___________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Doa pagi dan sore

Ya Allah......, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tekanan hutang, pajak, pembuat UU pajak dan kesewenang-wenangan manusia.

Ya Allah......ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim dan para penarik pajak serta pembuat UU pajak selain kebinasaan".

Amiiiiin
_______________________________________________________________________________________________________________________________________________

Friday, June 3, 2011

RENUNGAN: HARI LAHIRNYA PANCASILA

Pancasila Sebagai Kurikulum Sekolah

Tanggal 1 Juni merupakan hari kelahiran dasar Negara Republik Indonesia. Selama seminggu sebelumnya, di rubik-rubik koran banyak yang mengangkat topik ini. Salah satu yang sempat saya baca adalah tulisan dari Azyumardi di Kompas. Ada pernyataannya yang menarik:

Pancasila yang dulu menjadi mata kuliah wajib sekarang memang tidak diajarkan lagi di perguruan tinggi. Ini berbahaya karena siswa dan mahasiswa tidak lagi mengenal dasar berbangsa dan bernegara. Mahasiswa bisa tergoda pada ideologi lain, seperti liberalisme, kapitalisme, militerisme, komunisme, kekhalifahan, dan ideologi lain, tanpa mengenal Pancasila.


”Padahal, nilai-nilai Pancasila yang digali dari masyarakat, seperti kerukunan, musyawarah, gotong royong, rela berkorban, dan nilai-nilai luhur lain, terbukti efektif menyatukan bangsa ini,” kata Azyumardi.


Kegundahan Azyumardi ada alasannya, yaitu semakin terlupakannya Pancasila. Setahun lalu, seorang politikus terkemuka – ketua MPR, telah salah membacakan Pancasila, dalam suatu acara resmi dan di hadapan banyak orang. Berita Taufiq Kiemas Keliru Bacakan Sila Kelima di Peringatan Hari Pancasila, adalah contoh yang mendasari kegundahan Azyumardi.

Jum'at, 01 Oktober 2010

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas keliru kata saat membaca frase sila kelima Pancasila dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Jumat (1/10).


Taufiq yang mendapat tugas membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebut frase: "Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia." Seharusnya, sesuai butir kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Azyumardi sebagai seorang professor ilmu-ilmu sosial, mempunyai ide untuk memasukkan kembali Pancasila ke dalam kurikulum sekolah cukup dimengerti. Karena ilmu-ilmu sosial adalah bukan ilmu (sains) sama sekali, melainkan hanyalah opini-opni saja dan setiap orang kemungkinan besar punya opini yang berbeda. Dan sebagai seseorang yang pernah mengambil pelajaran Pancasila dari SMP sampai Universitas, sulit mengerti bagaimana kurikulum bisa mengakomodasi Pancasila. Pertama karena sekarang ini ada 5 jenis Pancasila dan yang kedua hanya perlu 5 menit untuk mengajarkan ke 5 sila itu. Bukan 1 atau 2 semester, cukup 5 menit saja.

Mari kita renungkan point ke-2 bahwa hanya perlu 5 menit untuk mengajarkan Pancasila. Pancasila terdiri dari 5 kalimat yang tidak lengkap:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Apa yang bisa diharapkan dari 5 kalimat yang tidak lengkap ini. Bandingkan dengan Quran yang terdiri dari 6.348 ayat dan setiap ayatnya terdiri dari 1-3 kalimat, atau Bible yang terdiri dari 66 buku tebal masih bisa diinterpretasikan bermacam-macam sehingga di dalam Islam atau Kristen masih terdapat golongan-golongan denominasi. Banyangkan apa yang akan terjadi dengan Pancasila yang terdiri dari 5 kalimat tidak lengkap itu? Berapa banyak penafsiran Pancasila?

Pertama adalah ketuhanan yang Maha Esa. Kata Maha Esa tidak mempunyai makna sama sekali. Paling tidak rancu maknanya. Apakah maha esa itu artinya “paling satu” atau pembulatan dari 0.9999999 atau pembulatan 1.00001, atau angka bulat 1.00000 – ini nampak sepele. Maha Esa adalah kata puitis yang rancu maknanya.

Kalau sila ketuhanan adalah ekspressi pengakuan bangsa Indonesia mengenai adanya Tuhan, maka Tuhan yang mana? Tuhannya kaum Kristiani, Islam atau Hindu tidak sama. Kalau Tuhan ketiga agama ini sama, maka anda akan melihat orang Islam sembahyang bersama-sama dengan orang Kristen. Orang Islam sembahyangnya dipimpin oleh pastor Katholik dan sebaliknya. Toh Tuhannya sama? Atau....., pagi ini saya beragama Islam, sore beragama Kristen, dan malam Hindu. Lalu bagaimana dengan Buddha? Selama 1 tahun mengambil pelajaran agama Buddha, saya tidak pernah mendengar dosen agama Buddha membicarakan Tuhan? Saya tidak yakin agama Buddha mengenal Tuhan dalam teologinya.

Kembali pada ide Azyumardi untuk mengajarkan Pancasila di sekolah-sekolah. Untuk sila ke-1, teologi yang mana yang akan dipilih? Kalau bukan teologi Islam, Kristen, Hindu atau salah satu agama di Indonesia, apakah bisa diterima?

Sila ke-2, Kemanusiaan. Seorang professor dari Universitas Hassanuddin (UnHas) menulis dalam sebuah milis kepada kenalan saya mengenai Pancasila sebagai guiding principle:

Kalo' kita cermati dan renungkan "biodata" Pancasila dari mulai lahirnya 66 tahun yang lalu sampai sekarang maka kita akan mendapati bahwa Pancasila punya sejarah kelam yang amat berdarah-darah. Puncaknya adalah ketika ia berusia 20 tahun, ketika sedang "sakti-sakti"-nya, kita ingat antara 500 ribu sampai 1 juta bangsa Indonesia (yang mustinya di-"guide" oleh Pancasila) justru terbunuh akibat "kesaktian"-nya itu .....


