahuan tentang Quran dan Islam. Saya ingin mendengar komentar mereka. Saya sangat mengharapkan juga pandangan dan argumen dari sudut yang bersebrangan. Saya ingin melihat apakah dalil mengenai 4-bulan masa berhaji ini mampu menahan kritik. Insya Allah saya akan senang untuk menjawab setiap kritik, komentar dan pertanyaan yang dikirim ke alamat email: haji_4_bulan@yahoo.com.

Akhirnya, mari kita berdoa: jika dalil 4-bulan masa berhaji ini benar, semoga Allah membantu agar konsep ini cepat tersebar-luas. Namun, jika ternyata sebaliknya, semoga Allah menghentikan penyebarannya dan membantu membuang dari ingatan kita semua dan kita bisa melupakan dengan mudah, serta mengampuni kesalahan kita semua.

Artikel ini sudah dikirimkan ke beberapa organisasi Islam dan kami akan menyebarkan ke organisasi Islam lainnya di dalam dan luar negri. Kami memiliki versi bahasa Inggris dari artikel ini dan insya Allah versi bahasa Arabnya akan kami buat.

Salaam

Thursday, November 11, 2010

HAJI ADALAH BEBERAPA BULAN YANG DITETAPKAN (I)

Dalam rangka menyambut masa pelaksanaan haji, EOWI akan menurunkan sebuah artikel mengenai haji. Ini merupakan hasil riset saya selama 15 tahun. Dan selama 5 tahun terakhir mengalami akselerasi karena adanya era digital. Quran, hadith dan literatur-literatur saat ini sudah banyak dalam bentuk digital sehingga memudahkan riset.

Ada rencana (sedang dijalankan) untuk mengirimkan essai ini ke lembaga-lembaga Islam untuk meminta pendapat mereka dan memberi input kepada mereka tentang haji. Saya juga mempunyai versi bahasa Inggrisnya. Saya tidak berharap akan ada perubahan yang cepat. Karena dalam agama opini yang ada (terlepas benar atau salah) sulit untuk diubah. Saya sendiri sudah mengatakan bahwa merokok itu haram sejak 30 tahun lalu. Baru akhir-akhir ini MUI, majelis ulama Saudi dan majelis ulama negara lainnya berani mengatakan bahwa merokok itu haram. Selama itu saya tidak jemu-jemunya mengatakan kepada kyai dan ulama bahwa merokok itu haram (bukan makruh seperti kata mereka). Kultur sulit berubah.

Di samping itu, dalam rangka Iedul Adha, di Indonesia akan ada dua hari Raya Iedul Adha tahun ini, versi pemerintah (yang mudur 1 hari dari hari Iedul Adha di Saudi Arabia), dan versi Muhammadiyah. EOWI telah melakukan perhitungan, hasilnya adalah: untuk sebagian besar Indonesia, Iedul Adha akan bertepatan dengan 16 Nov 2010, kecuali Biak dan wilayah utara serta timurnya, tanggal 17 Novenber 2010.

Saya akan agak ketat terhadap komentar yang tidak relevan untuk tulisan ini.


KATA PENGANTAR
Sudah merupakan cara hidup yang saya anut sejak lama, untuk mengikuti setiap "aturan baku” dan “tradisi keagamaan” yang masuk akal sampai ada argumen untuk mendiskualifikasi praktek itu dan diidentifikasi sebagai tidak sesuai dengan Quran dan hadith. Ketika saya masih kecil kecil, yaitu pada awal tahun 1960, katak dan kepiting-bakau dianggap atau dikategorikan sebagai makanan haram oleh masyarakat Muslim di mana saya tinggal dan dibesarkan. Tradisi haram terhadap katak dan kepiting adalah tradisi umum di kalangan Muslim di Indonesia dan Malaysia. Bahkan saat ini, bahwa tradisi ini masih berlaku di beberapa bagian Indonesia dan di Malaysia. Saya tidak yakin apakah larangan ini adalah tradisi lokal untuk Malaysia dan Indonesia atau itu adalah praktek umum yang dianut oleh umat Islam di beberapa bagian dunia lain. Saya juga tidak yakin bagaimana para cendekiawan Muslim pada waktu itu sampai pada kesimpulan bahwa katak dan kepiting adalah haram. Apakah larangan ini disebutkan dalam Quran atau di hadith? Sampai sekarang saya tidak dapat menemukan larangan itu dalam Quran. Saya tidak pernah suka makan katak, tetapi saya tidak akan mengatakan bahwa katak itu haram, karena akan membatasi diri kita untuk memperoleh sumber protein yang sehat. Allah mengajarkan kita bahwa kita tidak boleh mengharamkan makanan dan hal-hal yang dihalalkan Allah serta menghalalkan hal-hal yang diharamkan. Di Indonesia, pengharaman katak dan kepiting bakau telah memudar secara bertahap. Setidaknya saat ini sangat jarang ulama Muslim Indonesia yang mendukung larangan tersebut.

