Kita mulai lagi dongengnya.
Kenneth Colin Irving punya cara yang unik untuk mengekspresikan ketidak sukaannya terhadap pajak. Irving yang satu ini (banyak Irving yang terkenal) adalah baron media massa, yang memiliki stasiun pemancar radio, stasiun TV, surat kabar di Inggris, Prancis dan Canada. Tahun 1972 Irving meninggalkan Canada dan menetap di Bermuda. Setiap tahunnya dia masih ke Canada untuk mengurus bisnisnya. Dia akan meninggalkan Canada sebelum batas waktu yang diperbolehkan untuk tidak kena pajak. Pada waktu ia meninggal, surat wasiatnya mengatakan bahwa anak-anaknya hanya akan memperoleh warisan dengan syarat mereka tidak menjadi penduduk (residen) Canada. Hal ini untuk menghindari sebagian besar dari warisannya jatuh ke tangan pemerintah Canada sebagai pajak warisan. Apakah alasan Irving menghindari pajak karena pelit? Dia, Irving adalah seorang dermawan yang secara rutin memberikan donasi.
Pada dasarnya orang tidak suka pajak, seperti kata Benjamin Franklin. Ada ungkapan mengenai siapa-siapa saja orang-orang yang tidak menyukai pajak:
People who complain about taxes can be divided into two classes: men and women. (tidak dikenal)
Orang yang tidak menyukai pajak ada dua kelompok, yaitu: laki-laki dan prempuan.
Banyak pergolakan-pergolakan yang dilatar-belakangi oleh pajak. Dan tahukah anda bahwa kemerdekaan Amerika Serikat meletus karena pajak? Retorik yang terkenal dimasa itu adalah: No taxation without representation. Tahukah anda bahwa perang antara perlemen Inggris yang dipimpin oleh Oliver Cromwell melawan raja Charles I juga ada kaitannya dengan pajak. Demikian juga dengan Revolusi Prancis. Kedua kasus terakhir berakhir dengan terlepasnya kepala raja Charles I dan Louis XVI dari lehernya.
Dalam sejarah dunia moderen ini, semakin lama pajak semakin besar dan banyak jenisnya. Tidak hanya itu, untuk aturannya banyak dan kompleks. Buku Undang-Undang Perpajakan di Amerika Serikat sedemikian tebalnya, ada lebih dari 7 juta kata, lebih dari 100 kali Quran yang hanya mempunyai 6236 ayat dan kalau rata-rata setiap ayat mengandung 15 kata (atau yang dianggap sebagai kata) maka jumlahnya tidak lebih dari 100 ribu kata. Dan dari 7 juta kata di dalam Buku Undang-Undang Perpajakan di Amerika Serikat itu, tidak ada satupun yang mewartakan kabar gembira, kata Don Nickles, seorang pengusaha dan politikus.
Internal Revenue Code: It's about ten times the size of the Bible - and unlike the Bible, contains no good news. – (Don Nickles, pengusaha)
Undang-Undang Pajak: Besarnya 10 kali Bible tetapi bedanya dengan Bible ialah UU Pajak tidak satupun mengandung kabar gembira.
Kita boleh meragukan pendapat Don Nickles, karena dengan 7 juta kata, 10 kali tebalnya Bible, siapa yang bisa hafal Undang-Undang Perpajakan Amerika Serikat. Kemungkinan ada satu atau dua kalimat yang berisi kabar gembira. Ini hanya kemungkinan saja. Yang pasti, tidak ada orang yang mengerti isi undang-undang perpajakan Amerika Serikat karena sedemikian banyaknya peraturannya.