Belom lagi kisah tragedi-tragedi laen, DI TII-nya Kartosuwiryo (yang terus menyisakan masalah sampai sekarang), Peristiwa Tanjung Periuk, ...... dan masih banyak lagi deh ....... Alih-alih menjadi "guiding principles" yang membawa perjalanan bangsa ini dengan selamat dan sejahtera, Pancasila malah membuat anak-anak bangsa berbunuh-bunuhan satu sama laennya .....


Banyak tragedi-tragedi yang sama sekali tidak beradab dan tidak berkemanusiaan terjadi selama 66 tahun ini karena Pancasila. Bahkan katanya: Puncaknya adalah ketika ia berusia 20 tahun, ketika sedang "sakti-sakti"-nya, kita ingat antara 500 ribu sampai 1 juta bangsa Indonesia (yang mustinya di-"guide" oleh Pancasila) justru terbunuh akibat "kesaktian"-nya itu. [Komentar EOWI: di samping yang terbunuh yang angkanya bisa mencapai 3 juta jiwa, banyak juga yang dipenjara selama belasan tahun tanpa diadili. Suatu perbuatan biadab lainnya atas nama Pancasila].

Karena hanya kalimat terpenggal, maka sila ke-2 ini lengkapnya berbunyi: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dengan membolehkan berlaku tidak adil, bengis, kejam dan tidak beradab terhadap mereka yang dianggap tidak Pancasilais.

Ini sekedar menunjukkan bagaimana beragamnya pengertian kata kemanusiaan. Jadi yang mana yang akan dipilih untuk kurikulum?

Sila ke-3, Persatuan Indonesia. Untuk sila ke-3 ini entah apa yang harus dijadikan bahan kurikulumnya. Anda bisa berdebat lama dengan teman anda mengenai hal ini. Apakah Timor-Timur harus masuk Indonesia? Juga Sabah, Serawak, Brunei yang bahasa sama dengan bahasa Indonesia? Ide ini sudah ada sejak dulu. Topik bangsa dan persatuan, masuk dalam ranah opini yang tidak bisa disainskan dan kemudian dijadikan mata-pelajaran.

Mungkin sila ke-3 ini sejalan dengan opini Azyumardi ”Padahal, nilai-nilai Pancasila yang digali dari masyarakat, seperti kerukunan, musyawarah, gotong royong, rela berkorban, dan nilai-nilai luhur lain, terbukti efektif menyatukan bangsa ini,”. Persoalannya opini Azyumardi dibantah oleh sejarah dan prof UnHas rekan kita: Puncaknya adalah ketika ia berusia 20 tahun, ketika sedang "sakti-sakti"-nya, kita ingat antara 500 ribu sampai 1 juta bangsa Indonesia. Katanya lagi: “Tidak ada bukti empirik”.

Saya setuju dengan Azyumardi mengenai Pancasila sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Tetapi mekanismenya berbeda. Pihak yang kuat dan berkuasa, menindas, memaksa pihak lain untuk menerima Pancasila. Dan kalau tidak mau, dilenyapkan saja. Dengan demikian bisa dibentuk masyarakat yang monolitik.

Mungkin 2 professor ini harus di tempatkan di satu meja dan berdebat (saya tidak mau ikut campur dan mau menonton saja). Saya percaya rekan prof. UnHas ini akan menang, karena dia dasar ilmunya adalah sains dan teknologi yang landasannya adalah fakta, bukan ilmu sosial yang landasannya adalah opini. Kita hanya menonton saja bagaimana Azyumardi dibantai dan dipermalukan. Sayangnya kejadian ini mungkin tidak akan pernah terwujud karena tidak ada sponsor.

Sila ke-4, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Untuk hal ini EOWI tidak akan berkomentar. Karena yang dimaksud dengan Perwakilan disini adalah kelembagaan yang didominasi oleh politikus, Terhadap politikus, EOWI akan memulainya dengan skeptis. Mayoritas dari mereka adalah hewan yang tidak memikirkan orang-orang yang diwakilinya.

Sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ada kerancuan mengenai kata “Adil”. Adil adalah kata dari bahasa Arab yang berarti “tidak memihak”. Tetapi dalam perjalanannya ke dalam bahasa Indonesia berarti “pemerataan”. Bahkan selanjutnya berarti “memihak golongan kecil”. Persoalan akan timbul karena golongan kecil selanjutnya akan menindas golongan kuat. Dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kebangkrutan perusahaan, management perusahaan yang berada pada golongan kuat, menjadi golongan tertindas dan golongan teraniaya, karena dalam keadaan bangkrut masih dipaksa untuk membayar pesangon.

Kasus lain adalah di jalan raya. Motor (golongan kecil) meraja-lela, menyerempet mobil (golongan kuat yang tidak kuat dan terlindungi).

Jadi apa arti keadilan di sila ke-5 ini? Apakah orang yang tidak bekerja harus digaji sama dengan orang yang berpenghasilan? Apakah orang yang telah menginvestasikan uang, tenaga dan pikirannya untuk sekolah dan menuntut ilmu memeperoleh penghasilan sama dengan orang yang tidak melakukan usaha seperti ini?

Secara keseluruhan, apa yang harus diceritakan dalam kurikulum Pancasila ini? Terus terang saja, selama saya mengambil mata kuliah Pancasila dulu, kalau saja dosennya bukan kolonel-kolonel, maka para mahasiswa sudah membantainya dengan pertanyaan-pertanyaan yang mematikan. Mata pelajaran hanya bisa diajarkan kepada mahasiswa yang tidak bepikir. Apakah itu karena ditekan dan diintimidasi, atau otaknya sebebal otak keledai.


Pancasila Sebagai Sumber Perpecahanan, Bukan Sebagai Perekat Bangsa

Dosen & rekan kita dari UnHas yang disebutkan, bercerita panjang mengenai Pancasila. Ceritanya cukup satiris dan penuh ironisme sangat cocok dengan gaya EOWI. Oleh sebab itu EOWI akan mengangkat keseluruhan emailnya.