Beberapa tahun yang lalu, seorang teman baik saya menyodorkan kepada saya ayat-ayat al-Quran yang isinya terkait dengan haji. Dia menyebutkan bahwa menurut Quran, haji dapat dilakukan dalam masa beberapa bulan. Dia secara khusus menekankan pada bentuk jamak dari kata bulan. Dia merujuk kepada ayat ke 197 surah al-Baqarah. Apa yang dikatakan ini berbeda dengan tradisi berhaji saat ini, dimana haji dilakukan dalam masa yang singkat di bulan Dzulhijjah. Tentu saja pernyataannya mengejutkan saya. Harus saya mengakui bahwa saya tidak berbahasa Arab, dan jarang menggali Quran secara detail kecuali kalau menjumpai kejadian seperti ini.

Untuk bisa sampai pada kesimpulan yang tertuang dalam tulisan ini, saya menghabiskan waktu yang cukup lama cukup menggali Quran, hadith dan biografi Nabi. Ada temuan yang lain yang cukup penting yaitu bahwa nabi Muhammad s.a.w. tidak pernah menganjurkan atau memberi contoh umroh kecuali umroh di bulan Ramadhan, Dzulqaidah dan Dzulhijjah. Dan beliau sendiri hanya pernah melakukannya di bulan Dzulqaidah dan Dzulhijjah.

Arti kata haji secara umum sering digunakan untuk merujuk pada ritual umroh dan haji. Arti khusus dari haji adalah kumpulan ritual yang terdiri dari menginap di Mina, berkumpul di Arafah, semalam di Mudalifah, ritual lontar jumroh dan tawaf. Agar supaya konsisten, kita akan menggunakan kata-kata umroh dan haji dengan makna khusus mereka. Dan untuk haji dalam arti yang lebih luas kita akan menggunakan kata Haji lengkap (atau Haji dengan huruf besar). Sedangkan kalau merujuk pada pengertian yang mendua (bisa Haji lengkap atau umroh) akan digunakan kata ziarah.

Pembaca akan menjumpai beberapa bagian dalam penulisan ini sangat pendek. Memang, argumen-logis untuk pembuktian seharusnya pendek. Akan tetapi ada juga yang panjang. Untuk penjelasan dan proses eliminasi bisa lebih panjang.

Esai singkat dan analisis ini mungkin tidak sesuai dengan persepsi dan praktek masa kini. Oleh sebab itu, saya juga menganjurkan anda untuk tidak menerima ide ini begitu saja, melainkan harus dipikirkan, dianalisa dan dicerna dengan akal cerdas anda. Mari kita memegang dasar yang sama yaitu: tidak ada yang ditaati selain Allah. Yang paling penting bagi kita adalah mengikuti apa yang Allah perintahkan tanpa memperdulikan suka atau tidak suka, sulit atau mudah bagi pelaksanaannya bahkan sekalipun akan menyebabkan kematian. Andaikata itu perintah Allah, kita akan lakukan. Misalnya kita harus tetap bepegang pada pilihan untuk melakukan ritual jumroh (atau ritual apapun) tepat sebelum tengah hari pada tanggal 10 Dzulhijjah yang sangat beresiko bagi keselamatan kita; sekiranya memang Allah memerintahkan kita untuk melakukannya. (Catatan: lontar jumroh di sekitar tengah hari tanggal 10 Dzulhijjah biasanya sangat berdesak-desakan dan sering mencelakakan dan di sepanjang sejarah korbannya cukup banyak). Namun, kita tidak boleh melarang kita untuk melakukannya di sore atau malam jika Allah tidak pernah melarang kita untuk melakukannya.