Bentuk pajak yang tertua hanyalah bea masuk dan pajak tanah. Sedang untuk pajak penghasilan, di Amerika Serikat, baru diundangkan tahun 1862, pada saat perang saudara atau 86 tahun setelah kemerdekaan. Itupun direncanakan sebagai pajak yang sifatnya sementara. Dan besarnya hanya 3%-5% saja. Tahun 1913 adalah tahun berkabung bagi Amerika Serikat. Karena di tahun itu ada dua jerat yang dipasang di leher mereka dan anak-anak mereka yang belum lahir. Itulah tahun pendirian the Federal Reserve, bank sentral Amerika dan tahun diundangkannya amendemen ke 13 konstitusi US tentang hak kongres untuk menaikkan pajak tanpa mengadakan survey mengenai kemampuan rakyat. Keraguan Benyanin Franklin ketika ditanya mengenai bentuk negara Amerika Serikat dengan menjawab: “Republik, kalau kalian bisa mempertahankannya”, ternyata 126 tahun kemudian ciri mendasar dari republik (res publika = "a public affair", urusan rakyat) sudah hilang. Kepentingan rakyat sudah terabaikan dan pusat perhatian dan kepentingan beralih dari rakyat ke pemerintah.
Di bumi nusantara pajak penghasilan/upah baru diundangkan tahun 1908 dan besarnya maksimum 3%. Kemudian pajak perseroan tahun 1925. Pajak upah dinaikkan dan maksimum 15% tahun 1935 dan menjadikan majikan sebagai penarik pajak. Ketika kemerdekaan, semakin banyak saja jenis pajak. Tahun 2000 daftar objek yang bisa dikenakan pajak yang dibebankan kepada rakyat Indonesia sudah banyak sekali. Mungkin kata kemerdekaan, revolusi, pembangunan dan reformasi, artinya kemerdekaan bagi pemerintah untuk menariki pajak, dilakukan secara revolusioner (cepat), membangun dasar yang kuat struktur perpajakan yang kuat dan mereformasi pajak supaya tidak terlalu ketara. Pajak penghasilan tertinggi misalnya naik dari 3% tahun 1908 dijaman penjajahan Belanda menjadi 30% tahun 2009 di jaman kemerdekaan reformasi. Di jaman rejim Suharto adalah 35%. Rakyat nusantara bujuk untuk melepaskan diri dari penindasan Belanda yang contohnya adalah pajak 3%-15%, untuk bisa diperas dengan pajak 30% - 35%. Itu tidak termasuk pajak penjualan yang dibebankan kepada konsumen, dan pajak pertambahan nilai yang juga dibebankan kepada konsumen melalui harga barang. Kasihan rakyat nusantara yang sekarang bernama Indonesia itu.
Di samping pajak penghasilan dan bea cukai, di dunia ini semakin banyak jenis pajak. Dari mulai pajak kekayaan, pajak barang mewah, pajak kematian dan warisan, pajak penjualan, pajak jalan raya, pajak tanah dan bangunan, bahkan kalau orang mau memperbaiki rumah sekarang ini harus membayar pajak.
Jenis pajak yang terakhir muncul di bumi ini adalah pertambahan nilai (VAT, value added tax). Pajak ini mulai ada di bumi pada tahun 1954 di Prancis. Dinamakan pajak pertambahan nilai karena pajak ini dikenakan kalau suatu benda mengalami perubahan, maka potensi pajak berlapis-lapis bisa terjadi pada setiap barang jadi. Untuk menjadi baju, paling tidak bisa dikenakan 3 VAT. Dari kapas menjadi benang, dari benang menjadi kain dan dari kain menjadi baju. Dan kalau baju itu menjadi usang dan kemudian mengalami perubahan menjadi kail pel, maka ada potensi kena pajak pertambahan nilai lagi.
Maaf, pajak pertambahan nilai bukan pajak yang terakhir muncul di bumi. Masih ada lagi yang baru dan masih dalam pengenalan, yaitu pajak karbon. Alasannya adalah untuk mengurangi laju kerusakan lingkungan. Yang akan datang bisa saja akan ada Urine Tax alias pajak air seni, dengan dalih lingkungan. Dan yang juga potensial untuk ditarik dimasa yang akan datang adalah pajak kemacetan lalu-lintas.
