Seorang pembaca EOWI menulis:
” abang ini inginnya apa? maksud dibalik maksud, dg dikeluarkan seri2 cerita2 ini yg bersambung sampe skrg seri 30 ?”
Keinginan EOWI penerbitkan Penipu, Penipu Ulung, Politikus dan Cut Zahara Fonna, PPUPCZF hanyalah sebagai hiburan bagi yang menyukai humor sadonik dan satir.
Penipu, Penipu Ulung, Politikus dan Cut Zahara Fonna : Sejarah, dongeng satir, humor sardonik dan ulasan tentang konspirasi, uang, ekonomi, pasar, politik………….
Isi PPUPCZF tidak mengandung hal-hal yang baru. Dan sepanjang sejarah anda akan menjumpai hal-hal yang sama. Misalnya, ada berita dari Okezone.com, yang berjudul: Paripurna DPR Agendakan Pengumuman Sanksi 10 Anggota
JAKARTA - Para wakil rakyat di Senayan hari ini menggelar sidang paripurna di Gedung Nusantara II DPR. Berdasarkan jadwal, sidang seharusnya telah dimulai pukul 09.00 WIB, namun hingga kini acara belum kunjung dimulai.
Molornya pembukaan sidang karena mayoritas anggota DPR belum hadir di ruang sidang Gedung Nusantara II. Berdasarkan informasi dari layar monitor DPR, Selasa (31/5/2011), tercantum paripurna hari ini mengagendakan empat pembahasan.
Pertama penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat. Kemudian, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi mengenai pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN 2011.
Agenda selanjutnya yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU Mata Uang, pendapat fraski-fraksi tentang pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi RUU DPR, serta pengumuman 10 anggota DPR yang dipecat oleh Badan Kehormatan.
Berikut nama 10 anggota DPR yang dikabarkan akan terkena sanksi BK DPR:
- Izzul Islam (PPP), kasus ijazah palsu.
- Asad Syam (Partai Demokrat), kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi pada 2004.
- M Nazaruddin (Partai Demokrat), kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan gratifikasi Mahkamah Konstitusi.
- Arifinto (PKS), terkait kasus tontonan pornografi.
- M Misbakhun (PKS), kasus kredit fiktif Bank Century.
- Luthfie Hasan Ishaq (PKS), kasus ancaman lewat pesan singkat terhadap Yusuf Supendi.
- Ribka Tjiptaning (PDIP), kasus penghilangan ayat rokok dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Dudhie Makmun Murod (PDIP), terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004. Namun yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari DPR.
- Panda Nababan (PDIP), kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004.
- Soewarno (PDIP), kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004.
Politikus sampai dia bisa terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD atau menduduki posisi di pemerintahan, tentunya cukup meyakinkan dalam menjajakan jualannya. Apakah dengan penampilannya dengan jenggot dan kopiah supaya nampak “saleh”, atau dengan namanya yang “nampak saleh”, atau dengan ijasahnya supaya “nampak pintar”., cara pidatonya sehingga ia nampak pintar. Pemilih tidak tahu apakah mereka menipu atau tidak sampai ketahuan. Seandainya bukan penipu, yang pasti banyak dari mereka adalah seorang penjual dengan kemampuan bisa menjual tahi ayam seharga coklat.
1 comment:
yah...itulah Indonesia...
tidak akan ada yang bisa mengubahnya...
mungkin hingga kiamat nanti...
Post a Comment