Banyak kecelakaan fatal terjadi sehubungan dengan ritual jumroh ini di masa lalu:

1990 Lembah Mina 1426 meninggal di Terowongan Al-Mu'aysam
1994 Jembatan Jumroh - 266 meninggal
1997 Jembatan Jumroh - 22 meninggal
1998 Jembatan Jumroh - 118 meninggal
2001 Jembatan Jumroh - 35 meninggal
2004 Jembatan Jumroh - 251 meninggal
2006 Jembatan Jumroh - 345 meninggal

Ada ayat-ayat yang menarik dalam Quran tentang penggunaan akal:

”Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah; dan Allah menimpakan kemurkaannya kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya." [Q 10:100]

(Ingatlah) hari ketika Kami memanggil setiap orang berserta dengan imam-imam mereka, barangsiapa yang diberikan buku di tangan kanannya (catatan kebaikan) akan membaca buku catatan perbuatan mereka, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun. Dan barangsiapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan yang kebenaran. [Q 17:71 - 72].

Intinya bahwa Quran mengarahkan pembaca untuk menggunakan kecerdasan yang diberikan Allah untuk mencari kebenaran dan tidak mengikuti pendapat siapapun bahkan dari seorang imam secara membabi-buta. Jika akal tidak digunakan maka Allah tidak akan membimbing mereka kepada kebenaran.

Wassalam, dan semoga Allah memberikan berkah dan bimbingan Nya kepada kita.


Jakarta 20 Oktober 2010
----------------------------------------ooo------------------------------------------

PENDAHULUAN
Haji saat ini, melibatkan jutaan orang pada saat yang sama dan di tempat yang sama, sehingga menimbulkan banyak tantangan, yaitu tantangan logistik, akomodasi, kesehatan, transportasi, dll. Dan tantangan seperti itu bukan hal baru. Bahkan pada saat Nabi Muhammad s.a.w., yang hanya melibatkan ribuan hanya orang, sudah cukup membuat tantangan yang berat juga.

Haji lengkap terdiri dua set ritual, yaitu ritual umroh dan ritual haji. Ritual umroh terdiri dari tawaf (mengelilingi Ka'bah 7x), sa'i (jogging atau jalan cepat dari bukit Safa ke bukit Marwah yang berjarak sekitar 150 m sebanyak 7x) dan tahalul (memotong rambut) dan menyembelih hewan qurban jika kita ingin istirahat antara ritual haji dan umroh. Umroh dilakukan dalam pakaian ihram (dua lembar kain putih tidak dijahit). Sedangkan ritual haji terdiri dari ritual: berada di Arafah sampai matahari terbenam, menginap semalam di Muzdalifa, tinggal di Mina sekurang-kurangnya selama 2 malam dan lontar jumroh, gunting rambut serta melakukan setelah tawaf ifada. Ritual haji diakhiri dengan tawaf perpisahan (tawaf wada) sebelum meninggalkan Mekkah.

Haji (umroh dengan haji) bisa sangat berat dan menuntut kemampuan fisik. Perjalanan dari negara asal ke Mekkah akan sangat melelahkan. Ritualnya sendiri juga menuntut ketahanan/kemampuan fisik. Perjalanan dari satu tempat ke tempat lain di dalam (bersama dengan) kerumunan orang banyak akan melelahkan. Haji juga bisa membebani secara keuangan bagi sebagian jemaah. Tabungan untuk keluarga yang ditinggalkan dan biaya selama berhaji, bukan jumlah yang kecil, sekalipun dimasa lalu. Oleh sebab itu semua, nampaknya Allah telah merancang Haji (lengkap) yang bisa lebih ringan. Hal ini ditunjukkan oleh Quran dan hadith. Seperti pembolehan bagi jemaah untuk berbisnis selama Haji (lengkap) untuk meringankan beban keuangan mereka, dijelaskan dalam ayat Quran.

Al-Baqarah 198: Tidak dosa bagimu untuk kamu mencari dari karunia Tuhanmu (dengan berniaga selama haji). Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

Allah juga memberikan keringanan untuk memungkinkan istirahat antara ritual umroh dan ritual haji bagi siapa saja yang mau. Sampai-sampai selama masa istirahat itu jemaah bisa hubungan intim dengan pasangan mereka. Hadith berikut ini menggambarkan hal itu dan di samping itu juga menjelaskan bahwa haji dapat dilakukan sebelumnya umroh.

Hadith Sahih Bukhari Volume 3, Buku 27, Nomor 13:
Diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah: Nabi dan para sahabat berniat ihram untuk haji dan kecuali Nabi dan Thalhah tidak ada yang memiliki hadi (hewan qurban).