Alasan lingkungan adalah absurd, tidak masuk akal. Bill Bonner dalam bukunya Empire of Debts[1], memperkirakan bahwa setiap tahun IRS, jawatan pajak Amerika Serikat mengirimkan 8.000.000.000 lembar formulir dan petunjuk pengisian pajak. Kertas sejumlah ini membutuhkan 300.000 batang pohon. Bukankah lebih ramah lingkungan jika mereka tidak perlu mengirim kertas-kertas formulir pajak ini? Itu baru dari satu negara yang disebut Amerika Serikat, kalau ditambah lagi dengan Inggris, Prancis, Jepang, kemudian Indonesia dan India yang penduduknya banyak sekali tetapi penghasilannya kecil, berapa banyak pohon yang bisa diselamatkan setiap tahunnya.
Pemerintah mengatakan bahwa pajak adalah untuk kemakmuran. Ketika pajak pembelian mobil sudah dibayar, orang mengharapkan dengan uang itu jalan-jalan baru akan dibangun untuk mengakomodasi kendaraan yang baru, supaya tidak macet. Itu namanya makmur. Jalan tambahan memang dibangun, tetapi oleh swasta (terkadang berkongsi dengan pemerintah) dan namanya jalan tol. Tol (berasal dari kata toll) artinya pajak, artinya setiap kali kendaraan menggunakan jalan itu akan dipungut bayaran. Dan dari pemasukan ini, pemerintah memperoleh uang pajak perseroan lagi. Dengan tidak menggunakan uang pajak penjualan kendaraan untuk membangun jalan umum baru, pemerintah bisa memperoleh tambahan pendapatan dari jalan tol dan pajak perseroan jalan tol. Tidak hanya itu, di Jakarta, dengan alasan pengaturan kemacetan lalulintas, maka akan diterapkan tol lagi bagi kendaraan yang memasuki wilayah bisnis yang dikenal dengan nama kawasan 3-in-1. Pajak seperti ini sudah menerapkan di Singapura sejak lama dan tidak mendapat protes. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia bisa mencontohnya.
Sepertinya pemerintah selalu akan mempunyai dalih untuk tidak menepati janjinya menyediakan kemakmuran. Untuk apa mengurangi kemacetan dengan membuat jalan layang di kawasan 3-in-1, kalau tanpa jalan layang itu pemerintah bisa memperoleh tambahan penghasilan? Pemerintah punya insentif untuk tidak menepati janjinya. Hal ini membuat Bill Archer, seorang politikus yang masih waras dan pengacara dari Texas, merasa perlu untuk mengomentari, prilaku birokrat ini karena melihat bahwa pajak yang ditarik sudah berlebihan dan penggunaannya tidak seperti yang dikatakan para birokrat.
We must care for each other more, and tax each other less. (Bill Archer, pengacara)
Kita harus lebih saling perduli dan untuk itu saling mengurangi pajak.
Pada saat Bill Archer mengatakan hal ini, pemerintah tidak merasa sebagai bagian dari We (kita). Sehingga tidak akan mempunyai keperdulian kalau tidak ada protes. Seharusnya ucapan Bill Archer menggunakan kata ganti orang You (kamu) dan bukan We (kita). Karena pada hakekatnya pemerintah c/q jawatan pajak tidak ingin menjadi bagian dari masyarakat pembayar pajak. Fenomena ini memunculkan suatu ungkapan:
Did you ever notice that when you put the words "The" and "IRS" together, it spells "THEIRS”? (pembayar pajak tak dikenal)
Tidakkah kamu perhatikan, ketika kata “The” digabungkan dengan “IRS” (jawatan pajak Amerika Serikat) akan menjadi “THEIRS” (milik mereka -pemerintah maksudnya)
Dalam masyarakat moderen, secara konstitusi, memang kemakmuran rakyat menjadi tujuan pembentukan negara. Apakah itu di Indonesia atau di Amerika atau dimanapun. Seandainya bukan itu, jangan harap para politikus pendiri negara, bapak bangsa, akan memperoleh dukungan.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.....(Pembukaan UUD 45)
