___________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Doa pagi dan sore

Ya Allah......, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tekanan hutang, pajak, pembuat UU pajak dan kesewenang-wenangan manusia.

Ya Allah......ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim dan para penarik pajak serta pembuat UU pajak selain kebinasaan".

Amiiiiin
_______________________________________________________________________________________________________________________________________________

Thursday, June 2, 2011

(No.31) - PENIPU, PENIPU ULUNG, POLITIKUS DAN CUT ZAHARA FONNA

Sejarah, dongeng satir, humor sardonik dan ulasan tentang konspirasi, uang, ekonomi, pasar, politik, serta kiat menyelamatkan diri dari depressi ekonomi global di awal abad 21



(Terbit, insya Allah setiap Minggu dan Kamis)




UUD 45 Pasal 23 Amendmen – Pajak dan Keuangan

Seorang yang skeptis dan su’udhon akan berpikir keras mengenai pasal 23 UUD 45 amendment: Apakah para politikus Indonesia di DPR telah belajar dan menguasai trik-trik baru dalam menipu? Ataukah untuk mengukuhkan posisinya dan legalitasnya sebagai otoritas moneter? Cara politikus birokrat untuk memperoleh uang dan menghisap rakyat ada dua jalur, yaitu jalur pajak dan jalur permainan nilai uang alias permainan inflasi. Pada bab berikutnya yang diberi judul Pajak, Pungutan, Pemerasan Dan Inflasi, hal ini akan diterangkan secara lebih detail. Ternyata pola pemikiran penyusun amendmen UUD sudah benar dengan mengelompokkan pajak dan penetapan nilai mata uang menjadi satu. Hal ini bukanlah suatu kebetulan. Sememangnya, keduanya adalah perangkat yang bertujuan sama, yaitu menarik uang dari rakyat. Yang satu dengan diam-diam melalui inflasi, yang lain dengan paksa.

Pasal 23A UUD 45, menyebutkan bahwa pajak adalah pungutan yang memaksa. Dan pasal 23B menyebutkan bahwa uang kurs uang diatur dengan undang-undang. Lengkapnya adalah sebagai berikut:

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. (tambahan pada waktu amendmen III Nov 9, 2003)


Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. (tambahan pada waktu amendmen IV 10 Agustus 2002).

Pemerintah sudah tidak malu-malu lagi untuk mengatakan pajak sebagai palak alias pungutan yang memaksa. Penulis sejarah untuk pelajaran di sekolah-sekolah mengutuk penjajah Belanda sebagai pemeras yang menyengsarakan bangsa Indonesia melalui pajak yang diterapkan secara paksa. Nampaknya antara penjajah Belanda dan pemerintah bangsa sendiri sama saja. Kalau dikorek lebih dalam, para penulis buku sejarah ini salah. Pajak dan pungutan yang memaksa dijaman penjajahan Belanda tidak sebanyak sekarang, baik jenisnya atau jumlahnya. Yang pasti Belanda tidak pernah menerapkan PPN (pajak pertambahan nilai atau value added tax – VAT). Tanam Paksa yang katanya menyengsarakan, hanya menerapkan pajak 20%. Ini adalah pungutan tertinggi yang pernah diterapkan penjajah Belanda. Jumlah ini masih sedikit dibanding dengan pajak penghasilan yang bisa mencapai 30% pada jaman reformasi dan 35% pada jaman Suharto. Kalau anda berbicara mengenai kekejaman, silahkan nilai sendiri siapa yang lebih kejam.

Untuk pasal 23B, politikus penyusun amendmen UUD 45 sudah melupakan sejarah dan juga contoh-contoh yang ada. Pemerintah tidak bisa menetapkan harga mata uang. Jika hal ini dipaksakan, akan terjadi distorsi yang hampir selalu berakhir dengan hasil yang buruk. Kalau dilakukan dengan intervensi moneter, harganya akan mahal dan ujung-ujungnya dipikul rakyat. Kalau dilakukan dengan paksa, akan timbul pasar gelap.