Ali datang dari Yaman dan ia membawa hadi. Dia (Ali) berkata, "Aku telah berniat ihram dengan niat seperti yang diniatkan Rasullulah." Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk berniat ihram untuk umroh: untuk melaksanakan tawaf, (sa’i antara Safa dan Marwa), untuk menggunting rambut dan kemudian menanggalkan ihram. Ada pengecualian bagi mereka yang membawa hadi. Mereka bertanya, "Haruskah kita pergi ke Mina padahal organ-organ pribadi sebagian dari kami masih meneteskan mani (jika kami selesai ihram dan melakukan hubungan seksual dengan istri-istri kami)?" Nabi mendengar itu dan berkata, "Seandainya sebelumnya aku tahu apa yang keketahui sekarang, aku tidak akan membawa Hadi. Jika aku tidak memiliki hadi maka aku akan sudah mengakhiri ihramku."

Aisyah mendapat mens-nya dan melakukan semua upacara (Haji) kecuali tawaf. Jadi ketika ia sudah bersih dari mens, dan dia telah melakukan tawaf di Ka'bah, ia berkata, "O Rasullulah kalian kembali dengan haji dan umroh;! Sedang aku hanya dengan haji! " Lalu, nabi memerintahkan Abdur Rahman bin Abu Bakar untuk pergi dengan Aisyah ke At-Tan'im. Kemudian dia (Aisyah) melakukan umroh setelah ibadah haji di bulan Dzulhijjah.

Suraqa bin Malik bin Ju'sham bertemu nabi di Al-'Aqaba (Jamrat-ul 'Aqaba), ketika nabi sedang melaksanakan lontar jumroh. Ia berkata, "O Rasullulah! Apakah ini dibolehkan hanya untuk Anda?" Nabi menjawab, "Tidak, itu adalah untuk selamanya (yakni dibolehkan bagi semua umat Islam untuk melakukan umroh setelah haji."

Jiwa ritual yang fleksibel lain tercermin pada pembolehan untuk menggantikan ritual-ritual yang tidak dapat dilakukan (untuk alasan apapun) dengan hewan qurban atau dengan puasa. Dalil ini dinyatakan dalam Quran.

Al Baqarah 196: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan (wa) umroh sebagai pengabdian kepada Allah. Tetapi jika kamu terhalang/tidak bisa (menyelesaikannya dengan sempurna) sembelihlah qurban yang mudah didapat dan jangan mencukur kepalamu sampai qurban mencapai ditempat penyembelihan.

Dan jika salah satu dari kamu ada yang sakit, atau memiliki penyakit di kepala, maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.

Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umroh sebelum haji, (wajiblah ia menyembelih) qurban kalau mampu. Tetapi jika ia tidak memperolehnya (atau tidak mampu) hewan qurban, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang kembali. Sehingga semuanya sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).

Semangat fleksibilitas ditunjukkan dalam kasus lain di mana jika pengorbanan hewan akan menjadi beban ekonomi calon jemaah haji, maka sebuah umroh di bulan Ramadhan dapat dilakukan pahalanya setara dengan haji. Hal ini disampaikan oleh nabi dalam sebuah hadith:

Hadith Sahih Bukhari Volume 3, Buku 27, Nomor 10:
Diriwayatkan Ata: Saya mendengar Ibnu Abbas berkata, "Rasul Allah ditanya oleh seorang wanita Ansor (Ibnu Abbas menanyakan nama wanita tersebut, tetapi Ata lupa namanya), “Apa yang membuat kamu tidak dapat berhaji bersama kami?" Dia (wanita itu) menjawab: "Kami memiliki unta yang menjadi tunggangan suamiku serta anakku sedangkan seekor onta lagi digunakan untuk irigasi”. Dia (nabi) lalu berkata (padanya): “Lakukan umroh ketika Ramadhan mendatang, untuk umroh di bulan Ramadhan sama dengan Haji (dalam pahala)”....atau kata-kata yang serupa.

