Mungkin Pemerintah (Bank
Indonesia, BI) sedang panik karena takut dianggap tidak bisa menahan melorotnya
rupiah. Dengan melorotnya nilai tukar rupiah terhadap US dollar dari kisaran Rp
8,500 beberapa tahun lalu ke Rp 13,000 per US dollar, BI takut kredibilitasnya
dipertanyakan. Lalu mereka beraksi supaya kelihatan responsif, kelihatan
bekerja dan kelihatan penting dengan membuat aturan (baca: larangan) baru. Tentu saja sifatnya adalah pemaksaan – coercion. Sekarang, sejak 1 April 2015, di
wilayah republik Indonesia tidak boleh ada lagi transaksi jual-beli,
perniagaan dalam dollar, ringgit, pound,
kepeng, krone, dinar……atau mata uang lain selain rupiah. Larangan baru yang
dikeluarkan BI yaitu Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 melarang semua transaksi
kecuali dalam rupiah, dan pelanggarnya akan dikenakan penjara 1 tahun dan denda
maksimum Rp 200 juta. Katanya peraturan baru ini sejalan dengan UU No. 7 Tahun
2011 mengenai mata uang resmi. Larangan akan mematikan kreatifitas dan
dinamika, kecuali kreatifitas mencari celah-celah hukum. EOWI ingat humor
sardonik baru dari EOWI:
Di dalam Islam ada 1 pembuat
aturan. Dia hanya memberi 5 perintah (5 rukun Islam) dan 1 buku panduan hidup
yang berisi 114 pasal (surah) sebagai balasannya setiap muslim dibebani pajak
penghasilan 2.5% (zakat). Sebagai balasannya Tuhan memberikan kehidupan,
menyediakan udara gratis, air gratis, rizki, dan makanan gratis – cuma harus
diusahakan sendiri. Bagi pelanggar aturannya hanya disuruh minta ampunan, tidak
ada potongan semua yang disediakan secara gratis.
Di dalam Kristen, ada 3 yang
mengatur-ngatur, oleh karenanya bagi umat Kristen ada 10 perintah dan larangan
kepada umatnya dan 66 buku dengan 1189 pasal, mereka juga dikenakan pajak 10%
dari penghasilan mereka. Sebagai balasannya umat Kristen memberikan kehidupan,
menyediakan udara gratis, air gratis, rizki, dan makanan gratis – cuma harus
diusahakan sendiri. Bagi pelanggar aturannya hanya disuruh minta ampunan, tidak
ada potongan semua yang disediakan secara gratis.
(Catatan: Bible adalah
kumpulan 66 buku dari kitab Kejadian sampai ke kitab Wahyu. Dan Bible adalah
punya akar kata yang sama dengan bibliography dan bibliothek, yaitu biblia).
NKRI punya 500 pembuat
undang-undang di DPR, ditambah lagi yang di DPRD, kemudian yang ada di kementerian, presiden
dan wakilnya oleh sebab itu sanggup membuat 100an ribu aturan/larangan dan
buku undang-undang sebanyak satu perpustakaan penuh dengan jutaan pasal.
Selanjutnya, karena sudah memberi lebih banyak aturan dan karena yang membuat
aturan juga banyak maka NKRI juga menuntut pajak penghasilan 30%, PPN 10%,
pajak pesangon PHK 25%, pajak meterai, pajak kendaraan, pajak barang mewah, PBB,......dan karena masih
kurang lagi maka semua yang disediakan secara gratis oleh Tuhan akan dipajaki. Bagi
pelanggar aturannya akan dikenakan denda karena pajak itu saja tidak cukup bagi
pemerintah NKRI.
Ada korelasi antara jumlah
pembuat aturan, banyaknya aturan dan yang harus dibayar. Mungkin hal ini tidak
berlaku untuk para ulama. Para ulama membuat ribuan tambahan aturan dan
larangan dari yang ditetapkan Tuhan nampaknya tanpa meminta sepeserpun. Tetapi
kenyataannya yang diminta adalah kesetiaan untuk memperbesar egonya,
akibatnya.....banyak aliran-aliran agama dan pertumpahan darah atas nama Tuhan.