EOWI tetap menjaga namanya anonymous. Seandainya beliau ingin memperkenalkan diri, silahkan merenspons di komentar, dan kami akan mengedit tulisan ini.

Salam dari Makassar !

(.......... mumpung masih tanggal 1 Juni ..........)

Presiden ke-5 Ibu Megawati Sukarnoputri mengatakan dalam pidato-nya tadi siang bahwa Pancasila adalah "perekat bangsa" ............. maksudnya tentu Pancasila diharapkan bisa berfungsi sebagai "lem" yang menempelkan satu komponen bangsa dengan komponen bangsa laen. Ini tentu salah satu dari sekian banyak impian Bung Karno, yaitu bapaknya Ibu Mega. Saya pernah membaca bahwa Bung Karno punya banyak sebutan (misalnya "Pemimpin Besar Revolusi"), dan salah satu sebutan beliau adalah "Sang Pemimpi Agung". "Pemimpi", ndak pake' huruf "n". Tentu Bung Karno disebut demikian, karena banyak mimpi-mimpi-nya tentang bangsa dan negara yang digagasnya. Mimpi-mimpi-nya memang semua indah-indah dan mulia, ........ tapi beberapa di antaranya malah menjelma menjadi "nightmares" (= mimpi buruk) bagi bangsa ini.


[Komentar EOWI: Benar bukan ilmu sosial dan politik adalah hanya opini, bukan sains].

Salah satu mimpi beliau yang kemudian menjadi suatu "nightmare"........ adalah Pancasila. Alih-alih menjadi "perekat", Pancasila malah pada kenyataannya jadi "peretak" dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara selama 66 tahun ini.


Potensi Pancasila sebagai "peretak" sudah disadari Bung Karno ketika mem-pidato-kannya dalam penutupan sidang BPUPKI. Tentu saja kesadaran ini beliau dapatkan setelah mengamati dan mendengarkan pidato-pidato dan perdebatan-perdebatan selama beberapa bulan dalam sidang-sidang BPUPKI sebelomnya.


[Komentar EOWI: Bung Karno mana perduli keretakan ini. Targetnya adalah menduduki posisi politik tertinggi dengan biaya berepapun].

Makanya, setelah beliau mengemukakan ke lima dasar yang dinamainya Pancasila itu, beliau langsung "memerasnya" jadi tiga, lalu "memerasnya" lagi jadi satu, yaitu "gotong-royong". "Pemerasan" Pancasila ini mengundang banyak kritik, antara laen misalnya dari Mr. Muhammad Roem yang keberatan kok sila Ketuhanan diperas ke dalam "gotong- royong" [ESA, "Piagam Jakarta", hal. 25]. Seandainya......, yah seandainya, ...... Bung Karno mengusulkan saja "gotong-royong" sebagai "The Guiding Principle" dari bangsa dan negara Indonesia yang di-impi-impi-kannya, tanpa harus memeras-merasnya dari Pancasila segala.......... tentu sejarah bangsa ini akan laen jadinya.... Kalo' "gotong-royong" yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di negeri ini, maka tidak akan ada yang namanya kasus "suap". Kalo' legislatif kasih uang sama eksekutif, atau kasih amplop sama yudikatif, atau sebaliknya, itu namanya "gotong-royong", bukan "suap" ........'kan gitu? Kalo' ada yang mengatakan itu suap, berarti ndak ngerti filosofi bangsa "gotong royong" !!!


Dari mulai lahirnya saja Pancasila ini sudah kelihatan potensi-nya sebagai peretak persatuan. Perdebatan-perdebatan keras di antara 1 Juni sampai 22 Juni 1945 yang dicatat Mr. Muhammad Yamin [ESA, "Piagam Jakarta", hal. 15-43] menunjukkan hal itu, tapi "Allah SWT memberkati kita.....", kata Bung Karno, karena 9 orang panitia kecil berhasil menyetujui sebulat-bulatnya rancangan "preambul" pada tanggal 22 Juni 1945 dan menanda-tanganinya. Naskah tersebut kemudian dikenal dengan nama "Djakarta Charter", yang direncanakan akan menjadi semacam "Declaration of Independence" sekaligus sebagai Mukaddimah dari Konstitusi negara dan bangsa yang akan dibentuk saat itu.


Tapi belom dua bulan dari tanggal 22 Juni itu, sudah mulai ada tanda-tanda keretakan. Bung Hatta mendapat bisikan dari seorang tentara Jepun yang beliau lupa namanya siapa, bahwa ada segolongan orang yang (tidak jelas juga identitas-nya siapa yang bicara) menyatakan tidak akan ikut Republik kalo' tujuh kata dalam Pancasila versi "Djakarta Charter" tidak dihilangkan, sehingga lahirlah Pancasila dalam wujud versi Pembukaan UUD'45 18 Agustus 1945.


Hilangnya tujuh kata ini pun kelak di kemudian hari akan menimbulkan keretakan bangsa yang cukup berdarah-darah juga. Bahkan pada puncak "kesaktian"-nya 500 ribu sampai 1 juta anak bangsa dikorbankan untuk Pancasila ini.


Terlepas dari pengamatan empirik (yang JUJUR saja) terhadap perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara selama 66 tahun guided by Pancasila dalam berbagai versi dan penjelasannya ..... sehingga carut-marut seperti sekarang ini, sebenarnya kalo' kita mau sedikit kritis dan menggunakan akal sehat saja, dalam Pancasila itu terkumpul berbagai macam ideologi, yang sebetulnya tidak mungkin disatukan. Pancasila is not AN IDEOLOGY, but a bunch of ideologies!


Seorang agamis (wa bil khusus Islamis) akan meyakini bahwa satu-satunya sila yang penting dalam Pancasila adalah sila pertama, asal ditambah dengan tujuh kata seperti dalam Djakarta Charter. Kalo' tidak, Ketuhanan jadi "kosong", diisi batu tuhannya batu, diisi pohon ya tuhannya pohon, kata K.H. Masykur [ESA, "Piagam Djakarta", hal. 82]. Maka seorang Islamis meyakini bahwa kalo' sila pertama saja dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, yang laen akan ikut saja.