Hadith yang paling jelas menggambarkan fleksibilitas dalam melaksanakan haji adalah hadith-hadith selama episode Haji rasullulah satu-satunya. Hadith ini diriwayatkan oleh banyak orang. Salah satunya adalah:

Hadith Sahih Bukhari Volume 1, Buku 3, Nomor 83:
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Amru bin Al Aas: Rasul Allah berhenti (untuk sementara dekat Jimar) di Mina dimasa menjalankan haji wada untuk memenuhi kepentingan beberapa orang dan mereka ini bertanya kepadanya. Seorang pria datang dan berkata, "Aku lupa dan telah mencukur kepalaku sebelum menyembelih Hadi (hewan qurban)." Nabi berkata, "Tidak apa-apa, pergilah dan melakukan pemotongan sekarang." Kemudian orang lain datang dan berkata, "Aku lupa dan menyembelih (unta) sebelum Rami (melempar kerikil) Jumroh." Nabi berkata, "Lakukan Rami sekarang, ada salahnya."

Perawi hadith itu juga menambahkan: Pada hari itu, ketika Nabi ditanya tentang apa saja (dalam hal upacara Haji) yang dilakukan sebelum atau sesudah ini dan itu, jawabannya adalah: "Tidak apa-apa, boleh-boleh, dan tidak ada salahnya."

Sebuah pernyataan menarik dari perawi hadith itu adalah:
Pada hari itu, ketika Nabi ditanya tentang apa saja (dalam hal upacara Haji lengkap) yang dilakukan sebelum atau sesudah ini dan itu, jawabannya adalah: "Tidak apa-apa, boleh-boleh, dan tidak ada salahnya."

Pernyataan ini menunjukkan betapa fleksibelnya tata cara berhaji.

Ada juga beberapa hadith lain yang menunjukkan beberapa fleksibilitas dalam hal melakukan Haji (lengkap) yaitu antara pelaksanaan ritual hajinya yang berbeda tahun dengan pelaksanaan ritual umrohnya. HaI menunjukkan betapa fleksibel pelaksanaan Haji (lengkap) dalam hal pelaksanaan waktunya.

Hadith Sahih Bukhari Volume 3, Buku 28, Nomor 37:
Diriwayatkan Salim: (Abdullah) bin Umar biasa mengatakan, "Bukankah contoh Rasullulah sudah cukup bagi anda. Jika salah seorang dari kamu berhalangan ubtuk melakukan haji, maka ia harus melakukan tawaf di Ka'bah, dan sa’i antara As-Safa dan Al-Marwa dan kemudian menyelesaikan ihram (umroh). Dan setelah itu semuanya akan menjadi sah baginya untuk melakukan hal-hal yang dilarang baginya (selama keadaan ihram). Dan ia dapat melakukan haji di tahun berikutnya dan dia harus menyembelih seekor hadi (qurban) atau puasa kalau ia tidak mampu berqurban. "

Secara umum, semangat fleksibilitas untuk mengurangi beban fisik dan ekonomis dalam pelaksanaan Haji (lengkap) mencakup seluruh ritual haji. Setidaknya fleksibilitas ini ditunjukkan dalam banyak aspek ritualnya.

Saat ini yang paling umum urutan ritual yang diadopsi oleh jemaah haji adalah Haji (lengkap) tammatu. Dimulai dengan umroh saat jemaah haji tiba di Mekkah. Dengan ihram (2 helai kain putih tanpa jahitan) mereka melakukan tawaf, sa'i dan tahalul. Setelah itu jemaah beristirahat dan menunggu masa untuk pelaksanaan ritual haji yang dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah. Melakukan umroh tidak akan terlalu stres jika dilakukan sejak dini ketika tidak banyak jemaah yang datang. Tetapi semakin mendekati tanggal 8 Dzulhijjah, stres semakin meningkat.

Ritual haji saat ini punya jadwal tetap:

8 Dzulhijjah, pergi ke Mina dan bermalam di Mina

9 Dzulhijjah, pagi pergi ke Arafah dan tinggal sampai matahari terbenam. Kemudian bermalam di Muzdalifah.

10 Dzulhijjah, di pagi hari pergi ke Mina dan melakukan lontar jumroh (aqaba), dan menggunting rambut, diikuti dengan tawaf ifada di Mekkah. Kemudian kembali untuk bermalam di Mina.

