___________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Doa pagi dan sore

Ya Allah......, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tekanan hutang, pajak, pembuat UU pajak dan kesewenang-wenangan manusia.

Ya Allah......ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim dan para penarik pajak serta pembuat UU pajak selain kebinasaan".

Amiiiiin
_______________________________________________________________________________________________________________________________________________

Friday, April 3, 2015

NKRI: Negara (yang) Kemanusiaan Resmi di-Injak



Saya tidak bermaksud memplesetkan kata NKRI menjadi Negara (yang) Kemanusiaan Resmi diInjak-injak, diIngkari, tetapi hal ini adalah suatu keniscayaan yang resmi sejak tahun 2001. Hal ini tidak berarti bahwa sebelum itu tidak pemerintah tidak melakukan hal-hal yang tidak berprikemanusiaan terhadap rakyatnya. Tetapi secara undang-undang dasar (konstitusi) hal tersebut tidak disebutkan secara gamblang. Hanya saja, sejak tahun 2001, pemaksaan dan penindasan menjadi resmi dan legal. Dan hal itu, maksudnya penindasan dan pemaksaan, menjadi semakin meningkat sejak tahun 2001.
Pada tahun 2001, konstitusi RI diubah untuk ketiga kalinya (bahasa kerennya amendemen ke tiga) dan salah satu pasal yang diubah adalah pasal 23, yang ditambahi dengan pasal 23A. Sekarang pasal tersebut mengandung kalimat yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Tahun 2001 secara resmi pemerintah boleh memaksa-maksa rakyatnya untuk menyerahkan uang, harta miliknya (rakyat).
Sebelumnya, apakah itu dijaman Orde Lama atau Orde Baru, segala tindakan repressi dan pemaksaan yang tidak berprikemanusiaan tidak ada yang resmi secara konstitusi. Hal itu ada dan masih dibungkus dengan undang-undang (yang derajadnya di bawah konstitusi) dan narasinya secara verbal tidak vulgar. Akan tetapi jangan dikira bahwa halus dan tidak vulgar berarti lemah, tetapi bak karet yang bisa ditarik panjang sekali, seperti pasal pencemaran nama baik, pasal keamanan negara atau undang-undang anti subversi. Dan waktu itu belum ada yang dituangkan di dalam konstitusi (undang-undang dasar).
Sekarang, pemerintah punya dasar hukum yang (dianggap) paling tinggi yaitu konstitusi. Repressi, pemaksaan diperbolehkan dalam kaitannya dengan pajak dan pungutan-pungutan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan. Tentunya pemerintah tidak salah kalau mereka membuat peraturan yang banyak untuk memaksa rakyat untuk menyerahkan uangnya. Itu legal. Apakah masuk diakalnya orang waras dan masih berprikemanusiaan?
Untuk pertanyaan: Apakah masuk diakalnya orang waras dan masih berprikemanusiaan?,  EOWI tidak akan menjawabnya. Cukup pembaca sendiri yang merenungkannya.