Kisah di atas hanyalah humor,
yang tentu saja mempunyai hikmah. Dalam humor kebenaran hal-hal yang details
sering diabaikan. Dan untuk humor di atas, kebenaran hal-hal yang details,
terabaikan. Walaupun demikian masih ada hikmah yang bisa diambil. Hikmah dari
humor ini adalah:
- Semakin banyak pembuat aturan, maka semakin banyak pula aturan yang dikeluarkan. Dan bukan tidak mungkin ada pertentangan antara satu aturan dengan aturan lainnya.
- Semakin banyak aturan, akan harus dibayar mahal, akan menjadi beban. Beban untuk membayar gaji pembuat aturan dan biaya untuk menjaga agar semua mentaatinya, serta biaya untuk menghukum para pelanggarnya.
- Tuhan tidak membuat banyak larangan, karena alam ciptaannya tidak perlu banyak larangan. Larangan akan mematikan kreativitas. Ini bisa dilihat bahwa kemajuan yang pesat ada pada masyarakat dimana kebebasan diutamakan.
Tuhannya orang Islam
menyatakan: Andaikata kebenaran itu
menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang
ada di dalamnya. [Q 23:71]
Yang dimaksud dengan mereka itu adalah orang-orang yang sesat
dan tidak merasa Tuhan masih kurang baik, berpaling dari sabda-sabdanya
(Quran), seakan aturan-aturannya masih kurang baik sehingga masih perlu
menambahkan banyak aturan-aturan lain sampai 1 perpustakaan penuh, ........dan
juga akhirnya berbuntut pajak.........Apakah dengan banyaknya aturan tersebut
akan membuat keadaan lebih makmur dan teratur? Kata Tuhannya orang Islam,
“tidak”, bahkan akan binasa.
Larangan bertransaksi dengan
mata uang selain rupiah dari BI, Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, mungkin
dimaksudkan sebagai langkah (panik) dari BI dari pelemahan US dollar di tahun
2015 untuk menunjukkan bahwa BI bekerja, berbuat sesuatu untuk mempertahankan
rupiah. Tetapi yang akan tindakan itu sebenarnya rancu, membingungkan. Jika
Indonesia ingin meningkatkan ekspor, maka pelemahan rubiah akan baik karena
produk Indonesa bisa lebih bersaing dan produk impor akan lebih mahal. Sekarang
rupiah mau dibuat kuat. Apakah mau mematikan ekspor?
Apapun yang diinginkan
pemerintah tidak akan tercapai, kecuali image bahwa pemerintah melakukan
sesuatu. US dollar akan terus menguat selama sumber pemasukan Indonesia dari
sektor komoditi pertambangan lemah. Peraturan (terutama yang bersifat
nasionalistik sosialis) sudah terlalu banyak, sehingga membuat sektor ini tidak
bisa berkembang. Misalnya dari sektor minyak dan gas, berapa banyak penemuan
sumber minyak dan gas yang bisa mencapai tahap pengembangan dari tahun 2006?
Seingat saya nol!! Kalau waktu diundurkan ke belakang, sampai tahun 2000,
sepanjang commodity secular bull market
2000 – 2011, hanya sektor batubara saja yang bisa berkembang pesat, tetapi
itupun sekarang sudah rontok. Perkembangan itu didukung oleh kurangnya regulasi
di sektor itu, sehingga semua orang (yang berkuasa) bisa terjun ke bidang itu.
Sekaranng dengan peraturan
baru tentang rupiah, apakah akan membuat rupiah stabil? EOWI meragukannya. Jika
secara fundamental memang akan jatuh, dan Tuhan menghendaki jatuh, maka jatuhlah
rupiah. Kun faya kun, kata Tuhannya
orang Islam. Tidak ada pilihan lain dan tidak ada jalan untuk menghindarinya.
Tuhan sudah menghendakinya demikian (karena ulah manusianya itu sendiri).