11 Dzulhijjah, melakukan 2 lontar jumroh (Ula & Wustha). Setelah itu kembali ke Mekkah untuk melakukan tawaf wada.

Seiring dengan jumlah jamaah haji meningkat dari tahun ke tahun, tekanan yang dialami jemaah, panitia penyenggara dan sistem penunjangnya juga ikut meningkat. Banyak fasilitas fisik telah dibangun untuk mengurangi tekanan ini. Daerah tawaf di Masjid al Haram telah diperbesar menjadi bertingkat beberapa lantai untuk mengakomodasi jemaah yang terus bertambah banyak. Daerah untuk pelaksanaan jumroh telah diatur dengan jembatan bertingkat dan didesain untuk menghindari benturan/tabrakan massal dan kepanikan massa. Kemudian Mina juga diperlebar sampai ke Muzdalifa. Daerah ini disebut Mina Jadid (Mina Baru).

Catatan: Tentang Mina Jadid ini, mulai banyak jemaah haji yang menanyakan keabsahan mabit (bermalam) di Mina. Karena yang sesungguhnya, Mina Jadid adalah Muzdalifa, bukan Mina.

Saat ini, selama puncak masa pelaksanaan haji, bertawaf di tingkat teratas atau cincin terluar jalur tawaf akan memakan waktu sekitar 3 sampai 4 jam. Sedangkan selama masa bukan-haji hanya memerlukan 10-15 menit untuk bertawaf karena bisa dilakukan di dekat Ka’bah. Dari semua kenyataan, pengalaman dan fakta sejarah, bagi orang-orang yang punya rasa ingin tahu tinggi akan bertanya: "Apakah ritual haji yang seperti ini benar-benar ritual yang diminta Allah? Apa yang akan terjadi ketika jumlah jemaah meningkat sebesar 10 kali lipat, yang mungkin terjadi dalam waktu dekat? Bisakah kita terus memperluas area tawaf, daerah Jumroh, Mina, Arafah, dll?

Melakukan haji dalam banyak aspek tidak lagi mudah, dan sangat menuntut kemampuan fisik. Semangat fleksibilitas yang dinyatakan di dalam al-Quran dan dicontohkan nabi tampaknya telah kehilangan tujuan awalnya yaitu untuk memudahkan para jemaah untuk melakukan ritual. Banyak kecelakaan dengan hilangnya nyawa manusia telah terjadi dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, yaitu:

1990 Lembah Mina 1426 meninggal di Terowongan Al-Mu'aysam,
1994 Jembatan Jumroh - 266 meninggal
1997 Jembatan Jumroh - 22 meninggal
1998 Jembatan Jumroh - 118 meninggal
2001 Jembatan Jumroh - 35 meninggal
2004 Jembatan Jumroh - 251 meninggal
2006 Jembatan Jumroh - 345 meninggal

Akal sehat akan curiga dan bertanya apakah ada sesuatu yang hilang dari pesan yang ada pada hadith-hadith tentang semangat untuk membuat haji yang aman dan mudah/ringan. Fakta bahwa nabi Muhammad (s.a.w.) melakukan ibadah Haji (lengkap) hanya sekali dalam masa hidupnya, akan mempertanyakan validitas dalil yang mengatakan bahwa haji hanya boleh dilakukan dari 8 sampai 11 Dzulhijjah saja. Kasus Haji tidak sama dengan ritual lain, dimana nabi Muhammad s.a.w. melakukannya berkali-kali. Seperti puasa tahunan (saum), nabi Muhammad s.a.w melakukannya setiap Ramadhan selama masa kenabiannya. Jadi keputusan atas pelaksanaan puasa itu mudah, yaitu setiap Ramadhan. Sedangkan untuk Haji (lengkap), kasus ini sama sekali berbeda.


1. DALIL YANG KUAT UNTUK BEBERAPA-BULAN HAJI
Ada satu ayat dalam Quran yang memberikan suatu argumen yang cukup (sufficient argument) untuk rentang waktu yang beberapa bulan bagi pelaksanaan haji, yaitu:

Al-Baqarah 197: (Musim) haji adalah beberapa bulan (asyhurun) yang ditetapkan, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh mengeluarkan kata yang tidak senonoh, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

Ayat ini sangat jelas dan tanpa ada keragu-raguan lagi bahwa periode untuk melaksanakan ibadah haji adalah beberapa bulan. Kata “beberapa bulan” secara jelas disebutkan dalam bentuk jamak. Ayat ini memberikan suatu kondisi yang cukup untuk masa pelaksanaan haji yang beberapa-bulan dan bukan hanya untuk satu minggu. Kondisi cukup (sufficient argument) ini adalah dalil yang tingkatannya tertinggi dan tidak terbantahkan lagi.

Pertanyaan berikutnya adalah: "Apa itu bulan?"