Pajak bukan Jual Beli

Latar belakan penyitiran pasal 23A UUD-45 Amendemen di atas karena kita akan membicarakan masalah pajak dan sejenisnya dalam kaitannya dengan kata “paksa” di kalimat pasal 23A tersebut. EOWI punya sebuah kata-kata mutiara, humor sadonik mengenai pajak, yaitu sbb:
Tuhannya orang Islam memberi 5 perintah (5 rukun Islam) dan 1 buku panduan hidup yang berisi 144 pasal (surah) sebagai balasannya setiap muslim dibebani pajak penghasilan 2.5% (zakat).
Tuhannya orang Kristen dan Yahudi memberi 10 perintah dan larangan kepada umatnya dan 66 buku dengan 1189 pasal , karenanya mereka dikenakan pajak 10% dari penghasilan mereka. (Catatan: Bible adalah kumpulan 66 buku dari kitab Kejadian sampai ke kitab Wahyu. Dan Bible adalah punya akar kata yang sama dengan bibliography dan bibliothek, yaitu biblia).
NKRI memberi 100 ribu aturan dan larangan dan buku undang-undang sebanyak satu perpustakaan penuh dengan jutaan pasal, oleh karenanya NKRI menuntut pajak penghasilan 30%, PPN 10%, pajak meterai, pajak kendaraan, pajak barang mewah, PBB,......dan karena masih kurang lagi maka pajak jalan tol dan lainnya akan ditambahkan dikemudian hari.
Jadi ada kaitannya antara banyaknya aturan dan besarnya uang yang diminta. Saya suka Islam karena pajaknya kecil, hanya 2.5% dan aturannya sedikit. Ditambah lagi...., saya tidak perlu mengisi formulir pajak yang rumit, melaporkan kekayaan saya kepada Tuhan, punya kartu identitas. Itu enaknya menjadi orang Islam (warga Tuhannya orang Islam) dari pada menjadi warga negara Indonesia. Tuhan tidak perlu biaya untuk memutar roda kehidupan, sedangkan NKRI perlu uang dari rakyatnya untuk menjalankan negara.
Orang berpikir bahwa membayar pajak kepada pemerintah adalah bayaran/imbalan atas jasa yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Seperti jual-beli. Tentu saja pendapat itu salah. Karena jika hal tersebut adalah jual-beli, maka berdasarkan Islam (Quran) harus ada unsur keridhaan (sama-sama senang dan tidak ada paksaan) karena pertukaran jasa dengan harta (uang) tersebut bersifat proporsional.
“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).
Untuk pajak, sifatnya lebih menekan pada rakyat dan imbalan tersebut tidak proporsional. Selanjutnya bagi yang ingin mengetahui definisi mengenai pajak, bisa dilihat di Wikipedia.
Karena salah satu persyaratan pajak adalah sifatnya memaksa maka unsur kemanusiaan akan diinjak-injak dan unsur kewarasan menjadi hilang. Kita akan lihat dari beberapa contoh yang sudah dilakukan dan akan dilakukan oleh pemerintah.

1.      Meterai Untuk Pembelian Cabe 3 kg

Kasus meterai untuk pembelian cabe 3 kg masih digodog di DPR dan belum diimplementasikan. Mungkin tahun depan atau sesudahnya bisa diterapkan di masyarakat. Dan akibatnya mbok-mbok penjual cabe harus punya meterai. Berikut ini adalah beritanya.
Minggu lalu ada berita yang menarik mengenai perpajakan. Bunyinya seperti ini (link): 
Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, optimalisasi bea materai itu dilakukan dengan menerapkan tarif baru yang naik lebih dari 100 persen pada Juni nanti.
"Tarif bea materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, akan dinaikkan menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000," sebut Sigit saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta,  kemarin.
Sigit menyebutkan, proses pembahasan terkait hal tersebut sudah hampir rampung. "Targetnya (pembahasan bea materai) bulan Juni selesai. Jadi pengenaan bea materai akan terlaksana tahun ini," ujarnya.
Sigit melanjutkan, untuk menaikkan tarif materai diperlukan revisi Undang Undang Bea Materai. Terkait hal tersebut, pihaknya mengaku telah memasukkan revisi UU Bea Materai dalam penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Sudah masuk prolegnas dan DPR berjanji bahwa Prolegnas (terkait) Bea Materia itu akan didahulukan,"lanjutnya.
Selain itu, Sigit menuturkan, nantinya transaksi untuk ritel juga akan dikenakan tarif Bea Materai. Ditjen Pajak akan mengawasi pengusaha ritel yang belum memungut bea meterai dalam transaksi perdagangan yang dilakukan.
Dalam UU Bea Materai, transaksi belanja di atas Rp 250 ribu dipungut bea meterai sebesar Rp 3.000, di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6.000.
Dalam UU Bea Materai, transaksi belanja di atas Rp 250 ribu dipungut bea meterai sebesar Rp 3.000, di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6.000.
Jadi, jika pembantu anda berbelanja cabe 3 kilo yang kadang-kadang harganya mencapai Rp 100 ribu/kg, atau bawang akhir-akhir ini mencapai Rp 100 ribu/kg atau beras 20kg (harganya Rp 15 ribu/kg) pembantu anda akan dikenai meterai Rp 3000!!! Dan kalau bea meterai Rp 3000 sudah dinakkan menjadi Rp 10,000 maka beli cabe 3 kg akan kena meterai Rp 10,000.
Opo tumon.....ono wong koyo ngono.
Saya sedang berpikir jika kurs US dollar 2 – 3 tahun ke depan nanti mencapai Rp 25,000, maka harga cabe bisa mencapai Rp 200 – Rp 250 ribu per kilonya, maka untuk membeli 1 kg cabe, anda dikenai biaya meterai Rp 10,000!!! Mbok-mbok penjual cabe harus bawa-bawa meterai!!!
Berprikemanusiaan kah NKRI  (Negara (yang) Kemanusiaan Resmi di-Injak)?