Pembahasan mengenai pajak dan manipulasi mata uang telah menempati porsi besar di dalam buku ini. Oleh sebab itu, pembahasan pada bagian ini tidak akan berpanjang lebar. Sekedar untuk mengingatkan perkataan James Madison (salah satu founding father Amerika Serikat) dan Mayer Amschel Rothschild banker terkenal:

Sejarah mencatat bahwa bank (penguasa moneter) menggunakan segala bentuk penyalah-gunaan, intrik, pengelabuhan, and kekerasan untuk mengendalikan pemerintah dengan jalan menguasai uang dan peredarannya. (James Madison, founding father Amerika Serikat)


"Beri saya kekuasaan mengendalikan uang dari suatu bangsa and saya tidak perduli siapa yang membuat undang-undang.” (Mayer Amschel Rothschild banker terkenal)

Dengan penambahan pasal 23B pada amendmen UUD 45, badan legislatif rejim Reformasi seakan mencoba mentransformasikan diri untuk menjadi bank sentral secara legal. Kalau Rothschild masih berpikir bahwa pengendali mata uang punya kekuasaan yang tinggi atas negara. Yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah penggabungan dua kekuasaan yang kuat yaitu, pembuat undang-undang dan pengendali keuangan. Suatu eksperimen yang menarik untuk dipraktekkan, tetapi kedua kekuasaan di tangan politikus yang korup kemungkinan besar hasilnya tidak enak untuk dirasakan. Kutipan pernyataan James Madison dan Mayer Amschel Rothschild di atas adalah suatu peringatan bahwa gabungan pembuat undang-undang dan otoritas keuangan adalah bencana yang menunggu hari perhitungannya. Dan di jaman Sukarno telah pernah terjadi – gabungan antara otoritas keuangan, badan eksekutif dan badan legislatif (defakto), walaupun tidak dikukuhkan dengan konstitusi.


Pemerintah di Kamar Tidur Anda

Sejak jatuhnya Sukarno, pemerintahan semakin tertarik kepada masalah kehidupan pribadi rakyatnya. Dalam masalah rumah tangga dikeluarkan Undang-Undang No.1 tahun 1974 mengenai perkawinan. Ini mengingatkan kepada Inggris pada jaman dulu. Sekedar untuk pengetahuan umum saja, banyak yang memperkirakan kata makian yang kasar dalam bahasa Inggris fuck, adalah akromim dari Fornication Under Concent of King (persetubuhan/bersetubuh dengan seijin raja/penguasa). Benar atau tidaknya cerita ini, akan banyak perdebatan. Memang kata fuck punya beberapa padanannya di bahasa-bahasa Eropa lainnya dengan bunyi yang mirip, tetapi tidak banyak. Misalnya lainnya Jerman ficken (Jerman), fokka (Swedia) dan fokken (Belanda). Ketika ke Prancis menjadi foutre, yang tidak mirip. Secara etimologi, kata fuck ini sulit mencari asal-usulnya. Dengan kata lain, teori akronim Fornication Under Concent of King, masih bisa dianggap kuat kebenarannya.

Ada beberapa legenda tentang asal-usul kata ini, tetapi tidak satupun ada yang tertulis. Legenda yang melecehkan wanita adalah cerita bahwa semua wanita di suatu wilayah adalah milik raja/penguasa. Oleh sebab itu, jika seorang pria berhasrat mengawini seorang wanita, maka memerlukan ijin raja setempat. Legenda lain mengatakan bahwa pada jaman dulu, perijinan untuk “membuat anak” adalah suatu bentuk pengotrolan populasi.

Lupakan saja perdebatan mana yang benar dan mana yang salah tentang asal-usul kata fuck tersebut, karena tujuan utama mengetengahkan kata fuck ini sekedar untuk menunjukan bahwa pemerintah dimana saja dan pada jaman apa saja, punya ketertarikan terhadap prilaku kamar tidur masyarakat. Dan Undang-undang No. 1 tahun 1974, tentang perkawinan adalah salah satunya.

Undang-undang ini penuh paradoks dan menunjukkan bahwa penyusunnya tidak memahami ilmu logika. Di samping itu dalam banyak hal, isi undang-undang ini bertentangan dengan sifat manusia ditinjau dari sudut antropologi fisik.

Berikut ini adalah kutipan pasal 1 sampai dengan 3.

Pasal 1

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Pasal 2

1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 3

1. Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.

2. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

3. Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 2 ayat 1 mengatakan bahwa pada akhirnya tata cara perkawinan harus merujuk pada hukum perkawinan masing-masing agama. Dan dalam hal hukum perkawinan agama Islam, undang-undang perkawinan pasal 3, bertentangan dengan hukum perkawinan agama Islam. Berikut ini adalah dasar hukum perkawinan Islam:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (Arab: tuqsithu) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (Arab: ta'dilu=adil), maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu akan mencegahmu dari kemiskinan/kekurangan (Arab: ta’ulu) [Quran 4:3]

An Nisa 3, dimulai dengan dua istri, bukan satu, kemudian tiga, empat. Ini jelas menunjukkan poligami. Para penafsir Quran yang merasa malu terhadap poligami, memelintir ayat di atas pada bagian yang digaris bawahi dan dikatakan sebagai dalil bahwa poligami di dalam Islam mempunyai syarat bahwa sang pria harus bisa berbuat adil. Ayat An Nisaa 4 di atas tidak mempunyai kondisi cukup (necessary condition) untuk bisa ditafsirkan bahwa pria harus bisa berbuat adil (apapun maknanya adil/ta’dilu). Bahkan di seluruh Quran, tidak ada ayat yang mempunyai kondisi cukup untuk bisa diartikan bahwa adil adalah syarat poligami. Tidak ada kata jangan sebagai perwujudan dari larangan yang bisa dijadikan kondisi cukup. Dan untuk membantah tafsir terpelintir ini, sangat mudah:

Perhatikan kata “takut”. Kalau seseorang tidak takut akan kemampuannya berbuat tidak adil, maka boleh untuk poligami bukan? Toh pada akhirnya seorang pria tidak akan mampu berbuat adil. (Ditegaskan pada Q 4:129)

Yang sesungguhnya dilarang adalah menyia-nyiakan istri yang tidak/kurang dicintai dan membuatnya terkatung-katung. Larangan ini ditegaskan di An Nisaa 129. Perhatikan kata jangan sebagai perwujudan dari larangan pada ayat ini:

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (Arab: ta’dilu) di antara istri - istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah (Arab: “la”) kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Q 4: 129]

Menurut Quran sebagai hukum utama Islam, pada dasarnya seorang muslim adalah penganut asas poligami. Terlepas dari apa yang dikatakan Quran tentang poligami, pendapat penganut agama Islam bisa dikelompokkan menjadi tiga. Pendapat pertama mempercayai bahwa poligami boleh lebih dari empat (4) istri. Pendapat yang kedua menekankan batasan sampai empat (4) istri dan yang ketiga adalah yang berpendapat bahwa poligami itu dilarang. Kalau ada tiga (3) pendapat yang berbeda, maka paling sedikit ada dua (2) pendapat yang salah dan memelintir ayat-ayat Quran dan hadis supaya cocok dengan pendapatnya. Untuk sekedar pengetahuan saja, akan disinggung sedikit sebab-sebab terjadinya perbedaan itu.

Penganut poligami tanpa batasan jumlah istri, dasarnya adalah Quran dan sunah nabi. Quran tidak pernah membatasi jumlah besarnya poligami (jumlah istri). Yang dilarang adalah membuat sengsara dan terkatung-katung istri. Lagi pula ketika nabi meninggal beliau meninggalkan 10 orang istri sebagai jandanya. Lihat tabel di bawah berikut.

Kedua adalah kelompok yang mengatakan bahwa ada pembatasan besarnya poligami sampai 4 istri. Dasarnya adalah karena Quran hanya menyebut sampai angka empat saja. Ini ditafsirkan sebagai batas maksimum. Faham ini yang paling banyak dianut (tetapi tidak selalu dipraktekkan). Faham ini mengabaikan kenyataan bahwa nabi pernah beristri 10 orang dalam satu periode. Quran sendiri tidak pernah menyebut empat istri sebagai batas maksimum. Jadi batasan 4 istri adalah opini (yang sering disebut opini mayoritas ulama) yang tidak didukung argumen yang cukup dan sahih (sufficient).

Istri2 nabi

Nikah dgn Nabi tahun

Meninggal tahun

Periode Mekkah

1

Khadijah binti Khuwailid

27SH*

3SH*

Periode Madinah

2

Saudah binti Zam’ah

2H

54H

3

Aisyah

2H

58H

4

Hafshah binti Umar

2H

45H

5

Zainab binti Khuzaimah al Hilaliyah

4H

4/5H

6

Ummu Salamah binti Abu Umaiyyah

4H

59H

7

Zainab binti Jahsy R.A

5H

20H

8

Juwairiyah binti al Harits al Khuzaiyah

5H

56H

9

Raihanah binti Zaid R.A.

6H

10/11H

10

Maria al Qibthiyah

7H

16H

11

Ummu Habibah binti Abu Sufyan R.A.