Pertanyaan ini akan dijawab di bagian 4.


2. TANGGAL MEMULAI HAJI
Al-Baqarah 189: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan baru (hilal). Katakanlah: bulan sabit/baru adalah tanda tanda-tanda waktu bagi manusia (untuk penanggalan) dan waktu untuk berhaji. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Quran menyatakan tanpa ada lagi keraguan bahwa untuk ritual haji, dimulai pada saat munculnya hilal (bulan sabit) yaitu tanggal 1 sistem kalender bulan (komariah atau lunar calendar) di Mekkah. Ini adalah kondisi yang cukup untuk menentukan tanggal 1 itu adalah awal untuk haji. Untuk masalah bulannya, kita akan dibahas dalam bagian berikutnya.


3. DALIL YANG KUAT UNTUK EMPAT BULAN HARAM
Bulan Suci atau bulan Haram yang disebutkan dalam Quran adalah 'asyhurul hurum. Kata Arab untuk suci (haram) adalah hurum, yang berkaitan dengan kata ihram (kain putih tak berjahit yang dipakai selama haji dan umroh) dan haram (dilarang). Pada bulan-bulan suci ini sudah menjadi tradisi bangsa Arab di masa jahiliah lalu, untuk menghentikan perang antar suku. Karena dalam bulan-bulan ini orang Arab pergi ke Mekkah untuk berhaji. Jadi masuk akal untuk mengartikan bahwa bulan-bulan yang ditentukan (ma'lumat ‘asyhuruu) disebutkan dalam Al-Baqarah 197 adalah identik dengan bulan-bulan suci/terlarang ('asyhurul hurum) yang dinyatakan dalam pada Taubah di bawah ini. Hal ini dapat dipahami bahwa selama bulan suci/haram/terlarang banyak orang yang memakai ihram. Kata ihram dan kata hurum mempunyai akar yang sama.

Dalam surah di Taubah disebutkan ada empat (4) bulan suci/haram/terlarang, dua di antaranya harus Dzulqaidah dan Dzulhijjah. Karena Dzulqaidah adalah bulan ketika nabi s.a.w. gagal untuk menunaikan ibadah haji dan berakhir dengan ditanda-tangani perjanjian Hudaibiyah antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy. Dan Dzulhijjah adalah bulan dimana nabi melaksanakan haji satu-satunya yang pernah dilakukannya secara lengkap yaitu haji yang disebut haji wada. Selain Dzulqaidah dan Dzulhijjah, masih ada lagi bulan Haram itu, yakni: Rajab dan Muharram yang disebutkan dalam hadith.

Berikut adalah ayat-ayat al-Quran mengenai bulan suci (bulan Haram):

At Taubah 1: (Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrikin dimana kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).

At Taubah 2: Maka pergilah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir.

At Taubah 3: Dan (inilah) suatu pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri, tidak ada sangkut-pautnya lagi dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu ; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

At Taubah 4: kecuali orang-orang musyrikin yang mana kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian itu) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.

At Taubah 5: Tetapi ketika bulan-bulan terlarang (bulan Haram, asyhuru alhurumu) telah lewat, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah jalan dan kebebasan kepada mereka untuk berlalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.

At Taubah 36: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

Tidak ada keraguan bahwa ada 4 bulan suci (bulan Haram), yang disebutkan dalam Quran dan bulan-bulan adalah bulan-bulan untuk haji.


4. DALIL YANG KUAT UNTUK RAJAB, DZULQAIDAH DZULHIJJAH, DAN MUHARRAM SEBAGAI BULAN HARAM.

Menurut sahih Bukhari Volume 4, Buku 54, Nomor 419, Nabi Muhammad s.a.w. mengatakan bahwa empat bulan suci (Haram) adalah Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Hadith Sahih Bukhari Volume 4, Buku 54, Nomor 419:
Diriwayatkan Abu Bakar: Nabi mengatakan. "Masa telah berputar seperti bentuk aslinya dimasa ketika Allah menciptakan langit dan Bumi. Setahun ada dua belas bulan, empat diantaranya adalah bulan suci: Tiga bulan diantaranya saling berurutan yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram. Dan berikutnya (yang keempat) adalah Rajab dari (suku) Mudar yang yang diapit oleh bulan Jumadil Akhir dan bulan Sha’ban.