2.      Kena Musibah Malah Dipajaki

Bila seseorang terkena musibah, secara moral harus dibantu. Kalau seseorang terkena musibah, kemudian masih diperas, diambil uangnya dan dipaksa untuk menyerahkan uangnya, maka si pemaksa, pemeras, pengambil uang orang yang tertimpa musibah bisa disebut biadab, bejad, tidak bermoral (terserah pembaca, nama apa yang cocok bagi orang/kelompok seperti ini). Buat saya, orang seperti itu tempatnya adalah neraka. Kalau di dunia ini, orang-orang seperti ini harus dibasmi. Tidak ada ajaran moral  (kecuali Pancasila barang kali) yang mengajarkan agar orang menimpakan tangga ke orang yang sudah jatuh. Atau membuat orang sudah sengsara menjadi lebih sengsara.
Yang saya maksud dengan orang yang terkena musibah ini adalah orang yang diPHK, kena pecat dari pekerjaannya, kehilangan sumber penghasilannya. Orang-orang yang diberhentikan dari pekerjaannya sepatutnya memperoleh simpati dan dibantu. Tetapi oleh pemerintah, malah dibikin lebih sengsara.
Pekerja yang diberhentikan dari pekerjaannya akan memperoleh pesangon. Besarnya, secara resmi bisa mencapai 28 bulan gaji + plus lain-lain. Katakanlah 30 bulan atau 2.5 tahun gaji untuk gampangnya. Itu kalau dia sudah bekerja di tempat yang sama lebih dari 24 tahun. Dengan kata lain ia sudah berumur....., di atas 45 tahun. Pada umur ini, pengeluaran sedang tinggi-tingginya, berada dipuncaknya. Anak-anaknya sekolah di universitas. Dan pesongon ini oleh pemerintah NKRI dikenai pajak sampai 25%.
Mungkin banyak yang akan berargumen, bahwa yang terkena pajak sampai 25% adalah yang memperoleh Rp 500 juta ke atas. Yang Rp 50 juta hanya kena 5%. Angka Rp 500 juta kelihatannya besar. Padahal kalau dibandingkan dengan harga sebuah apartemen studio (1 kamar) atau rumah type 45 (tanah 90 m2 dan bangunan 45 m2) di pinggirnya Jakarta (bukan di Jakarta-pinggir), masih dibawahnya dan sulit untuk bisa membeli properti seperti itu.
Terlepas dari banyak atau tidaknya angka Rp 500 juta, harus dilihat juga angka 2.5 tahun-gaji. Rentang waktu 2.5 tahun itu tidak lama. Untuk memperoleh pekerjaan tetap terkadang memakan waktu bertahun-tahun bagi pekerja yang sudah berumur dan dimasa krisis. Bahkan banyak pekerja yang diPHK dimasa krisis 1998 tidak pernah bisa memperoleh pekerjaan (tetap). Banyak yang menjadi pengangguran atau bekerja serabutan.......(walaupun melarat dan bekerja serabutan tetapi masih hidup bukan dan masih bisa dipajaki bukan?).
Argumen bahwa yang terkena pajak sampai 25% adalah yang memperoleh Rp 500 juta ke atas adalah orang kaya adalah dalih, bukan argumen. Hal itu tidak menghapuskan kenyataan bahwa mengambil pajak dari uang pesangon adalah tidak manusiawi, tidak berprikemanusiaan melainkan biadab. Orang sedang ditimpa kemalangan kok malah diambil uangnya.