Tapi seorang nasionalis tidak akan setuju, baginya yang paling penting adalah sila ketiga. Kalo' persatuan dijunjung tinggi, yang laen akan beres dengan sendirinya, begitu katanya. Seorang demokrat akan mementingkan sila keempat. Seorang sosialis-komunis akan memilih jalur via sila kelima dulu. Seorang humanis-liberalis, tentu menganggap sila kedua yang paling penting. Jadi bagaimana bisa seorang warga-negara menjadi "Pancasilais" dalam arti seorang Islamis, sekaligus humanis, nasionalis, demokrat dan komunis? Hehehe, cuma bisa kalo' dia seorang "humoris" yang lucu banget dah....... Dalam bahasa Psikologi itu namanya "split personality" alias berkepribadian ganda ............. suatu penyakit kejiwaan yang bisa berbahaya (ingat cerita "Hide and Jeckill"). [EOWI: dalam bahasa kedokteran namanya waham atau schitzoprenia]


Karena orang normal tidak bisa berkepribadian ganda, maka setiap orang palingan hanya bisa ber-ideologi-kan SALAH SATU saja dari kelima sila Pancasila itu. Dengan demikian akan besar potensi konflik-nya dengan orang laen yang mengambil sila yang laen dari Pancasila. Akhirnya sama-sama mengaku "Pancasilais" tapi berkelahi dengan orang laen, sesama yang mengaku "Pancasilais" juga....... bisa jadi bahkan sampai bunuh-bunuhan. Kita tahulah yang seperti apa itu "Pemuda Pancasila"....... "menyeramkan" 'kan? Itulah kenyataan (REALITA) yang terjadi sejak Pancasila lahir 66 tahun yang lalu.


Menurut penelitian, palingan cuma maksimum 12 % dari populasi orang yang peduli dengan masalah-masalah ideologi begini. Sementara itu ada kurang-lebih 5 % dari populasi yang sebenarnya menguasai 80 % asset dan roda ekonomi bangsa ini, yang dengan seksama "mengontrol" perilaku (politik) dari ke 12 % populasi tadi dengan uang-nya, sehingga tidak membahayakan mereka punya kehidupan. Jadi sebenarnya yang langsung berkepentingan secara real dengan "Pancasila" ya palingan hanya 12 + 5 = 17 % saja. Yang 83 % sisanya ........... paling berfungsi untuk teriak-teriak "Hidup Pancasila", dan menyanyikan "Garuda Pancasila" ........supaya "rame" aja-lah gitu. Bahkan ada yang begitu ndak pedulinya, sampai-sampai teriak "Selamat Hari Kesaktian Pancasila", pada hari kelahirannya. Mana ada yang baru lahir kok langsung sakti, ta'iya?


nDak masuk akal sama sekali ........ Bahkan pada situasi tertentu bisa juga yang 83 % populasi ini di-gosok-gosok dan di-adu-adu-in satu sama laen, disuruh bunuh-bunuhan pun mau, "demi Pancasila" katanya...... na'udzubillahi min dzaalik !


Olehnya itu, kalo' seandainya Pancasila di-pensiun-kan nanti pada usia-nya yang ke 70, insya Allah, maka akan jauh lebih banyak manfaat-nya daripada mudharatnya karena akan mengurangi potensi keretakan antar komponen bangsa. Mari kita mulai memikirkan dan mempersiapkan pengganti Pancasila yang sudah mulai "uzur" dimakan usia ini ............


Mungkin Pancasila sudah mulai menghilang dari Indonesia. Pemuda Pancasila sekarang sudah kalah sakti dibanding Forkabi, Betawi Repuk atau FPI. Bahkan mantan presiden Habibi sempat bertanya: dimanakah Pancasila? dalam beritanya berjudul Habibie: Pancasila Bukan Milik Satu Rezim Pemerintah


Rabu, 1 Juni 2011,......

Namun, Habibie juga mempertanyakan dimana posisi Pancasila sekarang ini.

"Pertanyaan ini penting karena sejak reformasi bergulir, ideologi bangsa itu seolah tenggelam dari memori kolektif bangsa ini," ujarnya seraya menambahkan fakta bahwa Pancasila semakin jarang dikutip, dibahas dan apalagi diterapkan dalam konteks kehidupan berbangsa bernegara.

Hiruk pikuk demokrasi dan kebebasan berpolitik di indonesia saat ini, kata Habibie, tidak pernah lagi menyertakan Pancasila itu.


Akhirnya saya kutipkan lagi dari emailnya prof. UnHas:

Bicara soal "prestasi" Pancasila dalam meng-"guide" kehidupan bangsa ini, ...... yah, palingan yang dikenang adalah "sepakbola Pancasila"-nya Bardosono, yang sekarang tidak dipake' lagi, terutama untuk menghadapi FIFA (yang tentu tidak mengerti Pancasila, ta'iya?). Pernah ada proyek "Ekonomi Pancasila"-nya Prof. Mubyarto, ........... ndak tahu sekarang bagaimana ceritanya tuh. "Pendidikan Moral Pancasila" di sekolah-sekolah dan "P4", ....... ternyata hanya menghasilkan koruptor-koruptor yang sama sekali tidak bermoral.


Sudahlah, ........ sama sekali TIDAK ADA BUKTI EMPIRIK yang menunjukkan bahwa Pancasila betul-betul bisa berfungsi secara real menjadi "guiding principles" dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalo' "counter examples"-nya malah banyak sekali, sudah banyak pembunuhan (baik pembunuhan fisik mau pun pembunuhan "karakter") yang dilakukan "berdasarkan pada Pancasila". Sudah waktunya kita memikirkan "The Guiding Principle", satu saja, yang bisa membawa bangsa ini ke depan menuju ke kehidupan dunia dan akhirat yang lebih baik dari kemaren dan hari ini ...........