7H

44H

12

Shafiyah binti Huyai R.A

7H

50H

13

Maimunah binti al Harits R.A

8H

61H

*) SH = Sebelum Hijriah; H = Hijriah

Faham ketiga adalah yang mempercayai bahwa Islam adalah monogami. Faham ini biasanya dianut oleh mereka yang pada dasarnya berbudaya monogami-barat dan mencari-cari dalih untuk bisa mengatakan bahwa Islam conform dengan budaya barat. Dua ayat yaitu An Nisaa ayat 3 dan 129, adalah ayat yang digunakan untuk memperoleh pembenaran atas argumennya. Tetapi dalam kedua ayat ini atau dimanapun di dalam Quran, tidak ada kata yang memenuhi kondisi cukup (sufficient condition) menunjukkan adanya kondisi adil sebagai prasyarat poligami.

Catatan, ada yang menarik mengenai praktek poligami di Islam. Nabi Muhammad melakukan poligami setelah pertempuran Badar (tahun 2H), pada periode Madinah. Pada periode antara memperoleh wahyu sampai pertempuran Badar, nabi hanya mempunyai satu istri dan menjadi duda untuk beberapa tahun setelah istri pertamanya Khadijah meninggal. Istri keduanya Saudah, adalah janda yang suaminya meninggal ketika hijrah ke Ethiopia dan umurnya relatif tua. Dalam beberapa riwayat, diceritakan bahwa Saudah sudah tidak tertarik dengan masalah kamar tidur lagi, sehingga sering memberikan “jatahnya” kepada madu yang terdekatnya, Aisyah.

Istri ke empat nabi, Hafsah, putri Umar bin Khattab (sahabat dekat nabi). Hafsah adalah janda dari suhada pertempuran Badar dinikahinya di tahun yang sama dengan Saudah.

Berikutnya, Ummu Salamah adalah janda suhada pertempuran Uhud, Maria dan Raihanah adalah budak yang dimerdekakan, Juwairiyah tawanan yang ditebus oleh nabi. Perkawinan terakhirnya dengan Maimunah dilakukannya ketika umat Islam hanya diberi waktu 3 hari untuk melakukan umrah di Mekkah, dan banyak sejarawan yang menduga bahwa hal ini adalah salah satu usaha nabi meredakan ketegangan yang telah lama ada dengan kaum Quraish Mekkah yang diundangnya untuk ikut kenduri merayakan perkawinan ini. Dilihat dari beragamnya latar belakang istri-istri nabi, nampaknya fungsi perkawinan di dalam agama Islam tidak bisa direduksi sebagai masalah kamar tidur dan membentuk rumah tangga saja, masih banyak fungsi-fungsi dan tujuan lain.

Sudut sosial perkawinan menurut Islam akan menjadi topik yang menarik untuk ditelaah lebih lanjut dan banyak yang sudah melakukannya. Karena ilmu sosial bukan sains sehingga lebih banyak bersifat opini dan perdebatannya akan panjang dan opini bisa majemuk. Sedangkan sebenarnya opini manusia menjadi tidak penting jika berhadapan dengan realita prilaku alam. Yang lebih penting adalah fitrah manusia sendiri. Aturan apapun, jika berlawanan dengan fitrah, sifat-sifat alami dari manusia, bisa dipastikan akan gagal.

Pendekatan yang paling ilmiah dalam melihat struktur keluarga dan perkawinan species manusia (homosapiens) adalah antropologi fisik. Analisa semacam ini, bisa lebih membebaskan hasil kajian dari opini moral dan norma yang dianut masyarakat yang seringkali sangat arbitrary (pilihan yang acak). Secara antropologi fisik, manusia adalah makhluk poligami. Kesimpulan ini diturunkan berdasarkan studi perbandingan struktur keluarga dan pola seksual dari primata kera besar, seperti gibbon, chimpanzee, orang utan dan gorilla untuk kemudian diekstrapolasi ke manusia. Analisa secara antropologi fisik, atau studi banding antar primata, makhluk homosapien termasuk makhluk poligami dibahas di situs internet Ekonomi Orang Waras dan Investasi[1]. Gorilla juga makhluk poligami dalam keluarga yang ketat, satu jantan dengan 4 – 8 haremnya. Orang utan juga makhluk poligami dalam keluarga yang longgar, satu jantan dengan 4 – 8 haremnya. Gibbon atau siamang adalah makhluk monogami tulen. Dan chimpanzee serta bonobo adalah makhluk dengan pola hidup seks bebas, jantan dan betina tidak mempunyai pasangan yang tetap, penganut orgy. Pada tulisan di situs Ekonomi Orang Waras dan Investasi ini, kesimpulannya didasari oleh kemiripan fisik antara betina dan jantan, perbandingan ukuran badan antara betina dan jantan, ukuran relatif alat kelamin dan pola ovulasi betinanya.