Apapun dalihnya, tanpa pajak uang PHK, para korban PHK bisa menggunakan uang pesangonnya sampai 25% lebih lama. Penderitaannya bisa ditunda 25% lebih lama. Jadi siapa saja yang mempercepat datangnya penderitaan orang layak disebut biadab.
Berprikemanusiaan kah NKRI  (Negara (yang) Kemanusiaan Resmi di-Injak)?
Ketika anda memilih orang, memberi mereka kekuasaan dan mandat dan berharap agar mereka berbuat sesuatu yang baik untuk anda, jangan harap hal tersebut terjadi. Yang ada adalah, anda akan dipajaki dengan pajak berlapis-lapis ketika anda makan, makanan anda akan dibebani pajak penjualan, bea meterai, restribusi.....dll. Ketika anda tertimpa kemalangan, diPHK, seharusnya anda memperoleh pertolongan, tetapi uang pesangon anda malah dipajaki (banyak pula). Ketika anda sakit, anda membayar biaya pengobatan, itupun dipajaki. Jika uang pengobatan tersebut anda claim ke kantor anda, maka uang reimbursement pengobatan tersebut akan dipajaki pula. Kalau istri bekerja mencari tambahan penghasilan keluarga, kalau penghasilan keluarga dilaporkan secara bersama, bisa kena pajak yang lebih tinggi lagi.
Politikus bukan Tuhan pemberi rizki. Berharap dan meminta kepada Tuhan lebih baik dari pada berharap/meminta kepada politikus. Kalau Tuhan, paling buruk adalah tidak mengabulkan permintaan anda. Kalau politikus......, mereka akan membebani anda dengan pajak-pajak yang berat dan memaksa........, dan imbalannya belum tentu ada. Oooh masih ada lagi, anda juga dibebani oleh larangan-larangan dan aturan-aturan yang banyaknya jutaan pasal.
Tuhan tetap menjadi pilihan yang lebih baik dari pada politikus. Untuk rizki yang diberikannya, Tuhannya orang Islam hanya membebani 1 buku yang berisi 114 pasal (surat) dan 5 perintah serta 2.5% potongan/pajak untuk penghasilan anda.
Sedangkan untuk Tuhannya orang Kristen hanya membebani umatnya dengan 66 buku yang berisi 1189 pasal, 10 perintah dan larangan serta 10% potongan/pajak untuk penghasilan anda.
Dan untuk pemerintah NKRI, yang terdiri dari orang-orang yang berjanji untuk memakmurkan anda, mengambil sampai 30% dari penghasilan anda, 10% dari setiap barang yang anda beli, sampai 25% uang PHK anda, sampai 75% untuk mobil yang dianggap mewah........dan banyak lagi. Dan imbalan yang diberikan pemerintah? Silahkan anda evaluasi sendiri, apakah sepadan atau tidak. Kalau saya harus pilih Tuhan, mati untuk Tuhan, membela Tuhan atau membela NKRI, mati untuk NKRI.......sudah jelas sejelas-jelasnya, saya pilih Tuhan.
Sekian dulu renungan kali ini.
 