Kami di EOWI, tidak akan menganjurkan apa-apa mengenai falsafah negara atau guiding principle. Apalagi yang cuma berupa bait-bait puitis. Kami di EOWI berpendapat, kalau Quran yang mempunyai 6.348 ayat atau Bible dengan 66 bukunya saja tidak bisa menyatukan opini penganutnya, bagaimana dengan opini lain.

Mungkin kita tidak perlu idiologi seperti Pancasila kalau hanya sekedar ingin tidak saling berkelahi. Jaman Belanda dulu, tidak ada Pancasila. Rasanya tidak ada perang dan pembantaian yang dilatarbelakangi ideologi. Yang ada karena perebutan kekuasaan, seperti antara Trunojoyo vs. Amangkurat; Sultan Hassanudin vs, Sultan Haji Banten; Arung Palakka vs. Sultan Hassanuddin, dan lain-lain. Kita tidak perlu memerdulikan kalau Taufik Kemas, Megawati, SBY, Amien Rais, Nazaruddin, Ava Maria, Arifinto, Yahya Zaini, Hidayat Nur Wahid saling baku bunuh. Bahkan makin banyak yang mati makin bagus, mungkin pajak kita bisa turun dengan berkurangnya politikus yang digaji rakyat. Mungkin........, siapa tahu?

Di EOWI, kami hanya bercerita dan menghibur dengan kalimat-kalimat dan dagelan sarkasnya untuk pembacanya yang merasa kurang nyaman dengan ilmu sejarah, agama, ekonomi, sosial dan politik yang diajarkan di sekolah, dan ingin mencari jawaban yang objektif, seperti yang terpampang di bagian atas laman EOWI. Kami juga tidak mau dipersalahkan memaksakan ide-ide serta kehendak yang salah, seperti founding father Indonesia yang telah memaksakan Pancasila yang dalam sejarahnya telah banyak menumpahkan darah. Mereka ini berhutang darah. Dan EOWI tidak mau menanggung beban seperti itu atau seperti apapun. Bahkan dalam setiap tulisan EOWI selalu memampangkan disclaimer.

Sekian dulu, selamat merenung..........


Disclaimer: Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.

Thursday, June 2, 2011

(No.31) - PENIPU, PENIPU ULUNG, POLITIKUS DAN CUT ZAHARA FONNA

Sejarah, dongeng satir, humor sardonik dan ulasan tentang konspirasi, uang, ekonomi, pasar, politik, serta kiat menyelamatkan diri dari depressi ekonomi global di awal abad 21



(Terbit, insya Allah setiap Minggu dan Kamis)




UUD 45 Pasal 23 Amendmen – Pajak dan Keuangan

Seorang yang skeptis dan su’udhon akan berpikir keras mengenai pasal 23 UUD 45 amendment: Apakah para politikus Indonesia di DPR telah belajar dan menguasai trik-trik baru dalam menipu? Ataukah untuk mengukuhkan posisinya dan legalitasnya sebagai otoritas moneter? Cara politikus birokrat untuk memperoleh uang dan menghisap rakyat ada dua jalur, yaitu jalur pajak dan jalur permainan nilai uang alias permainan inflasi. Pada bab berikutnya yang diberi judul Pajak, Pungutan, Pemerasan Dan Inflasi, hal ini akan diterangkan secara lebih detail. Ternyata pola pemikiran penyusun amendmen UUD sudah benar dengan mengelompokkan pajak dan penetapan nilai mata uang menjadi satu. Hal ini bukanlah suatu kebetulan. Sememangnya, keduanya adalah perangkat yang bertujuan sama, yaitu menarik uang dari rakyat. Yang satu dengan diam-diam melalui inflasi, yang lain dengan paksa.

Pasal 23A UUD 45, menyebutkan bahwa pajak adalah pungutan yang memaksa. Dan pasal 23B menyebutkan bahwa uang kurs uang diatur dengan undang-undang. Lengkapnya adalah sebagai berikut:

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. (tambahan pada waktu amendmen III Nov 9, 2003)


Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. (tambahan pada waktu amendmen IV 10 Agustus 2002).

Pemerintah sudah tidak malu-malu lagi untuk mengatakan pajak sebagai palak alias pungutan yang memaksa. Penulis sejarah untuk pelajaran di sekolah-sekolah mengutuk penjajah Belanda sebagai pemeras yang menyengsarakan bangsa Indonesia melalui pajak yang diterapkan secara paksa. Nampaknya antara penjajah Belanda dan pemerintah bangsa sendiri sama saja. Kalau dikorek lebih dalam, para penulis buku sejarah ini salah. Pajak dan pungutan yang memaksa dijaman penjajahan Belanda tidak sebanyak sekarang, baik jenisnya atau jumlahnya. Yang pasti Belanda tidak pernah menerapkan PPN (pajak pertambahan nilai atau value added tax – VAT). Tanam Paksa yang katanya menyengsarakan, hanya menerapkan pajak 20%. Ini adalah pungutan tertinggi yang pernah diterapkan penjajah Belanda. Jumlah ini masih sedikit dibanding dengan pajak penghasilan yang bisa mencapai 30% pada jaman reformasi dan 35% pada jaman Suharto. Kalau anda berbicara mengenai kekejaman, silahkan nilai sendiri siapa yang lebih kejam.

Untuk pasal 23B, politikus penyusun amendmen UUD 45 sudah melupakan sejarah dan juga contoh-contoh yang ada. Pemerintah tidak bisa menetapkan harga mata uang. Jika hal ini dipaksakan, akan terjadi distorsi yang hampir selalu berakhir dengan hasil yang buruk. Kalau dilakukan dengan intervensi moneter, harganya akan mahal dan ujung-ujungnya dipikul rakyat. Kalau dilakukan dengan paksa, akan timbul pasar gelap.