Kami, bangsa Amerika Serikat, demi membentuk sebuah persatuan yang lebih sempurna, menegakkan keadilan, memastikan ketentraman dalam negri, menyediakan sarana pertahanan bersama, memajukan kemakmuran umum, dan menjamin diperolehnya berkah kemerdekaan bagi kami dan anak-cucu kami, maka dengan ini dibentuklah undang-undang dasar bagi negara Amerika Serikat. (Pembukaan Konstitusi Amerika Serikat)
Anehnya ketika anda melangkah memasuki kehidupan yang lebih makmur, pasti anda kena pajak. Anda mau membeli rumah, tempat bernaung, tempat berlindung dari hujan dan terik matahari, anda kena pajak. Karena belum ada pagar, anda merenovasi rumah, kena pajak lagi. Ketika rumah bocor, catnya sudah pudar dan mau memperbaiki, kena pajak lagi. Anda mau bebas dari berdesak-desakan di dalam bus, dengan membeli mobil, anda kena pajak. Mau mobil yang lebih enak, ingin bisa meningkatkan tingkat hidup yang lebih makmur, anda kena pajak barang mewah. Mau menonton film (menikmati kemakmuran), kena juga pajak hiburan. Anda rajin bekerja dan memperoleh penghasilan lebih banyak, pajak anda lebih tinggi. Setiap kali anda memasuki wilayah yang ada kaitannya dengan peningkatan kemakmuran, pemerintah sudah menghadang dengan pajaknya. Kalau kita bertanya, seberapa jauh kemakmuran yang telah kita capai di dalam hidup ini. Jawabannya: sulit diketahui. Mungkin karena kesalnya Bob Thaves (pengarang seri komik Frank and Ernest) mengekspresikan dalam sebuah kalimat:
I don't know if I can live on my income or not - the government won't let me try it. (Bob Thaves, komikus )
Saya tidak tahu apakah penghasilanku mencukupi atau tidak. Pemerintah tidak akan membiarkanku mengetestnya.
Pernyataan Bob Thaves adalah sebuah sarkasme. Karena Bob Thaves bukan yang orang miskin. Penghasilannya pasti cukup untuk hidup yang wajar. Yang sebenarnya hendak dikatakannya ialah:
Saya tidak akan pernah tahu seberapa jauh kemakmuran yang bisa saya nikmati dengan penghasilan saya. Pemerintah tidak akan membiarkanku mencobanya.
Pernyataan ini tidak mengada-ngada. Karena rasa keingin-tahuan kita akan selalu terkalahkan oleh nafsu pemerintah atas kekuasaan yang membuat kebutuhan pemerintah akan uang yang selalu meningkat dan tak pernah terpuaskan. Hal ini tercermin dalam UU pajak 2008. Perhatikan kata penerimaan negara. Pokok utamanya bukan lagi kemakmuran rakyat, tetapi penerimaan negara/pemerintah.
Menimbang:
bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi.......... (UU No 36 tahun 2008 tentang pajak)
Ditambah lagi dengan pernyataan pasal 23A UUD 45:
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara, diatur dengan undang-undang (UUD 45 Amendmen)
Jelas-jelas mengatakan bahwa pajak untuk keperluan negara, bukan kemakmuran rakyat. Dan rakyat dipaksa untuk membayarnya.
Apa yang terjadi di UUD 45 dan UU perpajakan Indonesia, nampaknya suatu fenomena yang umum. Dengan Google search bisa dijumpai ucapan dari Vanya Cohen (entah siapa orang ini, yang pasti bukan orang Indonesia), jauh-jauh hari punya cara untuk mengeksresikan pendapatnya:
When there's a single thief, it's robbery. When there are a thousand thieves, it's taxation. (Vanya Cohen)
Kalau hanya satu disebut perampokan. Kalau seribu maling, namanya pajak.