Politikus bukan ilmuwan. Pada saat dia menetapkan undang-undang yang menyangkut alam, mereka tidak mendasari keputusannya dengan pengetahuan tetapi berdasarkan opini populer, karena pada dasarnya politikus punya tujuan yang salah satunya adalah mencari popularitas. Demikian juga mengenai asas monogami pada UU perkawinan No.1 tahun 1974. Siapapun yang membuat UU perkawinan No.1 tahun 1974 ini tidak pernah melakukan studi antropologi fisik atau studi sejenis. Ternyata dorongan alam lebih kuat dari pada undang-undang. Maka undang-undang dilanggar. Bahkan wakil presiden Hamzah Haz (2001 - 2004) tidak perduli UU No. 1 tahun 1974 ini. Hamzah Haz punya istri 3 (yaitu: Asmaniyah, Titin Kartini dan Soraya) selama menjabat sebagai wakil presiden dan pada waktu itu UU perkawinan ini belum dicabut.

Tidak hanya itu, pada saat naluri alam berbenturan undang-undang, maka alam akan mencari jalan keluarnya. Kultur hal yang sebelumnya belum ada, lahir karena sumbatan oleh undang-undang. Untuk kasus undang-undang larangan poligami, muncullah budaya kawin siri. Muslim yang tidak boleh berzina, menempuh kawin siri sebagai jalan keluar. Kawin siri adalah syah menurut agama Islam. Sedangkan menurut undang-undang negara......, siapa perduli.

Secara agama, nikah siri dan prostitusi berbeda, sedangkan secara hukum formal keduanya tidak berbeda. Secara agama, perbedaannya adalah pada kawin siri komitmen pria dan wanitanya berakhir jika mereka sudah tidak ada kecocokan lagi (yang kemudian diwujudkan dalam bentuk cerai). Sedangkan pada prostitusi, tidak ada komitmen apa-apa kecuali membayar sejumlah uang yang telah disepakati. Semangat rejim Suharto mengenai perkawinan ini masih terbawa ke era Reformasi. Tahun 2010 dimunculkan rancangan undang-undang yang akan mempidanakan pelaku kawin siri. Saya yakin jika rancangan undang-undang ini disyahkan, orang pasti punya jalan lain untuk melakukan poligami. Sebab poligami adalah fitrah makhluk yang bernama homosapiens.

Perkara kawin-mawin, seharusnya bisa belajar dari Sukarno. Ketika Fatmawati tidak mau dimadu, - artinya jalan hidupnya dengan Sukarno sudah berbeda, dia minta cerai. Dan mereka bercerai. Perkara selesai. Istri-istri Sukarno lainnya, Hartini, Kartini Manoppo, Ratna Sari Dewi, Haryati, Yurike Sanger, Heldy Djafar adalah wanita yang menerima poligami, mereka menikah dengan Sukarno bukan sebagai istri tunggalnya. Dari istri-istri Sukarno, banyak yang menerima poligami daripada yang menolak. Tanpa undang-undang perkawinan pun sebenarnya tidak pernah ada masalah. Wanita-wanita yang tidak suka dipoligami, seperti Fatmawati, bisa minta cerai dan tidak boleh dihalangi. Sedangkan wanita-wanita yang mempunyai toleransi terhadap poligami, bisa memperoleh suami seperti Sukarno. Mudah bukan?

Kenapa masalah kamar tidur yang sangat pribadi ini harus dipolakan dan dikriminilkan bagi pelanggar ketentuan resminya? Mungkin UU perkawinan ini hanyalah cara politikus untuk menunjukkan kekuasaannya, sok ngeboss. Itu mencari penyakit.


(Bersambung...........................)