Pembahasan mengenai pajak dan manipulasi mata uang telah menempati porsi besar di dalam buku ini. Oleh sebab itu, pembahasan pada bagian ini tidak akan berpanjang lebar. Sekedar untuk mengingatkan perkataan James Madison (salah satu founding father Amerika Serikat) dan Mayer Amschel Rothschild banker terkenal:

Sejarah mencatat bahwa bank (penguasa moneter) menggunakan segala bentuk penyalah-gunaan, intrik, pengelabuhan, and kekerasan untuk mengendalikan pemerintah dengan jalan menguasai uang dan peredarannya. (James Madison, founding father Amerika Serikat)


"Beri saya kekuasaan mengendalikan uang dari suatu bangsa and saya tidak perduli siapa yang membuat undang-undang.” (Mayer Amschel Rothschild banker terkenal)

Dengan penambahan pasal 23B pada amendmen UUD 45, badan legislatif rejim Reformasi seakan mencoba mentransformasikan diri untuk menjadi bank sentral secara legal. Kalau Rothschild masih berpikir bahwa pengendali mata uang punya kekuasaan yang tinggi atas negara. Yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah penggabungan dua kekuasaan yang kuat yaitu, pembuat undang-undang dan pengendali keuangan. Suatu eksperimen yang menarik untuk dipraktekkan, tetapi kedua kekuasaan di tangan politikus yang korup kemungkinan besar hasilnya tidak enak untuk dirasakan. Kutipan pernyataan James Madison dan Mayer Amschel Rothschild di atas adalah suatu peringatan bahwa gabungan pembuat undang-undang dan otoritas keuangan adalah bencana yang menunggu hari perhitungannya. Dan di jaman Sukarno telah pernah terjadi – gabungan antara otoritas keuangan, badan eksekutif dan badan legislatif (defakto), walaupun tidak dikukuhkan dengan konstitusi.


Pemerintah di Kamar Tidur Anda

Sejak jatuhnya Sukarno, pemerintahan semakin tertarik kepada masalah kehidupan pribadi rakyatnya. Dalam masalah rumah tangga dikeluarkan Undang-Undang No.1 tahun 1974 mengenai perkawinan. Ini mengingatkan kepada Inggris pada jaman dulu. Sekedar untuk pengetahuan umum saja, banyak yang memperkirakan kata makian yang kasar dalam bahasa Inggris fuck, adalah akromim dari Fornication Under Concent of King (persetubuhan/bersetubuh dengan seijin raja/penguasa). Benar atau tidaknya cerita ini, akan banyak perdebatan. Memang kata fuck punya beberapa padanannya di bahasa-bahasa Eropa lainnya dengan bunyi yang mirip, tetapi tidak banyak. Misalnya lainnya Jerman ficken (Jerman), fokka (Swedia) dan fokken (Belanda). Ketika ke Prancis menjadi foutre, yang tidak mirip. Secara etimologi, kata fuck ini sulit mencari asal-usulnya. Dengan kata lain, teori akronim Fornication Under Concent of King, masih bisa dianggap kuat kebenarannya.

Ada beberapa legenda tentang asal-usul kata ini, tetapi tidak satupun ada yang tertulis. Legenda yang melecehkan wanita adalah cerita bahwa semua wanita di suatu wilayah adalah milik raja/penguasa. Oleh sebab itu, jika seorang pria berhasrat mengawini seorang wanita, maka memerlukan ijin raja setempat. Legenda lain mengatakan bahwa pada jaman dulu, perijinan untuk “membuat anak” adalah suatu bentuk pengotrolan populasi.

Lupakan saja perdebatan mana yang benar dan mana yang salah tentang asal-usul kata fuck tersebut, karena tujuan utama mengetengahkan kata fuck ini sekedar untuk menunjukan bahwa pemerintah dimana saja dan pada jaman apa saja, punya ketertarikan terhadap prilaku kamar tidur masyarakat. Dan Undang-undang No. 1 tahun 1974, tentang perkawinan adalah salah satunya.

Undang-undang ini penuh paradoks dan menunjukkan bahwa penyusunnya tidak memahami ilmu logika. Di samping itu dalam banyak hal, isi undang-undang ini bertentangan dengan sifat manusia ditinjau dari sudut antropologi fisik.

Berikut ini adalah kutipan pasal 1 sampai dengan 3.

Pasal 1

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Pasal 2

1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 3

1. Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.

2. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

3. Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 2 ayat 1 mengatakan bahwa pada akhirnya tata cara perkawinan harus merujuk pada hukum perkawinan masing-masing agama. Dan dalam hal hukum perkawinan agama Islam, undang-undang perkawinan pasal 3, bertentangan dengan hukum perkawinan agama Islam. Berikut ini adalah dasar hukum perkawinan Islam:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (Arab: tuqsithu) terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (Arab: ta'dilu=adil), maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu akan mencegahmu dari kemiskinan/kekurangan (Arab: ta’ulu) [Quran 4:3]

An Nisa 3, dimulai dengan dua istri, bukan satu, kemudian tiga, empat. Ini jelas menunjukkan poligami. Para penafsir Quran yang merasa malu terhadap poligami, memelintir ayat di atas pada bagian yang digaris bawahi dan dikatakan sebagai dalil bahwa poligami di dalam Islam mempunyai syarat bahwa sang pria harus bisa berbuat adil. Ayat An Nisaa 4 di atas tidak mempunyai kondisi cukup (necessary condition) untuk bisa ditafsirkan bahwa pria harus bisa berbuat adil (apapun maknanya adil/ta’dilu). Bahkan di seluruh Quran, tidak ada ayat yang mempunyai kondisi cukup untuk bisa diartikan bahwa adil adalah syarat poligami. Tidak ada kata jangan sebagai perwujudan dari larangan yang bisa dijadikan kondisi cukup. Dan untuk membantah tafsir terpelintir ini, sangat mudah:

Perhatikan kata “takut”. Kalau seseorang tidak takut akan kemampuannya berbuat tidak adil, maka boleh untuk poligami bukan? Toh pada akhirnya seorang pria tidak akan mampu berbuat adil. (Ditegaskan pada Q 4:129)