Mungkin yang dimaksud Vanya dengan seribu perampok adalah anggota parlemen beserta pegawai pajak. Kekurangan dari pernyataan Vanya ini, ialah tidak memberi gambaran tentang korbannya. Oleh sebab itu pernyataan Vanya akan lebih lengkap jika diubah menjadi:
Kalau hanya satu atau tiga korbannya disebut perampokan. Sedangkan kalau korbannya jutaan orang dan dilakukan secara legal, namanya pajak.
Pernyataan ini sejalan dengan ucapan salah satu presiden Amerika Calvin Coolidge:
Collecting more taxes than is absolutely necessary is legalized robbery (Calvin Coolidge, presiden Amerika Serikat)
Menarik pajak yang melebihi keperluan yang mendasar adalah perampokan yang dilegalisir.
Seorang presiden Amerika Serikat saja mengakui bahwa pada hakekatnya pajak adalah perampokan. Sehingga hikmah selanjutnya yang bisa diambil dari apa yang terjadi dengan amendmen UUD 45 pasal 23A dan Amendment ke 13 konstitusi Amerika, bisa dinyatakan dengan satu kalimat: “jangan percaya pada sistem perwakilan, karena isinya perampok yang akan melegalisir perbuatannya”. Kejadian ini seharusnya membuat orang berpikir kembali tentang retorik yang menjiwai pembentukan negara Amerika Serikat, dan demokrasi. Kalau tidak sanggup merenungkannya, setidaknya mendengarkan kelakar dari Gerald Barzan, humoris Amerika:
No taxation without representation. (retorika kemerdekaan Amerika Serikat)
Taxation with representation ain't so hot either. (Gerald Barzan –pelawak)
Tanpa perwakilan, tidak boleh ada pajak (retorika kelahiran Amerika Serikat)
Meskipun dengan perwakilanpun, pajak masih tetap juga hal yang menyebalkan
Pada hakekatnya Gerald Barzan mengatakan bahwa jangan terlalu percaya kepada anggota parlemen, pemerintah dan politikus. Walaupun sudah punya perwakilan, pajaknya masih besar dan tidak kembali secara utuh untuk memakmuran pembayar pajak.
(Bersambung........)
Disclaimer:
4 comments:
Ah bung Is masih termakan media dan sejarah yang dibentuk politisi kacung bankir.
Bung is, pajak penghasilan dll tidak akan ada kalau tidak ada Bank.
adanya Bank penyebab adanya Pajak, karena uang selalu muncul sebagai utang kepada Bank, maka bunga atas pemunculan uang perlu dibayar, untuk itulah ketika The Fed berdiri, pajak harus ada sebagai bunga atas dollar (utang) yang diterbitkan the Fed.
Siapa bilang Revolusi Perancis karena pajak ? belajar lagi bung !! itu dari pemenang dan penguasa dunia (bankir),
Revolusi Perancis dirancang para pemilik bankir untuk mengambil alih hak pencetakan uang dan pengambilan kekayaan dari kaum pendeta dan aristokrat ke tangan bankir keluarga swasta. begitula Revolusi Inggris.
Menurut penguasa Bank of England : Nathan Mayer : saya tidak peduli siapa boneka yang diangkat jadi raja inggris, siapa yang menguasai hak pencetakan uang inggris, dialah penguasa yang sesungguhnya, dan sayalah yang menguasai hak pencetakan uang Inggris. (Maka rakyat inggris harus membayar jasa atas uang yang diterbitkan Bank of England-nya Nathan, dan itu disebut Pajak Penghasilan, PPN dst).
TOL = TAX ON LOCATION ????
Eh IS,loe islam apa sih sampai piara anjing. Bukankah di quran dinyatakan anjing adalah binatang haram.
@Anony July 15, 2011 3:45 PM,
Saya bergama Islam yang berpegang pada ajaran Quran.
Maaf, kalau anda tahu dimana ayat Quran yang mengatakan bahwa anjing itu binatang haram. Atau larangan memelihara anjing. Mohon saya diberi tahu.
Pertanyaan semacam ini selalu saya lontarkan kepada siapa saja yang mengeritik orang Islam yang memelihara anjing.
Pisssss....
Post a Comment