Implikasi ke Bisnis
Minggu lalu istri saya baru
pulang dari Bukittinggi. Dia mendapati bahwa di kalangan pedagang (baju) Bukittinggi
berlaku dua mata uang, yaitu rupiah dan ringgit Malaysia. Banyak orang Malaysia
membeli baju salah satunya abaya, untuk dijual ke Saudi Arabia. Harganya
berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu (sekitar RM 50 – RM 100) Lucunya,
banyak ibu-ibu dari Jakarta (teman-teman istri saya), dengan bangga memamerkan
baju abaya yang dibelinya dari Saudi Arabia dengan harga 400 – 500 real Saudi
ketika umroh. Suatu kenaikan harga 5 – 10 kali lipat. Padahal baju itu berasal
dari Bukittinggi. Catatan: istri saya juga pernah membeli abaya yang sejenis 15
tahun lalu ketika kami tinggal di Scotland dan umroh/haji ke Saudi Arabia.
Ketidak-mampuan pedagang
Indonesia untuk memutus rantai perjalanan abaya dari Bukittinggi ke Jakarta
lewat Malaysia kemudian ke Mekkah/Madinah adalah persoalan lain, karena tidak
semua abaya kembali ke Indonesia (Jakarta), dan ada yang berakhir di
negara-negara di luar Indonesia. Tetapi perdagangan antara pedagang Malaysia
dan pedagang/pengrajin abaya Bukittinggi adalah lain lagi, dan yang ini akan
dijadikan difokus kita. Untuk kasus ini tidak banyak yang dirugikan. Mata uang
apapun yang diterima pengrajin abaya Bukittinggi, pada akhirnya dia harus
menukarkan uangnya ke rupiah, karena bahan baku yang dibelinya dijual dalam
rupiah. Hanya saja kalau dia punya penyakit dan harus berobat ke Penang (tempat
berobat yang populer untuk masyarakat Sumatera) atau punya keperluan lain di
Malaysia, maka mereka akan dirugikan oleh adanya perbedaan kurs jual dan kurs
beli. Ketika ia harus membeli ringgit, ia rugi
3%. Dengan kata lain, sektor seperti ini tidak banyak yang dirugikan oleh
peraturan dan ketidak bijaksanaan BI ini.
Sektor kecil baju abaya memang
tidak banyak kena dampak ketidak bijaksanaan BI No. 17/3/PBI/2015 ini. Tetapi
banyak bisnis besar yang akan terkena. Bisnis-bisnis yang pendapatannya dalam
dollar dan porsi dollar dalam expensenya
cukup besar, akan terkena dampaknya. Bisnis di sektor pertambangan, misalnya,
pendapatannya dalam dollar, demikian pula dengan belanja barang modalnya,
hutangnya, headquater overhead, dan
banyak lagi. Kecuali untuk gaji pegawai yang dalam rupiah, komunitas bisnis
pertambangan dan perminyakan menggunakan dollar dalam transaksinya, dalam
business plannya, budgeting, dan
hampir dalam semua kontrak-kontraknya. Jika semua itu harus dikonversikan dalam
rupiah maka sektor ini akan mengalami kerugian kurs dua (2) kali dalam
pengonversian teresebut. Itu sekitar 1% – 5%.
Bukan hanya sektor
pertambangan dan perminyakan, tetapi semua bisnis yang pendanaanya dari luar
negri (biasanya US dollar) atau bisnis-bisnis yang pengeluarannya dan
kewajiban-kewajibannya (selain pajak dan gaji pegawai lokal) sebagian besar
dalam US dollar akan lebih effisien jika penghasilannya juga dalam US dollar.
Bisnis sewa properti
komersial, sewa mobil, sewa, hotel, juga banyak yang menggunakan US dollar.
Mungkin karena mereka punya pinjaman modal dalam bentuk US dollar. Dan ketidak
bijaksanaan BI No. 17/3/PBI/2015 ini menjadi beban ketika pengeluaran untuk
mengembalian hutang porsinya besar dalam neraca keuangannya. Bisnis-bisnis
seperti ini akan lebih effisien jika konversi kurs dikurangi.