Yang sesungguhnya dilarang adalah menyia-nyiakan istri yang tidak/kurang dicintai dan membuatnya terkatung-katung. Larangan ini ditegaskan di An Nisaa 129. Perhatikan kata jangan sebagai perwujudan dari larangan pada ayat ini:

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (Arab: ta’dilu) di antara istri - istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah (Arab: “la”) kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Q 4: 129]

Menurut Quran sebagai hukum utama Islam, pada dasarnya seorang muslim adalah penganut asas poligami. Terlepas dari apa yang dikatakan Quran tentang poligami, pendapat penganut agama Islam bisa dikelompokkan menjadi tiga. Pendapat pertama mempercayai bahwa poligami boleh lebih dari empat (4) istri. Pendapat yang kedua menekankan batasan sampai empat (4) istri dan yang ketiga adalah yang berpendapat bahwa poligami itu dilarang. Kalau ada tiga (3) pendapat yang berbeda, maka paling sedikit ada dua (2) pendapat yang salah dan memelintir ayat-ayat Quran dan hadis supaya cocok dengan pendapatnya. Untuk sekedar pengetahuan saja, akan disinggung sedikit sebab-sebab terjadinya perbedaan itu.

Penganut poligami tanpa batasan jumlah istri, dasarnya adalah Quran dan sunah nabi. Quran tidak pernah membatasi jumlah besarnya poligami (jumlah istri). Yang dilarang adalah membuat sengsara dan terkatung-katung istri. Lagi pula ketika nabi meninggal beliau meninggalkan 10 orang istri sebagai jandanya. Lihat tabel di bawah berikut.

Kedua adalah kelompok yang mengatakan bahwa ada pembatasan besarnya poligami sampai 4 istri. Dasarnya adalah karena Quran hanya menyebut sampai angka empat saja. Ini ditafsirkan sebagai batas maksimum. Faham ini yang paling banyak dianut (tetapi tidak selalu dipraktekkan). Faham ini mengabaikan kenyataan bahwa nabi pernah beristri 10 orang dalam satu periode. Quran sendiri tidak pernah menyebut empat istri sebagai batas maksimum. Jadi batasan 4 istri adalah opini (yang sering disebut opini mayoritas ulama) yang tidak didukung argumen yang cukup dan sahih (sufficient).

Istri2 nabi

Nikah dgn Nabi tahun

Meninggal tahun

Periode Mekkah

1

Khadijah binti Khuwailid

27SH*

3SH*

Periode Madinah

2

Saudah binti Zam’ah

2H

54H

3

Aisyah

2H

58H

4

Hafshah binti Umar

2H

45H

5

Zainab binti Khuzaimah al Hilaliyah

4H

4/5H

6

Ummu Salamah binti Abu Umaiyyah

4H

59H

7

Zainab binti Jahsy R.A

5H

20H

8

Juwairiyah binti al Harits al Khuzaiyah

5H

56H

9

Raihanah binti Zaid R.A.

6H

10/11H

10

Maria al Qibthiyah

7H

16H

11

Ummu Habibah binti Abu Sufyan R.A.

7H

44H

12

Shafiyah binti Huyai R.A

7H

50H

13

Maimunah binti al Harits R.A

8H

61H

*) SH = Sebelum Hijriah; H = Hijriah

Faham ketiga adalah yang mempercayai bahwa Islam adalah monogami. Faham ini biasanya dianut oleh mereka yang pada dasarnya berbudaya monogami-barat dan mencari-cari dalih untuk bisa mengatakan bahwa Islam conform dengan budaya barat. Dua ayat yaitu An Nisaa ayat 3 dan 129, adalah ayat yang digunakan untuk memperoleh pembenaran atas argumennya. Tetapi dalam kedua ayat ini atau dimanapun di dalam Quran, tidak ada kata yang memenuhi kondisi cukup (sufficient condition) menunjukkan adanya kondisi adil sebagai prasyarat poligami.

Catatan, ada yang menarik mengenai praktek poligami di Islam. Nabi Muhammad melakukan poligami setelah pertempuran Badar (tahun 2H), pada periode Madinah. Pada periode antara memperoleh wahyu sampai pertempuran Badar, nabi hanya mempunyai satu istri dan menjadi duda untuk beberapa tahun setelah istri pertamanya Khadijah meninggal. Istri keduanya Saudah, adalah janda yang suaminya meninggal ketika hijrah ke Ethiopia dan umurnya relatif tua. Dalam beberapa riwayat, diceritakan bahwa Saudah sudah tidak tertarik dengan masalah kamar tidur lagi, sehingga sering memberikan “jatahnya” kepada madu yang terdekatnya, Aisyah.

Istri ke empat nabi, Hafsah, putri Umar bin Khattab (sahabat dekat nabi). Hafsah adalah janda dari suhada pertempuran Badar dinikahinya di tahun yang sama dengan Saudah.

Berikutnya, Ummu Salamah adalah janda suhada pertempuran Uhud, Maria dan Raihanah adalah budak yang dimerdekakan, Juwairiyah tawanan yang ditebus oleh nabi. Perkawinan terakhirnya dengan Maimunah dilakukannya ketika umat Islam hanya diberi waktu 3 hari untuk melakukan umrah di Mekkah, dan banyak sejarawan yang menduga bahwa hal ini adalah salah satu usaha nabi meredakan ketegangan yang telah lama ada dengan kaum Quraish Mekkah yang diundangnya untuk ikut kenduri merayakan perkawinan ini. Dilihat dari beragamnya latar belakang istri-istri nabi, nampaknya fungsi perkawinan di dalam agama Islam tidak bisa direduksi sebagai masalah kamar tidur dan membentuk rumah tangga saja, masih banyak fungsi-fungsi dan tujuan lain.

Sudut sosial perkawinan menurut Islam akan menjadi topik yang menarik untuk ditelaah lebih lanjut dan banyak yang sudah melakukannya. Karena ilmu sosial bukan sains sehingga lebih banyak bersifat opini dan perdebatannya akan panjang dan opini bisa majemuk. Sedangkan sebenarnya opini manusia menjadi tidak penting jika berhadapan dengan realita prilaku alam. Yang lebih penting adalah fitrah manusia sendiri. Aturan apapun, jika berlawanan dengan fitrah, sifat-sifat alami dari manusia, bisa dipastikan akan gagal.