Ada banyak riwayat yang serupa dengan hadith ini dan kesemuanya memperkuat hadith ini. Dengan demikian hadith ini merupakan argumen yang cukup untuk mengatakan bahwa Dzulqaidah, Dzulhijjah Muharram, dan Rajab sebagai empat bulan Haram sebagaimana dimaksud dalam Quran surah at-Taubah 2 dan 36.

Menurut sahih Bukhari dan banyak lainnya, Nabi Muhammad s.a.w. hanya melakukan umroh di bulan Dzulqaidah dan Dzulhijjah dan tidak pernah di bulan Rajab atau Muharram.

Hadith Sahih Bukhari Volume 3, Buku 27, Nomor 6:
Diriwayatkan Qatada: Aku bertanya kepada Anas mengenai berapa kali kah Nabi telah melakukan umroh. Dia menjawab, "Empat kali 1. umroh semasa Hudaibiya di bulan Dzulqaidah ketika orang-orang kafir menghambat/menghalangi beliau; 2. umroh pada tahun berikutnya di bulan Dzulqaidah setelah perjanjian damai dengan mereka (orang kafir); 3. umroh dari Al-Jr'rana mana beliau membagikan harta rampasan perang." Saya pikir yang dia maksudkan adalah rampasan (perang) Hunain. Saya bertanya lagi, "Berapa kali dia melakukan haji?" Dia (Anas) menjawab, "Sekali."

Hadith Sahih Bukhari Volume 3, Buku 27, Nomor 8:
Diriwayatkan Hammam: Nabi dilakukan empat umroh di bulan Dzulqaidah kecuali satu umroh yang dilakukan pada semasa hajinya (pen: bulan Dzulhijjah). Yaitu umroh semasa Hudaibiya; dan satu tahun berikutnya, dan satu dari Al- Jr'rana mana beliau membagikan rampasan (perang) Hunain, serta satu lagi umroh semasa hajinya.

Hadith Sahih Bukhari Volume 5, Buku 59, Nomor 555:
Diriwayatkan Mujahid: Urwa dan saya masuk ke dalam mesjid dan menjumpai Abdullah bin Umar duduk di samping tempat tinggal Aisyah. Urwa tanya (kepada Ibnu Umar): "Berapa banyak Umroh yang dilakukan Nabi?" Ibnu Umar menjawab: "Empat, salah satunya adalah di bulan Rajab." Lalu kami mendengar suara Aisyah sedang menggosok giginya. Lalu Urwa berkata, "Wahai ummu muslimin, apakah kau tidak mendengar apa yang dikatakan Abu Abdur-Rahman? Dia mengatakan bahwa Nabi dilakukan umroh empat kali, salah satunya di bulan Rajab." Aisyah menjawab: "Nabi tidak pernah melakukan umroh selain yang pernah disaksikan nya (Ibnu Umar). Dan dia (Nabi) tidak pernah melakukan umroh di bulan Rajab."

Meskipun Nabi tidak pernah dilakukan umroh pada Muharram dan Rajab, yang merupakan bulan Haram dimana perang dilarang, kedua bulan ini harus merupakan bulan haji. Tidak ada alasan bagi kaum kafir Arab (dan juga Muslim) untuk dilarang berperang selama bulan-bulan ini kecuali karena semata-mata untuk melaksanakan haji.

Petunjuk lain adalah berkaitan dengan posisi Rajab yang terisolasi dari bulan-bulan Haram lainnya. Bulan Haram lainnya saling berurutan seperti Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram. Sedangkan Rajab dipisahkan dari Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram oleh bulan Sya'ban, Ramadhan dan Syawal. Urutan bulan-bulan ini adalah: Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadith ini tidak boleh ditafsirkan bahwa umroh (dan haji) tidak dapat dilakukan pada bulan Rajab, hanya karena Nabi tidak pernah melakukannya. Melainkan bahwa hadith ini harus dipahami sebagai Urwa sedang mencari konfirmasi apakah Nabi (s.a.w) melakukan haji di bulan Rajab karena Rajab adalah salah satu bulan Haram. Urwa tidak mungkin tidak mengajukan pertanyaan ini jika Rajab diketahuinya bukan sebagai bulan haji. Fakta bahwa dia bertanya, berarti dalam pemahamannya, bulan Rajab adalah bulan untuk berhaji dan ber-umroh. Kalau tidak, tentunya dia tidak akan mempertanyakan masalah ini.

(Bersambung.... Insya Allah)