Seorang teman yang bergerak
dibidang konstruksi yang baru-baru ini memperoleh proyek mengatakan bahwa dia
tidak ada masalah dengan peraturan baru ini. Kiatnya adalah dengan meneken
kontrak jangka panjang dengan pemasok bahan bakunya dan harganya sudah dikunci
di satu angka untuk jangka waktu yang cukup panjang. Argumen saya adalah, bahwa
melimpahkan resiko ke vendor, tidak
berarti kita bisa bebas 100%. Jika pemasok barang mengalami kesulitan karena
harga, mereka akan mencarikan barang-barang kelas II, yang secara resmi mempunyai spesifikasi yang sama,
tetapi karena quality control nya
kurang, maka mutunya tidak konsisten. Bila mutunya tidak konsisten maka akan
ada resiko kegagalan struktur, yang berakibat rusak, roboh. Selanjutnya adalah
klaim akan datang bertubi-tubi. Untung-rugi sulit diprediksi.
Bisa dipastikan bahwa ketidak
bijaksanaan BI No. 17/3/PBI/2015 Ini membuat sebagian bisnis di Indonesia
semakin mahal dan competitiveness
Indonesia turun. Setidaknya untuk beberapa sektor.
Pengaruhnya Terhadap Kekuatan Rupiah
Kalau ditanya, bagaimana
pengaruh ketidak-bijaksanaan ini terhadap kekuatan rupiah, atau permintaan
dollar atau aliran rupiah-dollar, maka jawabnya adalah “tidak ada”. Bisnis yang
memerlukan US dollar untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya (bayar hutang dalam
mata uang asing, atau harus membeli bahan baku, dll), tetap akan membutuhkan dollar
(atau mata uang asing).
Orang tua yang anaknya sekolah
di luar negri, akan memerlukan mata uang asing untuk membiayai anaknya. Orang
yang ingin berspekulasi dollar, akan tetap membeli dollar. Dari segi permintaan
dollar, tidak ada yang berubah. Yang berubah adalah bahwa rantai perjalanan US
dollar akan lebih panjang di beberapa sektor bisnis. Dan tambahan rute ini adalah
keharusan melewati bank sebagai money changer. Jadi dengan peraturan baru ini,
pelaku bisnis dipaksa untuk membayar selisih kurs beberapa kali kepada bank
selaku money changer. Dengan kata lain, peraturan ini adalah memindahkan
keuntungan sektor bisnis ke sektor bank.
Saya tidak tahu apa yang
dipikirkan pembuat ketidak bijaksanaan ini. Apakah perbankan Indonesia sedang
perlu bantuan? Entahlah, tetapi mulai bulan ini, untuk mentransfer uang sebesar
Rp 25 juta dikenakan biaya, padahal sebelumnya bebas biaya.
Akan Banyak Kriminal
Implikasi yang lain adalah
meningkatnya jumlah orang yang yang bisa dikenakan denda Rp 200 juta dan
penjara 1 tahun. Tidak perlu jauh-jauh mencari para kriminal yang bisa
dipenjarakan 1 tahun dan denda Rp 200 juta, silahkan pergi ke SKKMigas. Saat
ini mereka melakukan rapat-rapat WP&B (Work Program & Budget). Bisa
dikatakan semua budget perusahaan-perusahaan minyak di Indonesia yang disetujui
SKKMigas adalah dalam US dollar (bukan yen, bukan euro, bukan ringgit, apalagi
rupiah!). Jadi kalau ada jaksa atau polisi mau cari kriminal yang bisa diperas,
maka SKKMigas adalah tempatnya. Disana banyak sekali. Seluruh jajaran SKKMigas
bisa dikriminilisasi dengan aturan BI ini karena meloloskan budget-budget dan
kontrak dalam US dollar!
EOWI tidak tahu apakah akan
dilakukan pembiaran, sampai saatnya
diperlukan seperti kasus Novel Baswedan, suatu kasus yang sudah dibiarkan hampir
15 tahun. Kasus itu dimunculkan ketika diperlukan untuk menjegal Novel Baswedan
dan/atau KPK. Apakah peraturan BI ini akan digunakan sebagai senjata seperti
itu...., entahlah.
Mungkin akan ada
pengecualian-pengecualian supaya SKKMigas dan lembaga-lembaga negara lainnya
tidak terkena getahnya. Ini membuat saya ingat ungkapan orang Minang. “Jangan mancilok, kecuali kalau terpakso.