Pendekatan yang paling ilmiah dalam melihat struktur keluarga dan perkawinan species manusia (homosapiens) adalah antropologi fisik. Analisa semacam ini, bisa lebih membebaskan hasil kajian dari opini moral dan norma yang dianut masyarakat yang seringkali sangat arbitrary (pilihan yang acak). Secara antropologi fisik, manusia adalah makhluk poligami. Kesimpulan ini diturunkan berdasarkan studi perbandingan struktur keluarga dan pola seksual dari primata kera besar, seperti gibbon, chimpanzee, orang utan dan gorilla untuk kemudian diekstrapolasi ke manusia. Analisa secara antropologi fisik, atau studi banding antar primata, makhluk homosapien termasuk makhluk poligami dibahas di situs internet Ekonomi Orang Waras dan Investasi[1]. Gorilla juga makhluk poligami dalam keluarga yang ketat, satu jantan dengan 4 – 8 haremnya. Orang utan juga makhluk poligami dalam keluarga yang longgar, satu jantan dengan 4 – 8 haremnya. Gibbon atau siamang adalah makhluk monogami tulen. Dan chimpanzee serta bonobo adalah makhluk dengan pola hidup seks bebas, jantan dan betina tidak mempunyai pasangan yang tetap, penganut orgy. Pada tulisan di situs Ekonomi Orang Waras dan Investasi ini, kesimpulannya didasari oleh kemiripan fisik antara betina dan jantan, perbandingan ukuran badan antara betina dan jantan, ukuran relatif alat kelamin dan pola ovulasi betinanya.

Politikus bukan ilmuwan. Pada saat dia menetapkan undang-undang yang menyangkut alam, mereka tidak mendasari keputusannya dengan pengetahuan tetapi berdasarkan opini populer, karena pada dasarnya politikus punya tujuan yang salah satunya adalah mencari popularitas. Demikian juga mengenai asas monogami pada UU perkawinan No.1 tahun 1974. Siapapun yang membuat UU perkawinan No.1 tahun 1974 ini tidak pernah melakukan studi antropologi fisik atau studi sejenis. Ternyata dorongan alam lebih kuat dari pada undang-undang. Maka undang-undang dilanggar. Bahkan wakil presiden Hamzah Haz (2001 - 2004) tidak perduli UU No. 1 tahun 1974 ini. Hamzah Haz punya istri 3 (yaitu: Asmaniyah, Titin Kartini dan Soraya) selama menjabat sebagai wakil presiden dan pada waktu itu UU perkawinan ini belum dicabut.

Tidak hanya itu, pada saat naluri alam berbenturan undang-undang, maka alam akan mencari jalan keluarnya. Kultur hal yang sebelumnya belum ada, lahir karena sumbatan oleh undang-undang. Untuk kasus undang-undang larangan poligami, muncullah budaya kawin siri. Muslim yang tidak boleh berzina, menempuh kawin siri sebagai jalan keluar. Kawin siri adalah syah menurut agama Islam. Sedangkan menurut undang-undang negara......, siapa perduli.

Secara agama, nikah siri dan prostitusi berbeda, sedangkan secara hukum formal keduanya tidak berbeda. Secara agama, perbedaannya adalah pada kawin siri komitmen pria dan wanitanya berakhir jika mereka sudah tidak ada kecocokan lagi (yang kemudian diwujudkan dalam bentuk cerai). Sedangkan pada prostitusi, tidak ada komitmen apa-apa kecuali membayar sejumlah uang yang telah disepakati. Semangat rejim Suharto mengenai perkawinan ini masih terbawa ke era Reformasi. Tahun 2010 dimunculkan rancangan undang-undang yang akan mempidanakan pelaku kawin siri. Saya yakin jika rancangan undang-undang ini disyahkan, orang pasti punya jalan lain untuk melakukan poligami. Sebab poligami adalah fitrah makhluk yang bernama homosapiens.

Perkara kawin-mawin, seharusnya bisa belajar dari Sukarno. Ketika Fatmawati tidak mau dimadu, - artinya jalan hidupnya dengan Sukarno sudah berbeda, dia minta cerai. Dan mereka bercerai. Perkara selesai. Istri-istri Sukarno lainnya, Hartini, Kartini Manoppo, Ratna Sari Dewi, Haryati, Yurike Sanger, Heldy Djafar adalah wanita yang menerima poligami, mereka menikah dengan Sukarno bukan sebagai istri tunggalnya. Dari istri-istri Sukarno, banyak yang menerima poligami daripada yang menolak. Tanpa undang-undang perkawinan pun sebenarnya tidak pernah ada masalah. Wanita-wanita yang tidak suka dipoligami, seperti Fatmawati, bisa minta cerai dan tidak boleh dihalangi. Sedangkan wanita-wanita yang mempunyai toleransi terhadap poligami, bisa memperoleh suami seperti Sukarno. Mudah bukan?

Kenapa masalah kamar tidur yang sangat pribadi ini harus dipolakan dan dikriminilkan bagi pelanggar ketentuan resminya? Mungkin UU perkawinan ini hanyalah cara politikus untuk menunjukkan kekuasaannya, sok ngeboss. Itu mencari penyakit.


(Bersambung...........................)



[1] Poligami, Monogami, Orgy Dan Prilaku Sex, Imam Semar, Ekonomi Orang Waras dan Investasi, 27 Apr 2008, http://ekonomiorangwarasdaninvestasi.blogspot.com/2008/04/poligami-monogami-orgy-dan-prilaku-sex.html




Disclaimer:

Dongeng ini tidak dimaksudkan sebagai anjuran untuk berinvestasi. Dan nada cerita dongeng ini cenderung mengarah kepada inflasi, tetapi dalam periode penerbitan dongeng ini, kami percaya yang sedang terjadi adalah yang sebaliknya.


Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.