[1] Poligami, Monogami, Orgy Dan Prilaku Sex, Imam Semar, Ekonomi Orang Waras dan Investasi, 27 Apr 2008, http://ekonomiorangwarasdaninvestasi.blogspot.com/2008/04/poligami-monogami-orgy-dan-prilaku-sex.html




Disclaimer:

Dongeng ini tidak dimaksudkan sebagai anjuran untuk berinvestasi. Dan nada cerita dongeng ini cenderung mengarah kepada inflasi, tetapi dalam periode penerbitan dongeng ini, kami percaya yang sedang terjadi adalah yang sebaliknya.


Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.

10 comments:

Skydrugz said...

izin copas....


:D

Ustadz Udin Sedunia said...

Tulisan yang menarik, Pak Semar. Tapi ngomong2 pak semar ini percaya agama atau percaya teori evolusi darwin? Kok membahas simpanse, bonobo, orangutan, gorilla segala?
Bukankah dalam agama itu manusia berasal dari adam dan hawa yang diturunkan dari surga? Sedangkan kera justru berasal dari manusia yang dikutuk Tuhan?

QS 2:35 "Dan Kami berfirman: Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zholim."

QS 2:65 "Dan sesungguhnya telah Kami ketahui orang-orang yang melanggar perintah pada hari sabtu, maka Kami firmankan: Jadilah kamu kera-kera yang dibenci."

QS 7:166 "Maka setelah mereka bersikap sombong terhadap apa yang dilarang, Kami katakan kepada mereka: Jadilah kamu kera yang hina."

Anonymous said...

hai ustazd udin.....
apakah menurut ustadz, semua perbuatan poligami adalah perbuatan terkutuk... dan semua orang harus monogami....

maaf pak ustadz... saya cuma tanya...

Imam Semar said...

@ Ustadz Udin Sedunia,

Antara science dan agama yang dari Tuhan seharusnya sejalan. Quran menyatakan bahwa yang mengerti Quran adalah "Ulul Albab".

"Sesungghnya, dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi ulul albab" (QS, Ali Imran, 190)

Ciri-ciri ulul albab yang disebut dalam al-Qur’an adalah, pertama, bersungguh-sungguh menggali ilmu pengetahuan. Menyelidiki dan mengamati semua wahyu (al-Qur’an - wahyu, maupun gejala-gejal alam - ayat kauniyah), menangkap hukum-hukum (ayat kauniyah) yang tersirat di dalamnya, kemudian menerapkannya dalam masyarakat demi kebaikan bersama.

Kalau terjemahan Qurannya benar, maka kita akan mengartikannya benar pula. Sayangnya yang kita dapatkan adalah tafsir (opini) ulama yang tidak mendalami ayat kauniyah. Sehingga dalam mengerti ayat wahyu (Quran)agak tersesat. Bahkan terjemahanpun meleset.

Misalnya ayat QS 2:35, dalam mengartikan "jannah" sebagai "Sorga" - suatu tempat di awang-awang sana. Ketika Adam dileparkan ke bumi, tentunya jatuh gedebug!!! sakit sekali. Mungkin mati. Lha jatuh dari gedung lantai 5 saja bisa mati. Apa lagi jatuh dari sorga.

Arti jannah adalah taman. Jangan diubah menjadi sorga. Dan taman itu seharusnya ada di bumi (ard) supaya Adam tidak perlu parasut ketika "turun" ke bumi.

Lain kali kita bahas hal-hal semacam ini.

sigit said...

Assalamu 'alaikum
Kita menikah ada syariatnya. Menurut saya monogami dan poligami ada "syariatnya" juga.
Saya mengambil analogi dari perintah shalat dalam Qur'an dan tatacara shalat diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Tatacara shalat harus urut. Demikian juga menikah. Nabi Muhammad SAW beristri Khadijah adalah "syariat" monogami. Setelah Khadijah meninggal, Nabi Muhammad SAW melakukan poligami. Monogami atau Poligami boleh aja tapi ada urutannya kalau mengacu pada pernikahan nabi Muhammad sebagai tauladan kita. Jadi, selalu dimulai dari monogami. Poligami tidak pernah dilakukan nabi Muhammad SAW selama istri pertama masih hidup. Saya berusaha meneladani pernikahan nabi. Dimulai monogami mencintai satu istri pertama sampai istri nanti meninggal baru berpikir untuk poligami. Kalau ada manusia yg berpoligami sejak istri pertama masih hidup, hal ini tidak diajarkan nabi Muhammad SAW... Wassalamu 'alaikum.

Sigit

Anonymous said...