Jangan memanjek bini orang, kecuali suko sama suko. Jangan bohong....., kecuali
untuk menutupi aib. Jangan....., kecuali.” artinya “Jangan mencuri, kecuali kalau terpaksa. Jangan
menselingkuhi bini orang, kecuali suka sama suka. Jangan berbohong kecuali punya aib. Jangan.........., kecuali”.
Semua hal ada dalih pengecualiannya.
Renungan
Renungan ini sifatnya juga
humor. Jangan terlalu dimasukkan kedalam hati. Tentu saja ada hikmahnya.
Seperti diceritakan di atas bahwa Tuhan tidak membuat banyak larangan, karena
alam ciptaannya tidak perlu banyak larangan. Larangan akan mematikan
kreativitas (atau mungkin sebaliknya jika yang dikendaki adalah melanggar
aturan). Inilah hikmah yang akan disampaikan.
Aturan adalah beban bagi
manusia. Umat Islam yang diberi hanya 5 perintah, toh masih berat
menjalankannya. Demikian juga umat Kristen, yang hanya diberi 10 perintah toh
banyak yang tidak dijalankan.
Ada suatu kejadian. Suatu saat
ketika berjalan dengan seorang teman pria yang beragama Kristen, lewatlah
seorang wanita sexy sekali. Teman
saya ini tidak tahan untuk tidak menatapnya......., dengan jakun naik-turun,
seperti anjing melihat tulang atau kucing melihat ikan asin. Lalu saya
peringatkan: “Ingat perintah Tuhan ke10 - Jangan
kamu menginginkan milik orang lain”. Dengan tangkas dia menyahut: “Dia
belum milik siapa-siapa, masih single.
Belum ada cincin di jari manisnya”. Baginya 10 perintah/larangan masih terlalu
banyak sehingga ada yang dilanggarnya.
Minggu lalu saya sedang
melihat-lihat perusahaan yang akan melakukan IPO (Initial Public Offering,
alias go public), salah satunya yang
paling menarik adalah Ashley-Madison (Ashleymadison.com). Saya katakan menarik
bukan karena kinerja perusahaan ini, masa depannya baik dan sangat prospektif,
tetapi menarik karena secara jelas-jelas misi dan visi perusahaan ini melanggar
perintah ke-7 dari Sepuluh Perintah Tuhan (the 10 Commandments) – Kamu jangan
melakukan perzinahan.
Ashley Madison adalah media
sosial, kurang lebih seperti Facebook atau LinkedIn atau Twitter yang mengangkat
kegiatan perselingkuhan. Mottonya adalah:
“Life is short. Have an affair”.
Saya mencoba masuk ke website
Ashleymadison.com, ternyata diblokir oleh internet provider (atas
perintah/aturan pemerintah Indonesia?). Jadi saya tidak tahu banyak apa saya
yang ditawarkan oleh situs media sosial itu. Menurut cerita tangan kedua,
Ashley Madison adalah penghubung antara pria-pria yang ingin melakukan hubungan
(seks) dengan wanita-wanita yang sudah punya pasangan, tentu saja dengan
ditarik biaya untuk percomblangan ini.
Bayangkan orang Kristen hanya
diberi 10 perintah dan larangan, masih mau melanggar, berat katanya. Bagaimana
beratnya warga NKRI yang diberi ratusan ribu larangan dan perintah (kewajiban)?
Puluhan ribu kali beratnya.
Kalau 10 perintah (dan
larangan) masih dianggap berat bagi sebagian orang Kristen, jangan anggap 5
perintah akan ringan. Untuk sebagian umat Islam yang diberi kewajiban hanya
separo dari orang Kristen, masih menganggapnya berat. Banyak umat yang mengaku
Islam tidak sholat atau puasa (di bulan Ramadhan). Bahkan sebagian akan
menentang pemberlakuan hukuman bagi pelanggar perintah sholat dan puasa
Ramadhan. Belum lagi zakat. Banyak orang yang pelit!!!