Disclaimer: Ekonomi (dan investasi) bukan sains dan tidak pernah dibuktikan secara eksperimen; tulisan ini dimaksudkan sebagai hiburan dan bukan sebagai anjuran berinvestasi oleh sebab itu penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena mengikuti informasi dari tulisan ini. Akan tetapi jika anda beruntung karena penggunaan informasi di tulisan ini, EOWI dengan suka hati kalau anda mentraktir EOWI makan-makan.

11 comments:

Tablo said...

Well, pemerintah punya target pemasukan pajak yang sangat ambisius. Maka dari itu pemerintah harus punya alternatif (mencari sesuatu yang baru untuk dipajaki). Seperti bung Is bilang, beli cabe, beras, dll akan dikenakan bea materai. Kalo kebutuhan pokok tadi sampai dipajaki berarti juga memeras uang dari masyarakat menengah bawah yang seharusnya layak menerima bagian dari uang si kaya. Tapi kalo begini kan orang miskin yg membeli kebutuhan pokok juga menyumbang kepada negara. Masa sih negara kaya masih dibantu oleh orang miskin??(jika pemberlakuan bea materai ini dilakukan). benar2 tidak bijak sekali menurut pandangan saya.

Buat bung Is ditunggu artikelnya tentang prahara 2014-2020 sama paska praharanya ya..

Anonymous said...

Well bung IS, mantab ulasannya, namun akan lebih mengena & pas lagi bila ada perbandingan dgn perlakuan pajak & imbal balik bagi pembayar pajak di negara2 lain, terutama yg selevel/serumpun.. ditunggu artikel prahara selanjutnya...

Anonymous said...

Mas IS, ada yg bilang yg berkuasa itu di mana pun juga adalah preman.
Menarik jatah paj(l)ak yang mengada-ada tanpa rasa malu itu sepertinya membenarkan perkataan itu :)

Anonymous said...

Yg salah itu adalah outputnya dan tata birokrasi negara yang tidak efisien yg membuat pajak jadi tinggi dan memberatkan,ngomong2 gw tertarik dgn artikel IS mengenai 'Tuhan Lalai menyediakan sarana utk makhluk hidup',gimana dgn bencana alam bung,kayak kasus punahnya dinausaurus?

Anonymous said...

http://m.detik.com/finance/read/2015/04/06/063837/2878542/5/masyarakat-negara-ini-simpan-rp-3900-triliun-di-bawah-bantal

Sudah siap2 duluan. Masyrakat Jepang sudah mendahului Mas IS nih, he he he

Unknown said...

Pak imam semar, bagaimana pendapat anda tentang pendapat mentri keuangan yang mengatakan tarif pajak penghasilan kita masih terlalu rendah, hingga mewacanakan menaikkan tarif pajak maksil menjadi 35% smpai 60% dari penghasilan?
Lalu ada wacana pajak pemandangan, sehingga orang yang tinggal di apartemen yang pemandanggannya bagus akan dikenakan tarif pajak lebih besar

Anonymous said...

Saya kuliah jurusan akuntansi dan harus belajar pajak juga. Jujur saja, belakangan ini saya semakin merasa risih dengan yang namanya pajak.
Apalagi setelah minggu lalu nonton film "Tjokroaminoto", saya jadi teringat jaman Belanda. Pada waktu itu kita harus membayar pajak kepada pemerintah Hindia Belanda. Sekarang kita harus membayar pajak kepada pemerintah "pribumi" sendiri dan saya merasa pemerintah "pribumi" lebih nggragas daripada pemerintah Hindia Belanda.

Jadi, saya akan menjelaskan secara awam saja kegelisahan saya mengenai perpajakan negara kita yang tercinta ini.