@bung IS ; ayao bahas tentang taman dan tafsir-tafsir asal opini ini bung IS, soalnya saya juga kesel dilarang mulu kalau berpendapat tentang ayat Qura'an, masa harus elalu menurut ulama ini ulama itu, masa nabi isa akan turun lagi secara fisik dari langit ke menra mesjid damaskus ? ah, ada skenario macam hollywood ? masa ada Imam Mahdi yang di quran tak ada tapi dipaksa ada dan saya dipaksa memmpercayai kesesatan paham adanya si gila imam mahdi ini ?

Imam Semar said...

@Sigit, salaam, rahmat dan berkah Allah bersama anda.

Tentang solat, sebagian ada di Quran seperti sujud, ruku, berdiri, duduk. - Mungkin 25%-30%.

Hadith (nabi) mencontohkan urutannya (dan bacaannya), takbir yang benar, duduk , ruku, sujud, dsb.

Karena nabi hanya mencontohkan dan tidak membuat "tuntunan sholat", maka ulama menterjemahkannya menjadi fiqih. Apa yang dibaca secara berbisik oleh nabi tentunya sulit didengar. Dan ini adalah, mungkin 30%-40%. Oleh sebab itu dari ke 4 atau 5 mazhab, cara sholatnya berbeda. Syiah ketika berdiri tidak dengan sedakep. Mazhab ketika berdiri setelah ruku tangannya sedakep, sedang mazhab Safi'e tidak.

Kalau boleh saya bertanya kepada anda, apakah anda sholat sesuai dengan hadith atau sesuai dengan fiqih (Safi'e)?

Sama juga dengan poligami. Semua mazhab membatasi sampai 4, padahal nabi Muhammad s.a.w, sampai 10.

Kalau nabi monogami pada awalnya, kelompok pro poligami akan berargumen bahwa pada waktu itu ayat poligami belum turun, sehingga nabi s.a.w belum tahu....., dan mungkin beliau belum punya uang atau waktunya masih terfokus untuk dakwah dan menyelamatkan diri dari kejaran kaum Quraish.

@ Anony June 5, 2011 2:21 PM
Saya sering tidak mau mengejutkan orang banyak. Tidak adanya kata rohani atau rohaniah sulit diterima banyak orang.

Satu lagi. Quran tidak pernah menyebut Adam a.s sebagai manusia pertama!!! Yang mebenar adalah khalifah (mungkin) yang pertama. Apakah khalifah itu raja, pemimpin, dsb.... terjemahkan sendiri. Jadi nabi Adam tidak perlu jatuh dari awang-awang. Dan...., sebagai raja/khalifah godaan wanita cukup besar.

Kalau begini 'kan lebih nyaman.

Lalu siapa manusia pertama?

Quran tidak pernah mengatakan secara spesifik manusia pertama. Yang disebutnya adalah "nafsin wahida" - prempuan - orang yang menurunkan manusia yang sekarang ini!!

Pada ayat QS 4.1; QS 7:189; QS 39:6 disebutkan bahwa manusia berasal dari satu orang. Yang secara tata bahasa adalah feminin.

QS 4.1 Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari satu orang - يأيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة

QS 7.189 Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu -
هو الذي خلقكم من نفس واحدة وجعل منها زوجها

QS 39.6 Dia menciptakan kamu dari seorang diri - خلقكم من نفس واحدة ثم جعل منها زوجها وانزل

Pasangannya disebutkan dengan menggunakan kata yang maskulin.

Menarik bukan?

Saya pikir ulama Islam terlalu banyak membaca buku-bukunya Yahudi, sehingga terlalu banyak tafsir Israiliyat, seperti kisah-hikaya Adam dan Hawa, dan juga Imam Mahdi.

Lain kali kita bahas hal ini. Insha Allah pada bulan puasa nanti.

Salaam,

Imam Semar said...

@ Anony June 5, 2011 2:21 PM

Kalau anda tertari untuk mempelajari Quran, tanpa tafsir, anda bisa mencoba:

Openburhan.com

Quran online, dan lebih baik lagi kalau dengan Arabic Dictionary online.

Salaam

Anonymous said...

bang IS,

anda senang sekali membahas masalah poligami. apakah karena income anda besar?

cat: tdk selalu harus punya uang banyak untuk poligami, tapi banyak uang memastikan kualitas haremnya lebih oke :)

Imam Semar said...

@Anony June 7, 2011 10:52 AM
EOWI suka membahas subyek yang controversial....., termasuk poligami.

Asyik 'kan membacanya.