Salah satu implikasi banyaknya
larangan adalah bentroknya satu larangan dengan larangan lainnya. Lokalisasi
pelacuran yang dilontarkan oleh Ahok (atau/dan jajaran stafnya) baru-baru ini
adalah salah satu tentu bertentangan dengan perintah ke 7 dari the 10 Commandments
yang dikeluarkan oleh Tuhannya Ahok. Mungkin Ahok berkelit dengan mengatakan
bahwa mitzvah dari zina (adultery) adalah hubungan seks antara
pria dengan wanita yang punya suami. Jadi kalau wanitanya tidak punya suami
hanya bisa disebut pelacuran, bukan zina. Sehingga lokalisasi pelacuran tidak
melanggar the 10 Commandments. Pandai juga berkelitnya si Ahok ini.
Tahu kah anda bahwa sejak
tanggal 30 April 2015 saat ini Sultan Jogya tidak lagi menjadi gubernur
Jogyakarta secara legal? Baru-baru ini Sultan Jogya mengganti gelarnya melalui sabda-raja dari Ngarsa Dalem Sampeyan Salem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdulrrakhman Sayidin Panatagama
Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sadasa In Ngayogyakarto
Hadiningrat, menjadi Ngarsa Dalem
Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng
Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati Ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Tata
Panatagama
Catatan EOWI: seharusnya nama yang benar adalah Hamengku
Bawono I bukan Hamengku
Bawono X karena penggunaan kata Hamengku
Bawono adalah yang pertama. Sebelumnya adalah Hamengku Buwono dari 1 sampai 10. Bukan Hamengku
Bawono.
Persoalannya adalah UU 13
TAHUN 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta pasal 1 ayat 4
berbunyi: Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan,
adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin
oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga
Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama
Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
Dan pasal 18 ayat 1C
mengatakan bahwa hanya Sultan Hamengku Buwono
Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin
Panatagama Kalifatullah yang bisa menjadi gubernur, bukan Sultan
Hamengku Bawono.
Adanya UU 13 TAHUN 2012 dan norma,
aturan yang tidak tertulis Jawa, menyebabkan seorang wanita tidak bisa menjadi
sultan Jogya dan otomatis juga tidak bisa menjadi gubernur D.I. Jogyakarta.
Sultan HB X mengubah gelarnya itu adalah gerakan politik untuk menjadikan anak
prempuannya yang sulung sebagai penggantinya nanti. Anak prempuan sulungnya ini
diberi gelar Mangkubumi yang merupakan gelar anak mahkota. Keinginan sultan HB X terbentur UU 13 TAHUN 2012 dan norma
Kraton.
Oh...., bukan itu saja, tetapi
prempuan menjadi sultan akan membentur kepercayaan Jogya mengenai nyi Roro
Kidul yang posisinya sebagai istri sultan Jogya. Mungkin nyi Roro Kidul
sekarang sudah menganut aliran sexually
progressive alias lesbian bergabung dengan Ellen DeGeneres dan Portia de
Rossi.
EOWI punya solusi agar sultan
HB X tidak pusing memikirkan celah-celah UU 13 TAHUN 2012, norma Kraton dan nyi Roro Kidul
harus mendaftar ke perkumpulan gay dan lesbian. Sederhana saja, yaitu Gusti
Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi melakukan ganti kelamin menjadi laki-laki dan
namanya berubah menjadi pangeran Mangkubumi. Beres ‘kan?
Kebanyakan aturan bikin ribet. Anehnya warga NKRI setiap 5 tahun selalu memilih orang-orang yang membuat hidupnya ribet untuk membuat hidupnya ribet. Aneh.........
Sekian dulu....., semoga anda
menikmati ocehan ngalor-ngidul ini.
Hati-hati US dollar mungkin akan melompat ke level yang lebih tinggi lagi.
Level Rp 15,000? Mungkin saja. Memang pemerintah/BI bisa memerintah-merintah
dan memaksa, tetapi jangan anggap pemerintah/BI sebagai al-Malik (yang
memerintah), al-Kahhar (pemaksa) mempertahankan rupiah di level Rp 13,000 per
US dollar insya Allah tidak mampu (EOWI juga tidak tahu lho, jangan dikira EOWI sudah dapat wangsit dari Allah atau sok tahu).
Disclaimer: Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.