Ketika mendapatkan penghasilan, saya harus bayar pajak. Mau dapat duit dari sumber manapun ada penarikan pajaknya. Untuk penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan misalnya, perusahaan jikapun membayarkan pajak karyawannya tentu lebih memilih untuk tidak membayarkan 100% karena jika perusahaan membayarkan 100% maka perusahaan tidak bisa memasukkannya dalam daftar beban yang akan mengurangi laba. Karena menurut aturan pajak, 100% pajak penghasilan yg dibayarkan tersebut dianggap sebagai kenikmatan bagi karyawan sehingga tidak dapat dimasukkan dalam kategori beban dalam laporan rugi-laba perusahaan. Sederhananya, hal ini bisa membuat perusahaan nantinya membayar pajak penghasilan perusahaan lebih besar karena labanya menjadi lebih besar.

Setelah itu, jika saya mau "buang duit" untuk beli barangpun, saya akan dibebani dengan yang namanya pajak pertambahan nilai.

Jadi, dapat duit atau keluar duit kita HARUS bayar ke pemerintah.

Kemudian jika saya punya rumah dan kendaraan, setiap tahun, saya pun harus membayar pajak dari harta yang saya miliki tersebut.

Dan yang paling GILA adalah : saya sudah bayar, lalu saya juga yg harus repot-repot bikin laporan & melaporkannya ke KPP.

Kasarnya saya rasanya pengen bilang ke pemerintah : eh, gw udah bayar, dimana-mana kalau orang bayar harusnya dapat perlakuan yang enak, lha ini kok gw masih lu ribetin lagi dengan bikin & laporin sendiri pajak yg udah gw bayar. Udah keluar duit masih aja repot!

Satu lagi yang saya rasa cukup konyol. Tentang pajak undian. Kalau kita mau bikin undian, kita harus bayar ke depsos. Dan nantinya, yang menang undian juga harus bayar pajak pemenang. Jadi baik yg kasih maupun dapat hadiah semuanya harus bayar ke pemerintah. Isn't that funny? :-P

Belum lagi, pajak-pajak lain yang berupa materai itu tadi. Pajak materai ada di berbagai sektor. Dan pemerintah masih terus saja berusaha mencari celah untuk malak duit rakyat.

Saya membayangkan pemerintah itu seperti preman pasar yang sedang lingak - linguk cari celah sekecil apapun buat malakin orang yang bisa menghasilkan duit dari usaha apapun. Seolah begini : Eh, itu ternyata orang nungguin parkiran dapet duit, wah harus gw palakin ni. Eh, itu kuli ngangkutin barang orang bisa dapet duit, harus gw mintain jatah juga ni. Wah itu orang belanja kayaknya banyak duit, harus bagi gw juga dong...heheheee

Anonymous said...

Pajak itu mengambil uang beredar dari masyarakat lalu disalurkan lagi ke masyarakat dengan dipotong 30% untuk korupsi,dan 30% nya lagi untuk belanja yang gak perlu,dengan kata lain uang beredar di masyarakat di tarik lalu di kembalikan lagi 40% nya,yang 60% nya menguap entah kemana dan membebani orang yang produktif

Anonymous said...

dengan kata lain kunci kesuksesan suatu negara itu terletak dari seberapa kecil penguapan dibanding negara lain,semakin kecil berarti semakin bagus

Anonymous said...

Amit-amit... saya baru beli pulsa token listrik 500.000-an, dipotong sana-sini yg jadi pulsa cuma 460.000-an.. kok gak rela ya...yg lebih absurd udah kena pajak ini-itu kalo beli properti kena pnbp ( penghasilan negara bukan pajak )

Anonymous said...

@ pak is
https://news.detik.com/berita/3039639/ruu-ampuni-koruptor-targetkan-kembalikan-duit-negara-rp-7000-t
Uang Beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah), sedangkan M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Pak mau tanya jika M2 kita sekarang 4400 Triliun, bagaimana bisa dapat uang pajak 7000 triliun?? uang apa 7000 triliun ini? jelas tidak termasuk dalam uang kertas , uang logam, uang dalam mata uang asing.